Pengertian, Tujuan, Dan Dasar Aturan Bank Garansi (Bank Guarantee)

Bank garansi bisa diartikan sebagai suatu jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak tertentu, baik perorangan, perusahaan, maupun instansi/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan, dalam hal  penyelesaian suatu proyek dikala pelaksana proyek sebagai peserta kontrak ingkar janji atau wanprestasi. Dengan adanya bank garansi pemilik proyek akan menerima kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Pembangunan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, dalam pelaksanaannya terkadang melibatkan pihak ketiga yang memiliki  kompetensi dan pengalaman dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut.  Umumnya pemilik proyek akan menciptakan tender yang akan diikuti oleh kontraktor-kontraktor, dan selanjutnya pemilik proyek akan menentukan kontraktor yang paling layak untuk mengerjakan proyek tersebut.  Hubungan kolaborasi menyerupai tersebut harus dilandasi dengan rasa kepercayaan, di mana pemilik proyek menginginkan proyeknya dikerjakan dan selesai dalam waktu yang telah ditentukan dan dengan hasil yang baik. Untuk itulah, guna menghindari kerugian yang mungkin ditanggung oleh pihak pemilik proyek sebagai tanggapan dari wanprestasinya pihak kontraktor, maka diharapkan suatu jaminan bahwa kontraktor akan menuntaskan pekerjaannya dengan sempurna waktu dan baik. Jaminan tersebut biasanya dalam bentuk bank garansi.

Para pihak yang terlibat dalam bank garansi yakni :
  • Penjamin, yaitu bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
  • Terjamin, yaitu nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melaksanakan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas nama nasabah tersebut.
  • Penerima jaminan, yaitu pihak ketiga ( pemilik proyek) yang mendapatkan jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang mendapatkan jaminan atas suatu konsekuensi ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.

Pengertian Bank Garansi. Apakah yang dimaksud dengan bank garansi itu ? Banyak pengertian ihwal bank garansi, sebagaimana yang telah diutarakan oleh para ahli, diantaranya yakni sebagai berikut :

1. Kasmir.
Bank garansi yakni jaminan pembayaran bank terhadap pihak tertentu, baik berupa perusahaan, lembaga, badan, ataupun perorangan yang mana dukungan jaminan atau garansi ini dimaksudkan biar bank menanggung sepenuhnya untuk membayar  kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang mendapatkan jaminan.  Dalam hal ini, pembayaran akan dilakukan apabila dikemudian hari pihak yang dijamin ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terkandung cidera janji.

2. Malayu S.P. Hasibuan.
Bank garansi yakni suatu sertipikat jaminan yang bersal dari bank terhadap pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank gansi ini harus menyerupai dan identik atau dilarang tidak serupa dengan nilai proyek yang dijamin.

3. Lukman Dendawijaya.
Bankgaransi yakni suatu pernyataan tertulis yang berasal dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank berikut tidak bisa melaksanakan pembayaran sesuai dengan perjanjian ataintidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.

4. Bank Indonesia.
Bank garansi yakni jaminan pembayaran yang diberikan kepada peserta jaminan jikalau pihak yangh dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

5. Direksi Bank Indonesia, menurut SK Direksi BI Nomor : 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991.
Bank garansi yakni warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang beruoa kewajiban membayar terhadap pihak peserta garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera kesepakatan atau wanprestasi.

Jenis Bank Garansi. Ada banyak jenis bank garansi yang dikeluarkan oleh pihak bank, tergantung dari tujuan dan fungsinya, diantara jenis bank garansi tersebut yakni :

