Perlawanan Terhadap Putusan Hakim (Upaya Hukum)

Dalam praktek pengadilan, terdakwa memiliki hak untuk mengadakan perlawan terhadap putusan hakim (upaya hukum) yang telah dijatuhkan atas dirinya. Upaya aturan adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau tubuh aturan untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum, yaitu upaya aturan biasa dan upaya aturan luar biasa.

1. Upaya Hukum Biasa.
Upaya aturan biasa ialah perlawan terhadap putusan perstek, banding, dan kasasi. Pada asasnya upaya aturan ini menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Pengecualiannya ialah apabila putusan hakim tersebut dijatuhkan dengan ketentuan sanggup dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ex, pasal 180 ayat 1 H.I.R), maka meskipun diajukan upaya aturan biasa, namun sanksi akan tetap berjalan terus.

2. Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya aturan luar biasa berbeda dengan upaya aturan biasa. Upaya aturan luar biasa pada asasnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Yang termasuk upaya aturan luar biasa ialah adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 208 jucto pasal 207 H.I.R. Kaprikornus meskipun diajukan perlawanan oleh pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan sanksi tetap berjalan terus. Hal tersebut sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 207 ayat 3 H.I.R yang berbunyi : "Jawab bantahan atau perlawanan itu tidak sanggup mencegah permulaan atau penerusan hal menjalankan keputusan itu, kecuali jikalau ketua sudah memberi perintah, supaya hal itu diundur dengan menantikan keputusan pegadilan negeri". Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial gres akan menangguhkan sanksi yang bersangkutan, apabila perlawan yang diajukan tersebut benar-benar beralasan dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.


Di samping perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial tersebut, juga dikenal perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, baik yang berupa sita conservatoir atau sita revindicatoir tidak merupakan upaya aturan luar biasa. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan ini tidak diatur dalam H.I.R, tapi hal tersebut dalam praktek selalu sanggup diajukan. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 April 1963 Nomor : 112 K/Sip/1963, putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 April 1980 Nomor : 992 K/Sip/1979, dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 April 1993 Nomor : 3089 K/Pdt/1991.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir harus diperkenankan oleh sebab diharapkan dalam praktek. Dalam perlawanan tersebut, pelawan harus benar-benar memiliki kepentingan untuk meminta diangkatnya sita tersebut, sebab sita tersebut merugikan haknya. Demikian juga apabila diletakkan sita revindicatoir, ada kemungkinan bahwa pihak ketiga merasa haknya dirugikan, oleh akibatnya ia mengajukan perlawanan pihak ketiga biar sita tersebut diangkat. 

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan dan terhadap sita eksekutorial harus didasarkan hak milik, yaitu bahwa barang yang disita tersebut ialah milik pihak ketiga. Dalam praktek persidangan, pihak ketiga di sini disebut pelawan, sedangkan penggugat semula, yang menurut permohonan sita tersebut telah diletakkan, disebut terlawan penyita, dan tergugat semula disebut terlawan tersita. Perkara yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut disebut perlawanan pihak ketiga atau bantahan pihak ketiga (derden verzet atau verzet door derden). Yang harus dibuktikan oleh pihak pelawan dalam kasus perlawanan tersebut ialah bahwa pihak ketiga benar-benar pemilik dari barang yang disita tersebut. Apabila pihak ketiga berhasil membuktikan, maka sita yang telah diletakkan sepanjang terhadap barang milik pihak ketiga itu akan diperintahkan oleh hakim untuk diangkat. Sebaliknya, apabila pelawan tidak sanggup pertanda atas barang yang disita itu ialah miliknya, maka sita akan tetap dipertahankan terhadap barang tersebut.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlawanan Terhadap Putusan Hakim (Upaya Hukum)"

Post a Comment