Pada prinsipnya penghapusan perjanjian sanggup dilakukan apabila memenuhi ketentuan pasal 1266 KUH Perdata, yang berbunyi :
Namun begitu, suatu perjanjian dalam keadaan tertentu juga sanggup dibatalkan, contohnya kalau terjadi penyalahgunaan keadaan, dalam arti bahwa apabila pada ketika dibuatnya perjanjian tersebut ternyata diketahui ada unsur penyalahgunaan keadaan. Dalam hal demikian, perjanjian tersebut sanggup dibatalkan baik sebagian atau seluruhnya. Unsur penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian sering terjadi. Bahkan di negara Belanda, unsur penyalahgunaan keadaan tersebut telah diterima sebagai salah satu unsur yang mengakibatkan sanggup dibatalkannya suatu perjanjian.
- Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
- Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi penghapusan harus dimintakan kepada hakim.
- Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian.
- Jika syarat batal tidak dinyatakn dalam perjanjian, hakim ialah leluasa untuk, berdasarkan keadaan, atas ajakan si tergugat, memperlihatkan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.

Namun begitu, suatu perjanjian dalam keadaan tertentu juga sanggup dibatalkan, contohnya kalau terjadi penyalahgunaan keadaan, dalam arti bahwa apabila pada ketika dibuatnya perjanjian tersebut ternyata diketahui ada unsur penyalahgunaan keadaan. Dalam hal demikian, perjanjian tersebut sanggup dibatalkan baik sebagian atau seluruhnya. Unsur penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian sering terjadi. Bahkan di negara Belanda, unsur penyalahgunaan keadaan tersebut telah diterima sebagai salah satu unsur yang mengakibatkan sanggup dibatalkannya suatu perjanjian.
Hukum tidak membenarkan adanya penyalahgunaan keadaan. Semula. penyalahgunaan keadaan dilihat sebagai suatu keadaan yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan (goede zeden). Konsekuensi dari hal tersebut pada suatu perjanjian ialah atas dasar hal tersebut, suatu perjanjian dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian ataupun seluruhnya.
Dalam hal penyalahgunaan keadaan, tidak semata-mata berkaitan dengan problem maksud dan tujuan dari suatu perjanjian. sanggup jadi maksud dan tujuan suatu perjanjian tidak terlarang, tetapi suatu hal yang lain yang terjadi pada ketika lahirnya suatu perjanjian merupakan hal yang dilarang. Misalkan saja, perjanjian yang dibentuk mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak. Hal tersebut termasuk penyalahgunaan keadaan.
Ada beberapa faktor yang sanggup dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, yaitu :
- Pada ketika perjanjian dibuat, salah satu pihak dalam keadaan terpaksa, baik lantaran adanya tekanan ekonomi, korelasi atasan dan bawahan, dan lain-lain. Pertanyaan yang akan muncul ialah bagaimana dengan perjanjian standard, ibarat perjanjian yang dibentuk oleh debitur dan kreditur dalam suatu perjanjian kredit bank ? Tidak semua perjanjian yang merugikan salah satu pihak (debitur), dianggap terjadi atas dasar penyalahgunaan keadaan. Kita harus melihat apakah ada unsur keterpaksaan, apakah memang tidak ada alternatif lain, apakah ada pembagian keuntungan, beban dan resiko yang tidak layak ?
- Adanya suatu keadaan yang tidak menguntungkan pada salah satu pihak dalam perjanjian.
- Perjanjian yang dibentuk mengandung korelasi yang timpang (prestasi yang tidak sembang) dalam kewajiban timbal balik antara para pihak dalam perjanjian. Ketidakseimbangan prestasi yang sangat mencolok tidak menciptakan perjanjian menjadi bertentangan dengan kesusilaan, akan tetapi perjanjian tersebut dianggap bertentangan dengan kesusilaan lantaran atas dasar keadaan yang mengiringi terjadinya/dibuatnya perjanjian tersebut. Mengambil laba dari keadaan orang lain tidak mengakibatkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, tetapi mengakibatkan kehendak yang disalahgunakan. tidak diberikan dalam keadaan bebas. Makara bukan problem kausa/sebab yang terlarang, tetapi merupakan cacat dalam kehendak atau cara memaksakan persetujuan yang disalahgunakan.
- Adanya kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak.
Makara untuk sanggup dikatakan telah terjadi penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian yang dibuat, harus memenuhi unsur salah satu pihak memiliki kelebihan dari pihak yang lain, kelebihan mana sanggup berupa kelebihan secara psikologis, ekonomis, maupun fisik, yang dipakai untuk menekan pihak lain untuk menciptakan suatu perjanjian.
Perjanjian yang dibentuk dalam kondisi ibarat tersebut, sanggup dikatakan tidak ada sepakat dari salah satu pihak atau sepakat lantaran terpaksa, maka dalam hal demikian salah satu pihak sanggup menuntut penghapusan perjanjian berdasarkan alasan lantaran adanya penyalahgunaan keadaan.
Perjanjian yang dibentuk dalam kondisi ibarat tersebut, sanggup dikatakan tidak ada sepakat dari salah satu pihak atau sepakat lantaran terpaksa, maka dalam hal demikian salah satu pihak sanggup menuntut penghapusan perjanjian berdasarkan alasan lantaran adanya penyalahgunaan keadaan.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pembatalan Perjanjian Alasannya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van De Omstandegheden)"
Post a Comment