Definisi Manajemen Negara

Definisi Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Administrasi Negara sangat sulit untuk sanggup memperlihatkan suatu definisi yang sanggup diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.

Namun sebagai pegangan sanggup diberikan beberapa definisi sebagai berikut :

1. Oppen Hein menyampaikan “ Administrasi Negara ialah sebagai suatu adonan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu memakai wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Tata Negara.”

2. J.H.P. Beltefroid menyampaikan “ Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan wacana cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata perjuangan hendak memenuhi tugasnya.”

3. Logemann menyampaikan “ Administrasi Negara ialah seperangkat dari norma-norma yang menguji kekerabatan spesial yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.”

4. De La Bascecoir Anan menyampaikan “ Administrasi Negara ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi lantaran Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

5. L.J. Van Apeldoorn menyampaikan “ Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi kiprah pemerintahan itu.”

6. A.A.H. Strungken menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang acara penguasa sendiri.”

7. J.P. Hooykaas menyampaikan “ Administarsi Negara ialah ketentuanketentuan
mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”

8. Sir. W. Ivor Jennings menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturan yang bekerjasama dengan Administrasi Negara, aturan ini memilih organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

9. Marcel Waline menyampaikan “ Administarsi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman memilih luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata perjuangan negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.

10. E. Utrecht menyampaikan “ Administarsi Negara ialah menguji kekerabatan aturan istimewa yang diadakan biar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melaksanakan kiprah mereka secara khusus.
Kaprikornus ada tiga ciri-ciri Administarsi Negara :
1. Menguji kekerabatan aturan istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

11. Prajudi Atmosudirdjo menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturan mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan manajemen atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

12. Bachsan Mustofa menyampaikan “ Administarsi Negara ialah sebagai adonan jabatan-jabatan yang dibuat dan disusun secara bertingkat yang diserahi kiprah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.

Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang aturan manajemen Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.

Pemerintah ialah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara ialah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang memiliki kiprah dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Apa yang dijalanakan oleh pemerintah ialah kiprah Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.

Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa Administarsi Negara ialah mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Manajemen Negara"

Post a Comment