Janji Dan Perikatan Dalam Buku Iii Kuh Perdata

Di negara Barat, daerah di mana kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berasal, memiliki prinsip bahwa adanya komitmen akan mengakibatkan kekerabatan antara yang menunjukkan komitmen dan yang mendapatkan janji. Maksudnya yakni ada kewajiban pada si pemberi komitmen untuk memenuhinya, dan di lain pihak, yang meberima janjinya boleh berharap bahwa komitmen yang diterimanya akan dilaksanakan. Dengan demikian, pada asasnya komitmen akan mengakibatkan perikatan di antara pihak yang menunjukkan janjinya dan pihak yang mendapatkan komitmen dari pihak yang lain.

Janji merupakan faktor penting dalam perikatan. Pada prinsipnya setiap janji, atau orang yang memberikan  komitmen kepada orang lain berkewajiban untuk melakukan janjinya tersebut. Jika seorang telah menunjukkan janjinya dan ia tidak menepati komitmen yang dibuatnya tersebut maka ia sanggup dikatakan telang ingkar komitmen atau wanprestasi. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, yang berbunyi :

  • Si berutang yakni lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah sertifikat sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jikalau ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Perikatan sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata mengatur ihwal aturan kekayaan. Hak kekayaan adalah hak-hak yang memiliki nilai uang atau nilai ekonomi. Sedangkan di dalam hak kekayaan terkandung hak kebendaan. Di dalam KUH Perdata, hak kebendaan mendapatkan pengaturan sebagai berikut :
  • Hak kebendaan sebagai bab dari hak kekayaan yang diktatorial mendapatkan pengaturannya dalam buku II KUH Perdata.
  • Hak kebendaan  sebagai bab dari hak kekayaan yang relatif mendapatkan pengaturannya dalam buku III KUH Perdata. 

Di dalam aturan (undang-undang), hanya sebagian kecil saja janji-janji dalam masyarakat yang mendapatkan pengaturannya. Janji-janji yang mendapatkan pengaturan oleh aturan disebut perjanjian atau perikatan, di mana di dalamnya terdapat hubungan-hubungan komitmen di antara pihak yang pengaturannya di dalam aturan disebut dengan kekerabatan hukum. Sebagian lainnya tidak diatur dalam hukum, hal ini dikarenakan banyak komitmen dalam masyarakat yang hanya merupakan perikatan moral, sehingga kewajiban yang muncul juga hanya berupa kewajiban adab saja.

Janji yang diberikan oleh seorang kepada seorang yang lain, sanggup disebut dengan istilah prestasi. Untuk membedakan dengan perikatan moral, prestasi dalam perjanjian biasanya memiliki nilai uang atau nilai ekonomi, di mana hal tersebut merupakan ciri-ciri prestasi dalam perjanjian. Sehingga jikalau seorang yang berjanji tidak memenuhi janjinya (kewajibannya) akan mengakibatkan kerugian pada pihak yang lain atau pihak yang mendapatkan janji. Karena prestasi tersebut memiliki nilai uang atau nilai ekonomi, maka pihak yang dirugikan sanggup menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditanggungnya.  

Seorang dikatakan ingkar komitmen atau wanprestasi, apabila ia tidak memenuhi prestasi atau ia berada dalam kondisi :
  • Tidak memenuhi kewajibannya.
  • Terlambat memenuhi kewajibannya.
  • Tidak berbuat sesuai dengan perjanjian.

Dalam hal terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan sanggup menuntut kepada pihak yang menjadikan kerugian, berupa :
  • Pemenuhan perikatan.
  • Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi.
  • Ganti rugi.
  • Pembatalan perjanjian.
  • Pembatalan dengan ganti rugi. 

Dalam KUH Perdata, dikenal adanya tiga macam prestasi, yaitu :
  • Prestasi untuk berbuat sesuatu.
  • Prestasi untuk menyerahkan atau menunjukkan sesuatu.
  • Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu.

Kerugian yang ditanggung oleh salah satu pihak akhir wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain, sanggup berupa :
  • Kerugian materiil, yang merupakan kerugian yang bersifat kebendaan.
  • Kerugian immateriil, yang merupakan kerugian yang tidak bersifat kebendaan.  

Dari hal-hal yang diuraikan di atas, terutama mengenai perikatan sebagaimana dimaksud dalam buku III KUH Perdata, sanggup dilihat bahwa faktor prestasi yang memiliki nilai uang atau nilai ekonomi, merupakan perikatan yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya melalui sarana atau derma hukum, yang telah diatur secara khusus dalam perundang-undangan (KUH Perdata dan perundang-undangan yang lain)

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Janji Dan Perikatan Dalam Buku Iii Kuh Perdata"

Post a Comment