Pengertian, Jenis, Laba Dan Kerugian Kartel

Kartel merupakan kesepakatan yang terjadi dengan dasar suka rela antara beberapa perusahaan yang sejenis untuk memproduksi atau menjual serta mengendalikan  banyak sekali hal, menyerupai harga, wilayah pemasaran, dan lain-lain sehingga sanggup menekan persaingan dan meraih keuntungan. Secara aturan dan irit perusahaan-perusahaan yang tergabung atau menjadi anggota kartel masih bangun dan mempunyai kebebasan untuk bertindak kecuali hal-hal yang telah diatur dan disepakati dalam perjanjian.

Meskipun tidak ada definisi yang tegas perihal kartel dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 perihal Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tapi berdasarkan ketenguan Pasal 11 Undang-Undang tersebut yang berbunyi :
  • Pelaku perjuangan dihentikan membuat perjanjian, dengan pelaku perjuangan saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang sanggup mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan perjuangan tidak sehat.
sanggup diambil kesimpulan bahwa kartel ialah perjanjian yang dibentuk oleh para pengusaha sejenis untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang sanggup mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan perjuangan tidak sehat.

Pengertian Kartel. Selain pengertian kartel tersebut, apa yang dimaksud dengan kartel juga dikemukakan oleh :

1. Winardi.
Kartel ialah adonan atau persetujuan (conventie) oleh para pengusaha yang secara yuridis dan irit bangun sendiri.

2. Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kartel ialah :
  1. organisasi perusahaan-perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang-barang sejenis.
  2. persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu. 

Unsur-Unsur Kartel. Suatu acara perjuangan dikatakan sebagai kartel apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  • adanya perjanjian dengan pelaku perjuangan saingannya.
  • bermaksud mempengaruhi harga.
  • mengatur produksi dan atau pemasaran.
  • dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan perjuangan tidak sehat.

Jenis Kartel. Kartel terdiri dari banyak sekali jenis, yaitu :

1. Kartel harga pokok (prijskartel).
Dalam kartel jenis ini terjadi kesepakatan antar seluruh anggota kartel untuk membuat suatu peraturan tertentu yang berlaku untuk semua anggota kartel untuk mengkalkulasi harga pokok dan besarnya laba. Kartel harga pokok ini memutuskan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Tujuan dari kartel jenis ialah memutuskan keseragaman besaran keuntungan untuk menghindari persaingan di antara mereka.

2.  Kartel harga.
Dalam kartel jenis ini para anggota kartel memutuskan dan menyepakati harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau diperdagangkan. Setiap anggota dilaranguntuk menjual barang-barangnya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang telah ditetapkan.

3. Kartel syarat.
Dalam kartel jenis ini para anggota kartel menyepakati  syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pengepakan atau pembungkusan dan pengiriman barang.  Tujuan dari kartel jenis ini ialah untuk keseragaman dalam kebijakan harga sehingga persaingan diantara anggota sanggup dihindarkan.

4. Kartel rayon (wilayah pemasaran).
Dalam kartel jenis ini setiap penetapan wilayah diikuti dengan penetapan harga untuk setiap kawasan anggota kartel. Setiap anggota dalam kartel jenis ini dihentikan untuk menjual barang dagangannya di kawasan lain, sehingga dengan adanya peraturan tersebut akan mencegah potensi persaingan antar anggota yang menjual barang dagangannya dengan harga yang berbeda. Tujuan dari kartel jenis ini ialah semoga tidak terjadi persaingan antar anggota rayon.

5. Kartel kontigentering (produksi).
Dalam kartel jenis ini diatur masing-masing anggota akan mendapat jatah berapa jumlah produksi yang diperbolehkan. Hanya saja yang menarik dalam kartel kontigentering ialah :
  • jika suatu perusahaan anggota memproduksi barang dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jatah produksinya, maka berdasarkan kesepakatan sisa/selisih produksinya tersebut akan diberi premi hadiah, sebaliknya apabila hasil produksinya kurang dari jatah yang diperbolehkan maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda.
Kesepakatan tersebut di atas berfungsi untuk mengadakan restriksi yang kental terhadap banyaknya persediaan, sehingga diperlukan akan berdampak  harga barang-barang yang mereka jual sanggup dinaikkan. Tujuan kartel jenis ini ialah semoga tidak terjadi kelebihan produksi yang berakibat turunnya harga barang-barang.

