Pada dasarnya definisi Administrasi Negara sangat sulit untuk sanggup memperlihatkan suatu definisi yang sanggup diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan sanggup diberikan beberapa definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein menyampaikan “ Administrasi Negara ialah sebagai suatu adonan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu memakai wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid menyampaikan “ Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan wacana cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata perjuangan hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann menyampaikan “ Administrasi Negara ialah seperangkat dari norma-norma yang menguji kekerabatan spesial yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan menyampaikan “ Administrasi Negara ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi lantaran Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn menyampaikan “ Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi kiprah pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang acara penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas menyampaikan “ Administarsi Negara ialah ketentuanketentuan
mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturan yang bekerjasama dengan Administrasi Negara, aturan ini memilih organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9. Marcel Waline menyampaikan “ Administarsi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman memilih luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata perjuangan negara/administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht menyampaikan “ Administarsi Negara ialah menguji kekerabatan aturan istimewa yang diadakan biar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melaksanakan kiprah mereka secara khusus.
Kaprikornus ada tiga ciri-ciri Administarsi Negara :
1. Menguji kekerabatan aturan istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi Atmosudirdjo menyampaikan “ Administarsi Negara ialah aturan mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan manajemen atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa menyampaikan “ Administarsi Negara ialah sebagai adonan jabatan-jabatan yang dibuat dan disusun secara bertingkat yang diserahi kiprah melaksanakan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang aturan manajemen Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya.
Pemerintah ialah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara ialah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang memiliki kiprah dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalanakan oleh pemerintah ialah kiprah Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa Administarsi Negara ialah mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
0 Response to "Definisi Manajemen Negara"
Post a Comment