Sumber material aturan internasional yaitu bahan-bahan konkret dari mana seseorang hebat aturan memilih kaidah aturan yang berlaku terhadap keadaan tertentu. Bahan-bahan dimaksud dimasukkan dalam lima kategori, yaitu :
- Kebiasaan.
- Traktat-Traktat.
- Keputusan-keputusan pengadilan atau pengadilan arbitrasi.
- Karya-karya hukum.
- Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional.
Dari segi pandangan praktis, ketentuan untuk memutuskan prinsip-prinsip umum aturan internasional, spesialis aturan harus menggali aturan di antarasumber-sumber material tersebut. Dengan dibantu oleh kemampuan logika dan pertimbangannya sendiri serta rasa keadilannya. Dapat diketahui bahwa pendekatan mudah semacam ini telah dilakukan oleh pengadilan-pengadilan yang telah memutuskan persoalan-persoalan aturan internasional. Menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah International Court of Justice diperintahkan untuk menerapakan sumber-sumber sebagai berikut :
- Traktat-traktat internasional.
- Kebiasaan internasional, yang terbukti dari praktek umum telah diterima sebagai hukum.
- Prinsip-prinsip umum aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
- Keputusan-keputusan pengadilan dan pemikiran para sarjana yang terkemuka dari banyak sekali negara sebagai sumber perhiasan untuk memutuskan aturan kaidah hukum.
Dari segi pandangan teoritis, ketentuan untuk menerapkan prinsip-prinsip umum telah dipandang sebagai :
- Mematikan prinsip positivisme, alasannya yaitu ketentuan tersebut secara tegas menolak pandangan kaum positivis yang luas yaitu bahwa kebiasaan dan traktat-traktat harus dipandang sebagai sumber-sumber yang langsung dari aturan internasional.
- Untuk memecahkan persoalan non liquet, yaitu ketidakmampuan suatu mahkamah internasional untuk memutuskan suatu masalah secara aturan alasannya yaitu tidak sanggup menemukan suatu kaidah aturan yang sanggup diberlakukan.
- Ketentuan yang tidak memutuskan suatu kaidah baru, kecuali sebagai hal yang sifatnya menyatakan mengenai praktek mahkamah-mahkamah internasional yang telah berlangsung lama.
1. Kebiasaan.
Hukum internasional sebagian besar terdiri-dari kaidah-kaidah kebiasaan.Kaidah-kaidah ini pada umumnya telah menjalani suatu proses sejarah yang panjang, yang berpincak pada legalisasi oleh masyarakat internasional. Istilah kebiasaan (custom) dan adat istiadat (usage) sering dipakai secara bergantian. Secara tegas sanggup dikatakan, ada suatu perbedaan teknis yang tegas di antara kedua istilah tersebut. Adat istiadat merupakan tahapan yang mendahului adanya kebiasaan. Kebiasaan mulai apabila adat istiadat berakhir. Adat istiadat yaitu suatu kebiasaan bertindak yang belum sepenuhnya memperoleh ratifikasi hukum. Adat istiadat mungkin bertentangan, kebiasaan harus terubifikasi dan bersesuaian. Viner's Abrigement, yang berkenaan dengan kebiasaan dalam aturan Inggris, mengemukakan hal tersebut :
- Kebiasaan, sebagaimana dimaksudkan oleh aturan yaitu suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Kaidah-kaidah kebiasaan yang berasal dari adat istiadat atau praktek-praktek yang dikembangkan dalam kurang lebih tiga bidang, yaitu :
- Hubungan-hubungan diplomatik antara negara-negara.
- Praktek organ-organ internasional.
- Perundang-undangan negara-negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional dan praktek-praktek militer serta manajemen negara.
Sebelum suatu adat-istiadat sanggup dianggap menjadi suatu kaidah kebiasaan aturan internasional, dua syarat harus dipenuhi, yaitu :
- Syarat materi, dalam hal ini secara umum harus ada suatu tindakan berulang-ulang yang melahirkan kaidah kebiasaan.
