Pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility yakni segala akhir yang harus ditanggung oleh seorang tersangka atau terdakwa dari perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Pertanggung balasan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan menjurus kepada pemidanaan petindak.
Seseorang dikatakan telah melaksanakan tindak pidana dan sanggup diminta pertanggungjawaban pidana, apabila telah memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang. Ada dua sudut pandang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-tindakan yang dilakukannya tersebut, yaitu :
- Dari terjadinya suatu tindakan yang dilakukan (dilarang atau diharuskan). Apabila tindakan yang dilakukannya tersebut bersifat melawan aturan dan tidak ada alasan pembenar untuk tindakannya tersebut.
- Dari kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam hal demikian maka hanya orang yang bisa bertanggung jawab yang sanggup dipertanggungjwab-pidanakan. Kemampuan bertanggung jawab tersebut didasarkan pada keadaan dan kemampuan jiwa atau mental, dan bukan didasarkan kepada keadaan dan kemampuan berpikir dari seorang pelaku.
Seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab, apabila :
1. Keadaan jiwanya :- tidak terganggu oleh suatu penyakit, baik terus menurus ataupun sementara.
- tidak cacat dalam pertumbuhan mentalnya, menyerupai idiot, lemah mental, dan lain-lain.
- sadar dalam melaksanakan tindakannya.
2. Kemampuan jiwanya :
- mengetahui dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan tercela.
- menyesali hakekak dari tindakan yang dilakukannya.
- dapat memilih kehendaknya atas tindakan yang dilakukannya, apakah akan dilakukan atau tidak.
Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk memilih apakah seseorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjwabkan pidana atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Sehingga, seorang tersangka atau terdakwa akan dijatuhi pidana, kalau :
- tindakan yang dilakukannya tersebut bersifat melawan aturan dan tersangka atau terdakwa bisa bertanggung jawab. Kemampuan tersebut menyampaikan kesalahan dari tersangka atau terdakwa tersebut yag berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Dalam arti bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tercela dan tersangka atau terdakwa menyadari tindakan yang dilakukannya tersebut.
- tiada ketentuan aturan yang meniadakan sifat melawan aturan atau tidak ada alasan pembenar dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tersebut. Tidak juga ada ketentuan yang meniadakan kesalahan tersangka atau terdakwa serta tidak ada alasan pemaaf.
Berkaitan antara korelasi petindak dengan tindakan yang dilakukannya tersebut, Pompe mengatakan bahwa korelasi petindak dengan tindakannya ditinjau dari sudut kehendak, maka :
- kesalahan petindak yakni merupakan bab dalam dari kehendak tersebut. Sehingga berlaku asas "tiada pidana, tanpa kesalahan".
- sifat melawan hukum merupakan bab luar dari kehendak tersebut. Hal ini sanggup dilihat dari kalau seseorang melaksanakan suatu tindakan yang tidak bersifat melawan hukum, atau melaksanakan suatu tindakan yang bersifat melawan aturan akan tertapi sifat melawan aturan tersebut dihapus oleh suatu keadaan yang diatur dalam hukum, maka petindak tidak dipertanggungjawabkan pidana. Atau sanggup dikatakan bahwa "tiada pemidanaan tanpa unsur bersifat melawan aturan dari tindakan tersebut.
Sehingga suatu tindakan yang sanggup dimintakan pertanggungjawaban pidana, harus sanggup dibuktikan bahwa :
- subyek harus sesuai dengan perumusan undang-undang.
- terdapat kesalahan pada petindak atau pelaku.
- tindaklan yang dilakukan bersifat melawan hukum.
- tindakan yang dilakukan tidak boleh dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.
- dilakukannya tindakan tersebut sesuai dengan tempat, waktu, dan keadaan-keadaan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pertanggungjawaban Pidana"
Post a Comment