6. Kartel penjualan (kantor sentral penjualan).
Dalam kartel jenis ini para anggota akan menetakan aturan-aturan, misalkan penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati tubuh tunggal yang berperan sebagai kantor penjual pusat. Tujuan dari kartel jenis ini ialah untuk menghindari persaingan di antara para anggota.

7. Kartel pembagian keuntungan (pool).
Dalam kartel jenis ini para anggota biasanya memilih peraturan yang dibentuk pribadi yang berlaitan dengan keuntungan yang mereka peroleh. Misalnya, keuntungan kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, yang selanjutnya keuntungan higienis kartel akan dibagikan kepada mereka dengan perbandingan tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Tujuan Kartel. Tujuan diadakannya kartel ialah mengurangi atau bahkan meniadakan persaingan serta membuat keseragaman harga, jumlah produksi, dan pembagian kawasan pemasaran untuk setiap perusahaan atau tubuh usaha. Tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar perusahaan yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan banyak sekali hal tersebut di atas.

Sedangkan berdasarkan Winardi, tujuan kartel ialah untuk mencapai target yang berupa :
  1. peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha.
  2. untuk sanggup menguasai pasar.

Keuntungan dan Kerugian Kartel. Sistem kartel selain mempunyai keuntungan juga memunculkan kerugian. Keuntungan dan kerugian sistem kartel ialah :

1. Keuntungan kartel :
  • suatu kolaborasi kartel memungkinkan pelaksanaan rasionalisasi yang berdampak pada harga jual barang-barang yang diproduksi kartel tersebut cenderung akan turun. Turunnya harga tersebut dikarenakan oleh turunnya harga pokok akhir rasionalisasi, tanpa adanya pemecatan para pekerja.
  • kedudukan kartel sebagai pasar monopoli mengakibatkan kartel punya posisi yang baik dalam menghadapi persaingan usaha.
  • resiko pejualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko capital para anggota sanggup diminimalkan, alasannya baik produksi atau penjualan sanggup diatur dan dijamin jumlahnya.

2. Kerugian kartel :
  • berkurangnya acara para pengusaha dan manajer anggota kartel, karena  setiap anggota secara individu mendapat keuntungan yang hampir stabil dan pasti. Kerja atau tidak setiap anggota kartel akan mendapat keuntungan yang hampir tetap jumlahnya. Walaupun keuntungan tersebut diambilkan dari anggota lain yang mempunyai keuntungan lebih besar.
  • adanya kesepakan dalam kartel mengikat para anggotanya untuk mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati tersebut.
  • adanya kemungkinan penyelundupan pihak pesaing ke dalam kartel.
  • adanya kartel dianggap sesuatu yang merugikan bagi masyarakat, alasannya kartel sanggup menaikkan harga barang dengan lebih leluasa dibandingkan sistem pasar bebas.

Cara Mencegah Terjadinya Kartel Perdagangan. Perilaku pasar apabila tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan persoalan dan akan berdampak negatif pada masyarakat sebagai konsumen serta tidak terwujudnya keadilan pasar yang berimbang,  selain juga tidak terdapatnya kualitas yang didorong oleh persaingan alasannya hanya terpaku pada keuntungan semata. Untuk itulah dibutuhkan kehadiran pemerintah/negara terhadap acara ekonomi, berlandaskan asas-asas aturan nasional dalam kaitanya dengan aspek aturan dagang dan ekonomi. Asas-asas tersebut ialah :
  • asas campur tangan negara terhadap acara ekonomi.
  • asas keseimbangan,
  • asas pengawasan publik.
Campur tangan negara dalam hal ini ialah dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak dalam masyarakat, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, sekaligus melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum terhadap kepentingan perusahaan atau pribadi.

Dalam praktek perdagangan, umumnya kartel mempunyai imbas negatif bagi konsumen alasannya keberadaan kartel akan menghasilkan harga yang lebih tinggi dengan pasokan yang terbatas. Sejatinya pasar yang baik ialah pasar di mana harga tercipta alasannya faktor undangan dan penawaran. Mekanisme undangan dan penawaran inilah yang akan membentuk harga yang tinggi atau rendah.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Jenis, Laba Dan Kerugian Kartel"

Post a Comment