- Syarat psikologis, yang lebih banyak dikenal dengan sebutan opinio juris sive necessitatis atau adanya keyakinan bersama. Opinio juris mempunyai kegunaan sebagai yang membedakan kebiasaan dari serangkaian tindakan yang diikuti secara sukarela atau alasannya yaitu alasan-alasan lain.
2. Traktat-Traktat.
Traktat-traktat mewakili sumber material yang penting dari aturan internasional. Pengaruh dari suatu traktat dalam memberi isyarat kepada pembentukan jkaidah-kaidah aturan internasional bergantung pada sifat hakekat traktat yang bersangkutan. Traktat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
- Traktat-traktat yang menciptakan aturan (law making), yang memutuskan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum.
- Traktat-traktat kontrak (treaty contracts), contohnya suatutraktat antara dua negara atau lebih yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang secara langsung negara-negara tersebut.
3. Keputusan-Keputusan Pengadilan atau Pengadilan Arbitrasi.
Satu-satunya pengadilan yudisial internasional permanen yang ada yang mempunyai yurisdiksi umum yaitu Internasional Court of Justice. Keputusan-keputusan pengadilan nasional sanggup dipakai sebagai sumber material aturan internasional, apabila keputusan tersebut mengarah pada pembentukan kaidah aturan internasional, yaitu :
- Keputusan-keputusan yang sanggup dipandang sebagai preseden-preseden berbobot ataupun sebagai sumber-sumber yang mengikat.
- Keputusan pengadilan nasional, menurut prinsip-prinsip yang sama untuk pembentukan kebiasaan, sanggup menjadikan perkembangan kaidah-kaidah kebiasaan aturan internasional.
Keputusan pengadilan arbitrase internasional telah menawarkan proteksi terhadap perkembangan aturan internasional. Keptusan arbitrase telah ikut menambah atau memperjelas wacana apa yang menjadi hukum, contohnya keputusan wacana kedaulatan teritorial, netralitas, yurisdiksi negara, dan lain-lain.
4. Karya-Karya Hukum.
Karya-karya aturan bukan merupakan sumber aturan yang bangkit sendiri, walaupun kadang kala opini aturan mengarahkan pada pembentukan aturan internasional. Opini aturan hanya penting sebagai suatu sarana gna menjelaskan kaidah-kaidah aturan internasional dan mempermudah pembentukan aturan internasional.
5. Keputusan-Keputusan atau Penetapan-Penetapan Organ-Organ Lembaga-Lembaga Internasional.
Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional sanggup membawa ke arah pembentukan kaidah-kaidah aturan internasional melalui banyak sekali cara yang berlainan, yaitu :
- Keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan itu sanggup merupakan langkah-langkah simpulan dalam evolusi kaidah-kaidah kebiasaan, khususnya kaidah-kaidah yang mengatur fungsi-fungsi konstitusional dari lembaga-lembaga ini. Kriteria penentuan yaitu sejauh mana keputusan, ketetapan atau rekomendasi tersebut telah di[pakai dalam praktek.
- Suatu resolusi organ forum internasional yang secara sah merumuskan prinsip-prinsip bagi kiprah intern forum tersebut sanggup mempunyai daya berlaku aturan secara penuh sebgai kaidah-kaidah yang ditetapkan yang mengikat anggota-anggota dan organ-organ forum tersebut.
- Karena suatu organ forum internasional mempunyai kekuasaan yang melekat, untuk memilih batas-batas kewenangannya, maka keputusannya mengenai maslah yurisdiksi sanggup memilikib daya berlaku sebagai pembentukan hukum.
- Organ-organ forum internasional diberi kewenangan untuk menawarkan ketetapan yang mengikat mengenai interpretasi instumen-instrumen konstitusi mereka.
- Suatu hal khusus yaitu ketetapan-ketetapan atau opini-opini dari Committees of Justice, yang secara khusus diperintahkan oleh organ suatu forum internasional untuk memeriksa suatu permasalahan hukum, Ketetapan-ketetapan atau opini-opini tersebut harus berbobot dan otoritatif.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Sumber-Sumber Material Aturan Internasional"
Post a Comment