Cara Mengurus Stnk Yang Hilang Tanpa Memakai Agen Jasa

pustaka-hukum.BlogSpot.com

STNK merupakan hal yang sangat  penting dalam kepemilikan kendaraan bermotor yang mana selembar surat ini sangat berharga mengenai identitas dari kendaraan bermotor yang kita miliki karna tanpa adanya selembar surat ini kita niscaya merasa gelisah ketika berpergian, adapun untuk penjualan kendaraan bermotor tanpa STNK harganya pun sudah niscaya akan turun.
dikesempatan kali ini aku akan membahas mengenai tata cara mengurus STNK yang hilang tanpa ada salinan atau copyianya. atau BPKB belum yang juga belum keluar
adapun syarat-syarat yang harus di lengkapi yaitu
  1. BPKB atau keterangan dari dealer bagi kendaraan yang masih keredit
  2. KTP pemilik orisinil dan salinanya (fotokoopi)
  3. surat keterang hilang dari polsek setempat
untuk kasus bagi kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat yang masih kredit maka BPKB yang di bawa hanya berupa fotocopynya saja anda bias meminta kopian tersebut pada dealer tempat anda mengambil kendaraan tersebut yang di lengkapi dengan surat pengantar dari dealer. data kartu tanda penduduk yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang hilang dan surat keterangan dari polsek stempat dimana anda merasa telah kehilangan STNK tersebut
adapun cara pengurusan STNK tersebut  ialah sebagai berikut:
  • anda pribadi tiba saja ke polsek setempat dengan membawa KTP pemilik dan BPKB atau copianya yang telah di minta di dealer tadi dan menghadap pada bab pengesahan di kantor polisi tersebut
  • sehabis surat kehilangan dibuat anda pergi kesamsat sesuai tempat administrasi kendaraan anda
  • cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
  • mengisi formulir pendaftaran
  • menyerahkan berkas-berkas kebagian STNK hilang
  • menunggu dikeluarkanya  surat keterangan hilang dari samsat
  • surat keterangan hilang tersebut lantas di berikan pada bab penerbitan STNK
  • tungggu pangilan untuk mengambil STNK gres sebagai pengganti STNK usang yang hilang
Adapun biaya yang biasa dikeluarkan ialah Rp50.000- hingga dengan Rp80.000-
hindari memakai jasa calo yang kerap kali menaikan biaya yang berlipat-lipat
sekian terimaksih biar bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengurus Stnk Yang Hilang Tanpa Memakai Agen Jasa"

Post a Comment