Perbandingan Hukum

Pendahuluan
Kenyataan yg ada bahwa setiap bangsa memiliki kebudayaan sendiri dan juga memiliki aturan sendiri, dimana satu sama lain aturan dan kebudayaan itu masing-masing berbeda di tiap negara.

Perbandingan aturan ialah ilmu pengetahuan yg usianya masih relatif muda, dan gres berkembang positif pada selesai masa ke-19 atau permulaan masa ke-20

Perbandingan
- Membanding-bandingkan sesuatu dgn yg lainnya, dalam hal ini di bidang hukum.
- Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu obyek atau lebih (Soenarjati H, 1986:6)
- Proses perbandingan sanggup diibaratkan sebagai suatu acara untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan / perbedaan antara dua tanda-tanda tertentu atau lebih (Soerjono Soekanto, 1977 : 10)

Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM
• Perbandingan aturan sebagai sejarah umum
• Perbandingan aturan sebagai ilmu hukum
• Perbandingan aturan sebagai metode


Perbandingan aturan sebagai sejarah umum
Pandangan yg mengarah bahwa perbandingan aturan sama dengan sejarah umum dari aturan (the general teori of law) dikemukakan oleh beberapa pakar berikut ini :

Joseph Kohler beropini bahwa istilah universale rechtsgeschiechte sama dgn. vergleichende rechtswissenschaft (sejarah aturan sama dgn.perbandingan ilmu hukum). Pandangan ini dikemukakan pd selesai masa 19 dan awal masa 20.


Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence.

Perbandingan aturan sebagai ilmu hukum
Pandangan ini menganggap bahwa perbandingan aturan sebagai ilmu pengetahuan yg bangun sendiri. Alasannya ialah bahwa perbandingan aturan menawarkan hasil-hasil gres yg tidak akan sanggup ditemui jikalau hanya mempelajari cabang-cabang aturan intern. Sarjana yg berpandangan bhw perbadingan aturan sebagai bab dr ilmu aturan yg bangun sendiri antara lain :


Kusumadi Pudjosewojo menyatakan bahwa “ilmu hukum” meliputi :
a. ilmu pengetahuan aturan positif
b. ilmu pengetahuan sosiologi hukum
c. ilmu pengetahuan sejarah hukum
d. ilmu perbandingan hukum
e. ilmu hukum
f. ilmu pengetahuan filsafat hukum
g. ilmu pengetahuan politik aturan

Van Apeldoorn berpandangan bahwa, ilmu aturan itu meliputi
a. sosiologi hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum

Bellefroid berpandangan bahwa, ilmu aturan itu meliputi :
a. dogmatik hukum
b. sejarah hukum
c. perbandingan hukum
d. politik hukum
e. aliran aturan

Soedjono Dirjosisworo berpandangan bahwa ilmu aturan meliputi :
a. sosiologi hukum
b. antropologi hukum
c. psikologi hukum
d. sejarah hukum
e. perbandingan hukum

Lando menegaskan bahwa comparative law ialah the natural legal system and the comparison, dan perbadingan aturan an analysis and a comparison of the law. Hal ini berarti bahwa ada kecenderungan untuk menyatakan perbandingan aturan itu sebagai ilmu.


Perbandingan aturan sebagai metode
Soenarjati H, mengemukakan bahwa perbandingan aturan merupakan suatu metode penyelidikan. Metode yg digunakan ialah membanding-bandingkan salah satu forum aturan dari sistem aturan yg satu dgn forum aturan yg lain, yg kurang lebih memiliki kesamaan. Dengan membandingkannya kedua lembaga/sistem aturan itu ditemukan adanya unsur-unsur yg sama tapi juga sanggup ditemukan adanya unsur-unsur yg berbeda. Perbandingan aturan sanggup mengarah kepada sejarah hukum, filsafat aturan dan juga sosiologi hukum.

