Teori Wacana Hubungan Antara Aturan Internasional Dan Aturan Nasional

Membahas mengenai relasi antara hukum internasional dan aturan nasional tidak terlepas dari aspek teoritis dan kasus praktis. Aspek teoritis menyangkut wacana persoalan-persoalan yang diajukan untuk memperoleh opini dihadapan mahir aturan internasional, termasuk pertimbangan mengenai batas-batas antara aturan internasional dan aturan nasional. Sedangkan kasus mudah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan praktek-praktek pengadilan-pengadilan nasional dan internasional yang sanggup digunakan sebagai sandaran aturan oleh para pihak dalam berperkara.

Ada dua teori utama yang dikenal dalam relasi antara aturan internasional dan aturan nasional. Dua teori tersebut yaitu :
1. Teori Monisme.
Menurut teori monisme, aturan internasional dan aturan nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem aturan umumnya. Para pendukung teori monisme ini berusaha menemukan dasar pandangannya pada analisis yang benar-benar ilmiah mengenai struktur intern dari sistem-sistem aturan tersebut. Salah satu tokoh penganut teori monisme yaitu Kelsen (1881 - 1973). Menurut pendapat penganut teori monisme, ilmu pengetahuan aturan merupakan kesatuan bidang pengetahuan, dan hal terpenting yaitu apakah aturan internasional merupakan aturan yang bergotong-royong atau bukan. Jika secara hipotesis diakui bahwa aturan internasional merupakan suatu sistem sistem kaidah aturan yang benar-benar berkarakter hukum, maka kedua sistem aturan tersebut, nasional dan internasional, merupakan bab dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.
Alasan lain pendukung teori monisme yaitu didasarkan pada alasan praktis, bahwa aturan internasional dan aturan nasional keduanya merupakan bab dari keseluruhan kaidah aturan universal yang mengikat segenap umat insan baik secara kolektif ataupun individual. Atau dengan kata lain, individulah yang sesungguhnya menjadi akar kesatuan dari semua aturan tersebut.
Teori monisme menganggap semua aturan sebagai suatu ketentuan tunggal yang tersusun dari kaidah-kaidah aturan yang mengikat, baik berupa kaidah yang mengikat negara-negara, individu-individu, atau kesatuan-kesatuan lain yang bukan negara.
2. Teori Dualisme.
Menurut teori dualisme, aturan internasional dan aturan nasional merupakan dua sistem aturan yang sama sekali berbeda, aturan internasional memiliki suatu abjad yang berbeda secara intrinsik dari aturan nasional.  Teori dualisme ini banyak dianut oleh kaum positivis, menyerupai Triepel dan Anzilotti. Menurut kaum positivis, dengan konsepsi teori kehendak (consensual) wacana aturan internasional, merupakan hal yang masuk akal apabila menganggap aturan nasional sebagai suatu sistem yang terpisah. 
Triepel beropini bahwa terdapat dua perbedaan mendasar di antara kedua sistem aturan internasional dan nasional tersebut, yaitu :
  1. Subyek-subyek aturan nasional yaitu individu-individu, sedangkan subyek-subyek aturan internasional yaitu langsung hanya negara-negara.
  2. Sumber-sumber aturan keduanya berbeda, sumber aturan nasional yaitu kehendak negara itu sendiri, sedangkan sumber aturan internasional yaitu kehendak bersama dari negara-negara.
Berbeda dengan Triepel, Anzilotti menganut suatu pendekatan yang berbeda. Anzilotti membedakan aturan internasional dan aturan nasional berdasarkan prinsip-prinsip mendasar di mana masing-masing sistem aturan tersebut ditentukan. Menurut Anzilotti, aturan nasional ditentukan oleh prinsip atau norma mendasar bahwa perundang-undangan negara harus ditaati, sedangkan sistem aturan internasional ditentukan oleh prinsip pacta sunt servanda. yaitu perjanjian antara negara-negara harus dijunjung tinggi. Kaprikornus berdasarkan Anzilotti kedua sistem aturan internasional dan nasional tersebut sama sekali terpisah, sehingga mustahil akan terjadi kontradiksi di antara keduanya. 

Teori dualisme cukup umur ini telah dianut oleh banyak ahli, tidak hanya dari kalangan kaum positivis. Secara implisit teori dualisme ini juga menerima pinjaman dari hakim-hakim pengadilan nasional. Para pendukung teori dualisme di luar kaum positivis ini melihat perbedaan-perbedaan empiris dalam sumber-sumber formal dari kedua sistem aturan tersebut, yaitu aturan internasional sebagian besar terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan, sedangkan aturan nasional terdiri dari aturan yang dibentuk hakim dan undag-undang yang dikeluarkan oleh pembuat undang-undang nasional.

Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teori Wacana Hubungan Antara Aturan Internasional Dan Aturan Nasional"

Post a Comment