  • Bank garansi untuk penerimaan uang muka kerja (Advance Payment Bond). Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada pemberi kerja terhadap kontraktor untuk mendapatkan pembayaran berupa uang muka. 
  • Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan ( Performance Bond). Merupakan  jaminan bank yang diberikan  terhadap pemberi kerja untuk kepentingan kontraktor guna menanggung pelaksanaan pekerjaan yang diterima. 
  • Bank garansi untuk tender (Tender Bond/Bid Bond). Bank garansi jenis ini dibedakan lagi menjadi dua yaitu : Bank garansi untuk tender dalam negeri, yaitu jaminan bank yang diberikan kepada pemberi kerja untuk kepentingan kontraktor/laveransir  yang akan ikut tender di dalam negeri dan Bank garansi untuk tender luar negeri, yaitu jaminan bank yang diberikan kepada kontraktor yang akan ikut tender suatu proyek/pemborongan di mana pemberi kerjanya merupakan pihak luar negeri. 
  • Bank garansi untuk pemeliharaan (Retention Bond). Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada maskapai pelayaran.  
  • Bank garansi untuk pita cukai tembakau. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan perusahaan rokok guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dikeluarkan pabrik untuk diperjual-belikan. 
  • Bank garansi untuk perdagangan. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada biro atau dealer perdagangan. 
  • Bank garansi untuk penangguhan bea masuk. Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada kantor bea dan cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran barang bea masuk.

Tujuan Bank Garansi. Terdapat beberapa tujuan diberikannya bank garansi, diantaranya yakni sebagai berikut :
  • sebagai alat untuk mempermudah atau memperlancar perdagangan barang dan jasa.
  • memberikan rasa kondusif dan ketenteraman dalam berbisnis, baik bagi bank maupun bagi pihak lain yang terkait.
  • menumbuhkan rasa saling percaya satu sama lain antara pemberi jaminan, yang dijaminkan, dan yang mendapatkan jaminan.
  • menghilangkan kekuatiran peserta jaminan dari kemungkinan adanya kerugian yang akan dideritanya, apabila pihak yang dijamin tidak bisa atau melalaikan kewajibannya.

Manfaat Bank Garansi. Bank garansi mempunyai beberapa manfaat, baik untuk bank penerbit bank garansi maupun untuk peserta bank garansi.

1. Manfaat untuk bank :
  • bentuk pelayanan kepada nasabahnya biar nasabah loyal kepada bank. 
  • pengendapan dana stor jaminan yang merupakan dana murah.
  • mendapatkan laba dari biaya administras, provisi, dan biaya lain yang harus dibayar oleh nasabah

2. Manfaat untuk pemegang jaminan (pemilik pekerjaan) :
  • memberikan kepercayaan bahwa pemegang jaminan tidak bakal mengalami kerugian apabila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya, alasannya yakni pemegang jaminan akan mendapatkan tukar rugi yang berasal dari pihak bank yag menerbitkan bank garansi tersebut.

3. Manfaat untuk peserta pekerjaan (kontraktor ) : 
  • mendapatkan pekerjaan sehingga diharapakan sanggup melaksanakan dan menuntaskan pekerjaan yang diterimanya tersebut dengan sempurna waktu dan hasil yang baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dasar Hukum Bank Garansi. Dasar aturan bank garansi yakni perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal  1820 hingga dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung (bank) mempunyai hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang, yaitu untuk menentukan salah satu pasal, akan memakai ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUH Perdata. Atas pilihannya tersebut, penanggung (bank) wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam perjanjian bank garansi yang bersangkutan, biar pihak yang dijamin maupun pihak yang mendapatkan jaminan mengetahui dengan terang ketentuan mana yang dipergunakan. 

Pasal 1831 KUH Perdata, berbunyi :
  • Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain kalau berpiutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal 1932 KUH Perdata, berbunyi :
  • Sipenanggung tidak sanggup menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal tersebut yakni bahwa kalau bank memakai ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, maka apabila timbul ingkar janji atau wanprestasi, si penjamin sanggup meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan apabila menggunakan  ketentuan Pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan segera sehabis timbul ingkar kesepakatan atau wanprestasi dan mendapatkan tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Transaksi bank garansi bisa juga disebut sebagai transaksi off balance sheet, maksudnya di luar neraca alasannya yakni transaksi ini belum secara eksklusif membawa perubahan  terhadap posisi aktiva maupun pasiva neraca. Transaksi bank garansi gres menimbulkan suatu komitmen atau kontijensi. Kontijensi yakni situasi hasil simpulan berupa laba atau kerugian yang gres sanggup dikonfirmasikan sehabis terjadinya satu kejadian atau lebih pada masa yang akan datang. 

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Tujuan, Dan Dasar Aturan Bank Garansi (Bank Guarantee)"

Post a Comment