Perbedaan Aturan Publik Dan Aturan Privat

Hukum merupakan suatu sistem dari norma-norma. Jika hendak membagi-bagi aturan secara formal, sebetulnya hanya akan membagi-bagi siapakah yang berhak untuk membuat peraturan aturan itu (ordeningssubyect). Hukum juga tidak sanggup dibagi berdasarkan kepentingan, alasannya ialah kepentingan tersebut bukan aturan dan bukan juga ordeningssubyect.

Pada umumnya, pengertian dari aturan publik dan aturan privat ialah :
  • Hukum publik ialah keseluruhan garis-garis aturan yang bekerjasama dengan bangunan negara atau lembaga-lembaga negara, yaitu bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugasnya, bagaimana kekerabatan antara kekuasaan yang satu dengan yang lainnya, dan hubungannya dengan masyarakat dan perseorangan atau sebaliknya. Yang termasuk dalam aturan publik ialah aturan tata negara, aturan manajemen negara, dan aturan pidana.
  • Hukum privat ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kekerabatan aturan antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai langsung atau bukan dalam fungsinya sebagai pejabat negara.. Termasuk dalam aturan privat ialah aturan perdata.

Prof. Djoko Sutono, SH membedakan aturan publik dan aturan privat berdasarkan dari segi mana melihat perbedaan tersebut, contohnya :
  • Dari segi kepentingan : Hukum publik, mengatur kepentingan umum. Sedangkan aturan privat, mengatur kepentingan perseorangan.
  • Dari segi kedudukan subyek aturan : Hukum publik, mengatur mengatur hubungan-hubungan subyek aturan yang kedudukannya tidak sederajat. Sedangkan aturan privat mengatur hubungan-hubungan subyek aturan yang kedudukannya sederajat.
  • Dari segi menegakkan dan mempertahankan aturan : Hukum publik, penguasa wajib menegakkan hukum, walaupun mungkin orang yang dirugikan tidak menghendaki penuntutan terhadap subyek yang merugikannya. Sedangkan aturan privat, penegakan dab mempertahankan aturan diserahkan kepada orang perseorangan yang berkepentingan, apakah ia akan mempertahankan hak atau kewajibannya sesuai dengan aturan atau tidak.
  • Dari segi teori umum dan teori khusus : Hukum publik, merupakan aturan khusus (ius speciale), yaitu memperlihatkan kekuasaan khusus bagi pemerintah untuk melaksanakan suatu tindakan kepada pribadi-pribadi. Sedangkan aturan privat, berlaku aturan umum (ius commune) baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat sebagai pribadi. 

Sedangkan Thon dalam bukunya yang berjudul : Rechtsnorm und Subyektives Rechts, membedakan kedua lapangan aturan tersebut, aturan publik dan aturan privat, dari segi tuntutan hukumnya (rechtsordering), yaitu :
  • Pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan privat akan menimbulkan tuntutan perdata.
  • Pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan publik akan menimbulkan tuntutan publik. 
Dengan kata lain, bahwa tuntutan publik merupakan hak dan kewajiban dari negara, sedangkan tuntutan perdata merupakan hak perseorangan. Thon menyebutkan bahwa tuntutan aturan itu sebagai akhir aturan yang ditimbulkan alasannya ialah pelanggaran terhadap suatu peraturan hukum. Akibat aturan ini ialah hak negara atau perseorang untuk menuntut (subyektiev recht). Kaprikornus dalam membedakan antara aturan publik dan aturan privat, Thon melihat pada aturan subyektifnya.

Paham yang lain melihat perbedaan antara aturan publik dan aturan privat berdasarkan subyek hukumnya, yaitu insan dan tubuh hukum. Berdasarkan subyek-subyek aturan tersebut, maka  :
  • Subyek aturan dalam aturan publik memiliki kedudukan tidak sama tingginya atau subordinate. 
  • Sbyek aturan dalam aturan privat sifatnya sama tingginya atau coordinate. 
Hubungan coordinate dan subordinate ialah kekerabatan yang terdapat di dalam kenyataan sosial yang merupakan kekerabatan kekuasaan dan bukan kekerabatan hukum. Menurut paham ini, aturan publik mengatur kekerabatan antara penguasa dengan warga negaranya, sedangkan aturan privat mengatur kekerabatan antara warga negara.

Pembedaan antara aturan publik dan aturan privat sebagaimana dimaksud pada paham-paham tersebut di atas akan sulit dilakukan secara prinsipil. Pembedaan antara aturan publik dan aturan privat akan lebih gampang jikalau pembedaannya dilihat dari titik beratnya :
  • Hukum publik peraturan-peraturannya dititik-beratkan pada kepentingan umum. 
  • Hukum privat peraturan-peraturannya dititik-beratkan pada kepentingan perseorangan.

Banyak pendapat dari para andal aturan yang membedakan kedua lapangan aturan tersebut, yaitu antara aturan publik dan aturan privat, dan di antara perbedaan tersebut terletak pada kepentingan yang diaturnya. Menurut paham kepentingan :
  • Hukum publik mengatur kepentingan umum. 
  • Hukum privat mengatur kepentingan perseorangan. 
Akan tetapi  pembedaan tersebut akan memunculkan kesulitan, apa sebetulnya yang hendak dibedakan oleh kedua lapangan aturan itu, hukumnya atau lainnya ? 

Hukum memang mengatur kepentingan, tetapi tidak berarti bahwa aturan itu sama dengan kepentingan. Kepentingan ialah suatu unsur dari kehidupan sosial dan aturan yang mengaturnya. Hukum tidak membuat suatu kepentingan, kepentingan diciptakan oleh rakyat sebagai suatu kenyataan sosial dan aturan yang mengatur kekerabatan antara kepentingan-kepentingan tersebut.

Jika hendak membedakan antara aturan publik dan aturan privat atas dasar kepentingan yang diaturnya, maka pembagiannya tidak sanggup diartikan secara mutlak. Hal ini alasannya ialah ada kalanya aturan publik mengatur kepentingan perseorangan, atau sebaliknya aturan privat mengatur kepentingan umum. Misalnya saja hukum pidana, yang lazim dimasukkan dalam aturan publik. Peraturan-peraturan yang diatur dalam aturan pidana tidak sedikit yang mengatur kepentingan perseorangan, mengatur kepentingan jiwa, badan, harta benda, dan lain sebagainya. Demikian juga tidak sedikit dari peraturan-peraturan yang ada pada aturan privat (hukum perdata) yang menyangkut kepentingan-kepentingan umum, contohnya aturan-aturan perihal pernikahan.

Semoga bermanfaat.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Aturan Publik Dan Aturan Privat"

Post a Comment