Filsafat Hukum

Filsafat aturan yakni cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat aturan itu, apa tujuannya, mengapa beliau ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abnormal tersebut, filsafat aturan juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara aturan dan moral (etika) dan duduk kasus keabsahan aneka macam macam forum hukum.

Dan pengertian tersebut juga sanggup ditinjau dari segi :

1.      Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menimbulkan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.

2.      Segi praktis : dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat yakni berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan menyampaikan bahwa “setiap insan yakni filsuf”. Semboyan ini benar juga, lantaran semua insan berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, lantaran tidak semua insan yang berpikir yakni filsuf.

Supaya aturan yang dibangun dan dibuat mempunyai landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan wacana filsafat aturan barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat aturan Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Kajian wacana filsafat aturan merupakan studi yang sifatnya fundamental dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini lantaran filsafat aturan merupakan landasan bagi aturan nyata yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat memilih bagaimana teladan pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat aturan Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari aturan dan praktek aturan di Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat aturan juga meliputi penyerasian nilai-nilai, contohnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).

Pada dasarnya kita sanggup merumuskan beberapa hal dari pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu :

a. Filsafat yakni ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak sanggup dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.

b. Filsafat yakni hasil daya upaya insan dengan nalar budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, , yaitu:

1. hakikat Tuhan,
2.hakikat alam semesta, dan
3. hakikat manusia,

Dapat judga dikatakan bahwa filsafat aturan yakni cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat aturan itu, apa tujuannya, mengapa beliau ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abnormal tersebut, filsafat aturan juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara aturan dan moral (etika) dan duduk kasus keabsahan aneka macam macam forum hukum. Kajian wacana filsafat aturan merupakan studi yang sifatnya fundamental dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini lantaran filsafat aturan merupakan landasan bagi aturan nyata yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.

Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat aturan Pancasila yakni bahwa filsafat aturan barat mempunyai karakteristik kepastian aturan melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, sanggup dikatakan instrumen aturan itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan membuat perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan peranan aturan dalam mencapai kepastian aturan dan keadilan dalam lingkup filsafat aturan barat yakni ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena pengaruh serta penderitaan. Dampak negatif dari aksara berlitigasi model barat yakni semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia pertolongan aturan (legal aid) baginya.

Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu mnumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, memilih arah dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menimbulkan penggolongan-penggolongan menurut ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai yng berlaku dan menempel dimasyarakat itu sendiri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Filsafat Hukum"

Post a Comment