Sejarah singkat perbadingan hukum
Sebelum perang dunia I
secara insidentil, sudah dilakukan oleh Von Savigny & Van Vollenhoven.Savigny dalam perjuangan untuk membuat aturan perdata internasional yg bersifat umum & universal. Sedang Van Vollenhoven sdh memperlihatkan arti penting perbandingan aturan dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie”

Sesudah perang dunia I
Negara pemenang PD I merasa perlu menyatukan hukumnya. Tahun 1929 berhasil mewujudkan rencana aturan perjanjian perdata yg bersifat internasional. Perkembangan lebih pesat lagi dengan terbentuknya volkenbond yg bertugas mengusahakan unifikasi bidang aturan perdata.Skop penelitiannya sdh antar sistem hukum.

Sesudah perang dunia II
Dgn berakhirnya PD II, maka interdependensi negara seluruh dunia mendorong untuk mempelajari tata kehidupan negara lain termasuk jg sistem hukumnya. Perubahan kiblat dr aturan romawi beralih ke dunia pengetahuan aturan gres meliputi seluruh dunia termasuk Indonesia.

Perbandingan sistematika hukum

Perbandingan sistem aturan
• Sistematika aturan aneka macam negara
• Sistematika Adat
• Sistematika Islam

Sistematika Perdata Berbagai Negara
• Sistematika aturan perdata barat
• Sistematika BW Indonesia
• Sistematika Burgeliches Gezetzbuch Jerman (tahun 1896)
• Sistematika the civil code of Japan
• Sistematika the civil code of the philippines (tahun 1949)
• Sistematika code civil Perancis

Sistematika aturan perdata barat
perdata ialah aturan yg memuat semua peraturan-peraturan yg mengatur kekerabatan aturan dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yg satu dgn yg lainnya

Asal mula aturan perdata barat berasal dr aturan Romawi (corpus juris civilis ) yg terbagi dalam
Institutions :
memuat segala sesuatu ttg pengertian lembaga-lembaga dalam aturan Romawi dan dianggap sbg.himpunan segala macam UU
Padecta :
pendapat para jago aturan yg merupakan ilmu pengetahuan yg mereka ciptakan & susun dianggap sbg sumber hukum
Codex :
himpunan undang-undang yg telah dibukukan oleh para jago atas perintah kaisar Romawi
Novelles :
embel-embel pd codex dgn sumbangan klarifikasi atau komentar

Sistematika BW Indonesia
Buku I :
Perihal Orang (mengatur orang sebagai subyek hukum, misal : hk.perkawinan, hk keluarga)
Buku II :
Perihal Benda (mengatur ihwal barang sebagai obyek hak manusia, misal :hak kebendaan & hk.waris)
Buku III :
Perihal Perikatan (mengatur ttg hak & kewajiban yg terbit dr perjanjian-perjanjian, perbuatan melanggar aturan dan kejadian lain yg menerbitkan hak & kewajiban perseorangan)
Buku IV :
Pembuktian & lewat waktu

Sistematika Hk. Islam
Al Qur’an merupakan salah satu sumber Hk. Islam
Dalam beberapa ayat tertentu secara khusus mengatur ttg hal-hal yg menyangkut keperdataan. Hal tersebut sanggup ditemukan dalam ayat-ayat :

a. Hk. Perkawinan
Surat Al Baqarah ayat 221
Surat Al Maidah ayat 5
Surat An Nisa ayat 22, 23, 24
Surat An Nur ayat 32
Surat Al Mumtahanah ayat 10, 11

b. Hk Waris
Surat An Nisa ayat 7, 8, 9, 10, 11, 12
Surat Al Baqarah ayat 180
Surat Al Maidah ayat 101

c. Hk Perjanjian
Surat Al Baqarah ayat 274, 280, 282
Surat Al Anfaal ayat 51, 58
Surat At Taubah ayat 4

Sumber : elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKB7024ff34/document/pengenalan_perbandingan_hukum.pptx?cidReq=HKB702429e2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbandingan Hukum"

Post a Comment