Sistem jaminan sosial nasional merupakan aktivitas yang bertujuan menawarkan kepastian proteksi dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah memutuskan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai landasan aturan pembentukan forum penyelenggara jaminan sosial yang berbadan hukum, yang kini dikenal dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang fungsinya menyelenggarakan aktivitas jaminan kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang fungsinya menyelenggarakan aktivitas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Yang dimaksud dengan :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni suatu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas jaminan sosial.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk proteksi sosial untuk menjamin seluruh rakyat semoga sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Selanjutnya untuk memperinci hal-hal yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), khususnya mengenai jaminan kesehatan, maka pemerintah mengeluarkan dan memutuskan suatu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan dan telah dirubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 wacana Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan.
Setiap penerima Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, yang meliputi :
- pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
- pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu problem kesehatan/penyakit.
- pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akhir penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian keanehan semoga kualitas penderita sanggup terjaga seoptimal mungkin.
- pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga sanggup berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang mempunyai kegunaan untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
- pelayanan obat dan materi medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat jaminan kesehatan dimaksud terdiri atas :
1. Manfaat medis.
Manfaat medis tersebut tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
2. Manfaat non medis.
Manfaat non medis meliputi :
- akomodasi, berupa layanan rawat inap yang ditentukan menurut skala besaran iuran yang dibayarkan, bisa kelas I, II, atau kelas III. Apabila penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akhir peningkatan kelas perawatan .
- ambulans, yang hanya diberikan untuk pasien tumpuan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
3. Manfaat pelayanan promotif dan preventif, meliputi proteksi pelayanan :
- penyuluhan kesehatan perorangan, yang meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan sikap hidup higienis dan sehat.
- imunisasi rutin, yang meliputi proteksi jenis imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- keluarga berencana, yang meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
- skrining kesehatan, yang diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah pengaruh lanjutan dari resiko penyakit tertentu, dengan ketentuan diatur oleh Peraturan Menteri.
Dengan manfaat jaminan sosial tersebut diharapkan setiap penduduk yang terdaftar sebagai penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang sanggup mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan yang disebabkan lantaran menderita sakit.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Manfaat Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan"
Post a Comment