Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Oleh Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat yang dijamin oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional dan  Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah  dengan  :
  1. Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 wacana Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan.
  2. Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan.

Dalam  peraturan-peraturan tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni suatu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk santunan sosial untuk menjamin seluruh rakyat supaya sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Pada prinsipnya pemerintah menunjukkan jaminan pelayanan kesehatan kepada setiap warganya yang telah menjadi akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun begitu, tidak semua hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tersebut dijamin dan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013  juncto Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 menunjukkan batasan hal mana dalam pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yakni terdiri dari :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi :
  1. administrasi pelayanan.
  2. pelayanan promotif dan preventif.
  3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
  5. pelayanan obat dan materi medis habis pakai.
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi. 
b. Pelayanan kesehatan acuan tingkat lanjutan.
Pelayanan kesehatan acuan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang meliputi :
  1. administrasi pelayanan.
  2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
  3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis spesialistik.
  4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
  5. pelayanan obat dan materi medis habis pakai.
  6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
  7. rehabilitasi medis.
  8. pelayanan darah.
  9. pelayanan kedokteran forensik klinik.
  10. pelayanan mayat pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan.
  11. pelayanan keluarga berencana, tidak termasuk pelayanan keluarga berencana yang didanai oleh pemerintah.
  12. perawatan inap non intensif.
  13. perawatan inap di ruang intensif.
Selain pelayanan kesehatan tersebut, apabila diperlukan, akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan juga berhak mendapat pelayanan berupa alat kesehatan termasuk alat bantu kesehatan. 

Menteri sanggup menetapkan pelayanan kesehatan lain yang dijamin menurut penilaian  teknologi kesehatan  dengan memperhitungkan kecukupan iuran sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) meliputi :
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan kecuali untuk kasus gawat darurat.
  • pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja  terhadap penyakit atau cidera akhir kecelakaan kerja atau kekerabatan kerja.
  • pelayanan kesehatan yang dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan kemudian lintas.
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • gangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment).
  • pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • alat kontrasepsi, kosmetik, masakan bayi, dan susu.
  • perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • pelayanan kesehatan akhir tragedi pada masa tanggap darurat, peristiwa luar biasa/wabah.
  • pelayanan kesehatan pada peristiwa tak diharapkan yang sanggup dicegah (preventable adverse events).
  • biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berkaitan dengan manfaat fasilitas yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada akseptor dalam hal ketentuan biaya rawat inap, apabila akseptor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, sanggup meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akhir peningkatan kelas perawatan .

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Oleh Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan"

Post a Comment