Pasal 1313 KUH Perdata, berbunyi :
- Suatu perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
- Perjanjian dalam arti sempit, yaitu suatu perjanjian yang hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan aturan dalam lapangan aturan kekayaan saja, sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUH Perdata.
- Perjanjian dalam arti luas, yaitu suatu perjanjian yang menjadikan tanggapan aturan sebagai yang dikehendaki atau dianggap dikehendaki oleh para pihak.
Hukum perjanjian dibicarakan sebagai bab dari aturan perikatan, sedangkan aturan perikatan yaitu bab dari aturan kekayaan, sehingga suatu perjanjian menjadikan suatu perikatan. Oleh alasannya yaitu itu disebutkan bahwa perjanjian yaitu salah satu sumber utama dari perikatan. Agar suatu perjanjian sanggup diterapkan ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUH Perdata, maka perjanjian tersebut haruslah merupakan perjanjian yang bersifat perdata. Sedangkan perjanjian yang bersifat publik diatur dengan ketentuan tersendiri di luar KUH Perdata. Oleh alasannya yaitu itu, diadakan pembedaan aturan yang didasarkan kepada kepentingan yang diaturnya atau pada subyek yang menciptakan perjanjian tersebut, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Penjelasan perihal pasal 1313 KUH Perdata :
- Kata perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, merupakan perbuatan aturan bersegi dua atau jamak, di mana untuk itu diharapkan kata setuju dari para pihak pembuat perjanjian. Hanya saja tidak semua perbuatan aturan bersegi banyak merupakan suatu perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata hanya mengatur perjanjian-perjanjian yang menjadikan perikatan, yaitu perjanjian obligatoir.
- Kata perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut, apabila dikaitkan dengan insiden hukum, maka insiden aturan yang terjadi alasannya yaitu perbuatan atau tindakan insan sanggup digolongkan dalam dua hal yaitu tindakan aturan dan bukan tindakan hukum. Sebagai teladan yaitu tindakan melawan aturan (onrechtmatige daad) dan perwakilan suka rela (zaakwaarneming). Suatu perbuatan melawan aturan memang sanggup timbul alasannya yaitu perbuatan orang, dan sebagai kesannya timbul suatu perikatan, di mana orang yang satu terikat untuk memperlihatkan suatu prestasi tertentu kepada orang lain yang dirugikan. Walaupun juga suatu perbuatan melawan aturan tersebut tidak didasarkan atas suatu perjanjian dan tanggapan aturan yang ditimbulkannya, yaitu terikatnya satu pihak untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang dirugikan, juga tidak diperjanjikan, bahkan tidak dikehendaki sama sekali oleh para pihak.
- Kalimat "dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih" dalam redaksi pasal 1313 KUH Perdata tersebut, sekilas mengesankan bahwa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan suatu perjanjian sepihak, Hal tersebut tidaklah benar, alasannya yaitu perumusan pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan perumusan umum, yaitu perumusan perihal perjanjian pada umumnya. Di mana seharusnya kedua belah pihak dalam suatu perjanjian memiliki hak dan kewajiban yang sama (perjanjian timbal balik). Oleh alasannya yaitu itu, sanggup dikatakan bahwa pasal 1313 KUH Perdata merupakan perjanjian dalam arti sempit.
Sehingga dari apa yang diuraikan di atas, sanggup dikatakan bahwa ketentuan aturan perdata sebagai mana diuraikan dalam Buku III KUH Perdata hanya berlaku untuk perjanjian yang menjadikan perikatan saja. Dan pada asasnya perikatan yang dimaksud yaitu perikatan yang terletak dalam lapangan aturan kekayaan saja, tidak sanggup diterapkan dalam perjanjian yang sifatnya publik.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perjanjian Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Aturan Perdata (Kuh Perdata)"
Post a Comment