Pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan persoalan primat aturan yakni dimanakah letak primat atau primacy ? Apakah pada aturan internasional atau pada aturan nasional ? Terhadap persoalan tersebut masing-masing teori, baik teori monisme ataupun teori dualisme mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri.
Dari sudut pandang teori dualisme yang menekankan pada kedaulatan kehendak negara maka primat tersebut berada pada aturan nasional. Sedangkan dari sudut pandang teori monisme berbeda. Primat aturan sanggup berada pada aturan internasional maupun pada aturan nasional. Kelsen salah satu pendukung teori monisme menciptakan suatu analisis struktural aturan internasional dan aturan nasional, yang disebut sebagai doktrin hierarkis yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah aturan ditentukan oleh kaidah atau prinsip-prinsip lain yang dengan mana kaidah-kaidah tersebut menerima validitas dan kekuatan mengikatnya. Atau dengan kata lain kaidah yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan perundang-undangan ditentukan oleh kaidah yang lebih tinggi yang ada dalam undang-undang, dan undang-undang tersebut ditentukan oleh kaidah yang terdapat dalam konstitusi dan seterusnya.
Kelsen menyatakan bahwa primat atau dalil mendasar ini mungkin terdapat dalam aturan internasional ataupun aturan nasional. Primat aturan nasional sepenuhnya sah, dengan alasan bahwa pemilihan diantara masing-masing sistem tidak sanggup ditententukan menyerupai dalam ilmu pasti, dengan cara ilmiah. Dikatakan oleh Kelsen bahwa tidak sanggup dinyatakan, sebagaimana dalam ilmu-ilmu pasti, bahwa hipotesis-hipotesis yang baik merupakan satu hipotesis yang menyangkut sejumlah besar fakta. Karena di sini kita tidak berhadapan dengan benda-benda, dengan realitas yang sanggup dilihat secara konkret, melainkan dengan kaidah-kaidah aturan yang sifatnya bukan merupakan data pasti.
Hukum mempunyai kekhasan dalam mengatur produk-produknya, kaidah aturan memilih bagaimana kaidah lain ditetapkan. Dalam kaitan ini aturan yang disebut terakhir bergantung kepada yang disebut pertama. Kaitan saling ketergantungan inilah yang bahu-membahu menghubungkan unsur-unsur yang berbeda dari peraturan hukum, yang merupakan prinsip yang menyatukan. Dari kaidah ke kaidah tersebut, analisis aturan pada balasannya menjangkau satu norma mendasar tertinggi yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai pendukung dari pandangan-pandangan tersebut di atas, maka perlu kiranya menyinggung beberapa teori yang berkenaan dengan aturan internasional di dalam lingkungan aturan nasional.
- Menurut teori kaum pasitivits, aturan internasional dan aturan nasional merupakan dua sistem yang sama sekali terpisah dan berbeda secara struktural. Sistem aturan internasional tidak sanggup menyinggung sistem aturan nasional kecuali sistem aturan nasional tersebut sepenuhnya logis, memperkenankan perangkat konstitusinya dipakai untuk tujuan tersebut. Kaum positivis berpandangan bahwa kaidah-kaidah aturan internasional tidak sanggup secara eksklusif dan ex proprio vigore diberlakukan di dalam lingkungan aturan nasional oleh pengadilan-pengadilan nasional atau oleh siapapun. Untuk memberlakukannya kaidah tersebut harus menjalani proses adopsi khusus oleh atau inkorporasi khusus ke dalam aturan nasional (Teori Adopsi Khusus).
- Berkaitan dengan kaidah-kaidah traktat, dikatakan bahwa harus ada suatu transformasi traktat yang bersangkutan, dan transformasi traktat ke dalam aturan nasional, yang bukan hanya menjadi syarat formal melainkan merupakan syarat substantif, yang dengan sendirinya mensahkan ekspansi berlakunya kaidah-kaidah yang dibentuk dalam traktat-traktat terhadap individu-individu dalam negara (Teori Transformasi).
Kedua teori tersebut, adopsi khusus ataupun transformasi bersandar pada sifat konsensual aturan internasional yang mempunyai sifat janji-janji yang berbeda dengan sifat non konsensual dari aturan nasional yang mempunyai sifat perintah. Akibat dari perbedaan tersebut, maka dibutuhkan suatu transformasi dari satu tipe ke tipe yang lain baik secara formal maupun secara substansial.
Terhadap teori transformasi ini, ada sekolompok andal aturan yang menentangnya. Para penentang teori transformasi ini mengemukakan teori delegasi, yang menyatakan bahwa ada suatu pendelegasian kepada setiap konstitusi negara oleh kaidah-kaidah konstitusional dari aturan internasional, yaitu hak untuk memilih kapan ketentuan-ketentuan suatu traktat atau konvensi berlaku dan bagaimana cara ketentuan-ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan nasional. Dalam hal ini tidak ada transformasi, tidak ada penciptaan kaidah-kaidah atau aturan nasional baru, yang ada hanyalah suatu perpanjangan dari suatu pembentukan hukum.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Masalah Primat Aturan (Norma Mendasar Tertinggi)"
Post a Comment