Upaya Aturan Kasasi

Kasasi yaitu tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jikalau aturan ditentang oleh putusan-putuan hakim pada tingkatan tertinggi. Sedangkan berdasarkan Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH yang dimaksud dengan kasasi yaitu salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain. 

Kata kasasi berasal berasal dari bahasa Perancis, yaitu "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan. Sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, hal itu berarti bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung alasannya yaitu dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.  

Upaya aturan kasasi pertama kali dikenal di Perancis, yang kemudian diterapkan di Belanda dikala Perancis menjajah Belanda. Kemudian oleh Belanda dibawa dan diterapkan di Indonesia. Dalam sistem aturan kontinental yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana sistem aturan yang dianut oleh Perancis dan Belanda, Mahkamah Agung sebagai tubuh peradilan tertinggi bertugas membina keseragaman penerapan aturan di Indonesia dan menjaga biar aturan dan undang-undang diterapkan secara tepat dan adil.

Dasar hukum bagi pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam :
  • Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor : 14 tahun 1970, yang berbunyi : "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat selesai oleh pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi sanggup diminta kepada Mahkamah Agung". 
  • Pasal 40 hingga dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 wacana  Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tersebut, putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak lagi memakai penafsiran, alasannya yaitu Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 telah mengatur kasasi secara lengkap dan sempurna.

Kekuasaan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi diatur dalam Bab III pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985, di mana : 
-Pasal 28 berbunyi :
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang menyelidiki dan memutus :
  1. permohonan kasasi.
  2. sengketa wacana kewenangan mengadili.
  3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan kiprah sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung       tetapkan pembidangan kiprah dalam Mahkamah Agung.

-Pasal 29 berbunyi : "Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan".

-Pasal 30 memuat wacana alasan kasasi, yang berbunyi : "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapam pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, alasannya yaitu :
  1. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
  2. salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku.
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan".

Putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat kasasi akan dibatalkan, alasannya yaitu tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, contohnya apabila dilanggar wewenang mengadili secara absolut. Dalam prakteknya, peniadaan putusan atau penetapan berdasarkan alasan "salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku", yaitu yang paling banyak dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam taraf kasasi.

Penetapan putusan berdasarkan alasan "salah menerapkan hukum" banyak terjadi terutama alasannya yaitu banyaknya perkembangan aturan dan masih minimnya buku-buku yang digunakan sebagai acuan, terutama buku-buku mengenai yurisprudensi yang masih jarang diterbitkan. Penetapan putusan dengan alasan tersebut banyak terjadi setelah berakhirnya perang dunia II.

Pembatalan putusan berdasarkan alasan " lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan", contohnya apabila suatu putusan pengadilan tidak memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" atau alasannya yaitu hakim telah lupa untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum atau selama proses persidangan berjalan.

Hukum Acara bagi Mahkamah Agung diatur dalam Bab IV Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985, yang berisi :
-Pasal 40 berbunyi :
(1) Mahkamah Agung menyelidiki dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim.
(2) Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
-Pasal 41 dan pasal 42 berisikan wacana menjaga obyektivitas Mahkamah Agung dalam menyelidiki dan tetapkan perkara.
-Pasal 43 berbunyi : "Permohonan kasasi sanggup diajukan, hanya jikalau pemohon terhadap perkaranya telah memakai upaya aturan banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permohonan kasasi sanggup diajukan hanya 1 (satu) kali".
-Pasal 44 berbunyi : " Permohonan kasasi dalam kasus perdata hanya sanggup diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu".
-Pasal 45 berbunyi : "Permohonan kasasi demi kepentingan aturan sanggup diajukan oleh Jaksa Agung alasannya yaitu jabatannya dalam kasus perdata. Permohonan kasasi ini hanya sanggup diajukan 1 (satu) kali saja. Putusan kasasi demi kepentingan aturan dihentikan merugikan pihak yang berperkara".
-Pasal 46 berbunyi : 
(1) Permohonan kasasi sanggup diajukan secara tertulis atau verbal melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam batas waktu tenggang 14 (empatbelas) hari sehabis putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon.
(2) Apabila batas waktu tenggang 14 (empatbelas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah mendapatkan putusan.

Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan pada hari itu juga menciptakan sertifikat permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan kasasi tersebut kepada pihak lawan. 

Setelah pemohon kasasi mengajukan permohonannya, selanjutnya ia wajib memberikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam batas waktu tenggang selama 14 (empatbelas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar. Apabila batas waktu tenggang untuk memberikan memori kasasi tersebut telah lewat, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak sanggup diterima, dan sehubungan dengan memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, kepada pihak lawan diberi hak untuk mengajukan tanggapan atau kontra memori kasasi terhadap memori kasasi, yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya, dalam batas waktu tenggang 14 (empatbelas) hari semenjak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Pencabutan permohonan kasasi sanggup dilakukan oleh pemohon selama permohonan kasasi tersebut belum diputus oleh Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985. Apabila permohonan kasasi telah dicabut oleh pemohon, maka pemohon tidak sanggup mengajukan permohonan kasasi sekali lagi dalam kasus tersebut, meskipun batas waktu tenggang pengajuan permohonan kasasi masih belum lampau.

Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasannya yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, maka Mahkamah Agung akan menyerahkan kasus tersebut kepada pengadilan yang berwenang menyelidiki dan memutus kasus tersebut.

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasannya yaitu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku atau telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung akan memutus sendiri kasus yang dimohonkan kasasi tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985.

Asli putusan Mahkamah Agung akan disimpan dalam arsip Mahkamah gung, sedangkan salinan putusannya akan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus kasus tersebut untuk selanjutnya diberitahukan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan dan berkas kasus diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dari Mahkamah Agung. Dan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan juga akan disampaikan salinan dari putusan tersebut.

Yang perlu diperhatikan yaitu bahwa investigasi dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung bukanlah merupakan investigasi tingkat ketiga. Dalam tingkat kasasi, kasus tidak menjadi mentah lagi, sehingga mengenai faktanya sudah tidak sanggup ditinjau lagi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti soal penerapan hukumnya saja, yaitu apakah putusan atau penetapan pengadilan yang dimohonkan kasasi itu melanggar aturan atau tidak.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Upaya Aturan Kasasi"

Post a Comment