Perkembangan Dan Kaidah-Kaidah Aturan Internasional

Sistem aturan Internasional modern merupakan suatu produk yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek negara-negara Eropa modern dalam hubungan-hubungan dan komunikasi-komunikasi di antara negara-negara Eropa modern tersebut. Meskipun demikian, sistem aturan internasional modern tersebut masih juga dipengaruhi oleh pendapat-pendapat dari para andal aturan terdahulu. Hal ini terlihat bahwa aturan internasional masih tetap diwarnai dengan konsep-konsep ibarat kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, serta konsep mengenai kesamaan dan kemerdekaan negara-negara. 

Sejak masa Yunani kuno, embrio aturan interternasional sudah mulai terbentuk, meskipun terbatas daerahnya tetapi negara-negara tersebut (negara kota) merdeka antara yang satu dengan yang lainnya, yang oleh Profesor Vinogradoff disebut sebagai intermunicipal. Hukum intermunicipal ini terdiri atas kaidah-kaidah kebiasaan yang telah dikristalisasikan ke dalam aturan yang berasal dari adat istiadat yang telah usang berlaku dan ditaati oleh negara-negara (negara kota) tersebut. Adat-istiadat yang dimaksud contohnya kaidah-kaidah mengenai tidak sanggup diganggu-gugatnya utusan dalam peperangan, perlunya pernyataan terlebih dahulu perihal perang, dan lain-lain. 

Kondisi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan aturan internasional gres benar-benar muncul pada masa kelima belas, di mana pada ketika itu di Eropa mulai bermunculan negara-begara beradab yang merdeka. Sebelumnya, selama masa pertengahan terdapat dua hal yang menjadi penghalang evolusi suatu sistem aturan internasional, yaitu :
  • Kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa di bawah imperium Romawi.
  • Struktur feodal Eropa Barat yang menempel pada jierarki otoritas yang tidak hanya menghambat munculnya negara-negara merdeka, akan tetapi juga mencegah negara-negara pada ketika itu memperoleh huruf kesatuan dan otoritas negara-negara berdaulat modern.
Perubahan besar terjadi mulai masa kelima belas, dengan ditemukannya dunia baru, masa renaissance, dan semakin berkembangnya teori-teori  atau konsep-konsep sekuler mengenai negara modern yang berdaulat dan mengenai kedaulatan modern yang independen sebagaimana ditulis oleh Bodin (1530 - 1596), Machiavelli (1469 - 1527), dan Hobbes (1588 - 1679).

Dengan bermunculannya sejumlah negara merdeka maka mulailah terbentuk kaidah-kaidah kebiasaan aturan internasional dari adat istiadat dan praktek-praktek yang ditaati oleh negara-negara tersebut dalam korelasi antara negara satu dengan negara yang lain. Misalnya saja kaidah perihal pengangkatan utusan (diplomat) dan tidak sanggup diganggu-gugatnya utusan-utusan diplomatik.

Pada masa ini perkembangan aturan internasional dipengaruhi oleh aturan kanonik (cannon low), konsep semi teologis, serta aturan alam (law of nature). Tulisan-tulisan para andal  hukum pada masa ini (abad kelima belas dan masa keenam belas), contohnya Gentilis (1552 - 1608) seorang profesor aturan sipil di Oxford yang dipandang sebagai peletak dasar sistematika aturan internasional, yang terpenting ialah pengungkapan bahwa satu pokok perhatian aturan internasional ialah aturan perang antar negara, hal ini dikarenakan negara-negara Eropa telah mulai memakai tentara tetap, suatu praktek yang tentunya mengakibatkan berkembangnya adat-istiadat dan praktek-praktek peperangan yang seragam. 

Grotius (1583 - 1645) yang oleh sebagian andal aturan dipandang sebagai Bapak Hukum Internasional, melalui karangannya yang sistematis mengenai aturan internasional yang berjudul De Jure Belli ac Pacis (Hukum Perang dan Damai), memguraikan kebiasaan-kebiasaan faktual yang digunakan oleh negara-negara pada jamannya. Grotius yang juga seorang teoritikus yang mendukung doktrin-doktrin tertentu, dalam karangannya tersebut memasukkan satu keyakinan pokok yaitu penerimaan Hukum Alam (law of nature) sebagai suatu sumber independen kaidah-kaidah aturan internasional, disamping kebiasaan dan traktat-traktat. De Jure Belli ac Pacis, masih tetap digunakan sebagai suatu karya pola dan karya yang mempunyai otoritas dalam keputusan-keputusan pengadilan, juga digunakan sebagai pola penulis-penulis ternama di masa-masa selanjutnya. Doktrin Grotius juga diakui dan tersirat dalam huruf aturan internasional modern, yaitu pembedaan antara perang yang adil dan yang tidak adil, ratifikasi atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu, keyakinan netralitas terbatas, gagasan perihal perdamaian, serta nilai dari konferensi-konferensi periodik antara pemimpin-pemimpin negara.

Sejarah aturan internasional selama dua masa sehabis masa Grotius ditandai dengan evolusi terakhir sistem negara modern Eropa, suatu proses yang banyak dipengaruhi oleh Traktat Westphalia tahun 1648. Pada masa kesembilan belas aturan internasional berkembang semakin pesat. Hal ini sebab adanya sejumlah faktor yang mungkin lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam lingkup studi sejarah. Seperti kebangkitan negara-negara gres di dalam maupun di luar Eropa, perluasan peradaban Eropa ke wilayah-wilayah di luar Eropa, adanya penemuan-penemuan baru, yang semua itu menjadikan kebutuhan yang mendesak pada masyarakat internasional untuk mempunyai sistem kaidah yang akan mengatur secara tegas mengenai hubungan-hubungan antara negara satu dengan negara yang lain.

Perkembangan penting aturan internasional berlangsung pada masa kedua puluh, yaitu dengan terbentuknya Permanent Court of Arbitration oleh Konferensi the Hague tahun 1899 dan tahun 1907. Selanjutnya pada tahun 1921 dibuat Permanent Court of International Justice sebagai suatu pengadilan yudisial Internasional yang mempunyai otoritas. Pada tahun 1946, Permanent Court of International Justice diganti dengan International Court of Justice hingga sekarang. Karakteristik evolusi aturan internasional paling simpulan ialah bahwa imbas para penulis cenderung berkurang, dan ahli-ahli aturan internasional modern lebih banyak menaruh perhatian kepada praktek-praktek dan keputusan-keputusan pengadilan.

Hukum internasional ketika ini merupakan keseluruhan kaidah-kaidah yang sangat diharapkan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan antar negara-negara. Sifat hakekat kaidah-kaidah aturan internasional tertuang dalam putusan International Court of Justice dalam kasus Colombian Peruvian Asylum Case tahun 1950, yaitu :
  • Kaidah-kaidah regional tidak perlu tunduk kepada kaidah aturan internasional umum tetapi mungkin saja dalam pengertian saling mengisi atau saling berkaitan.
  • Suatu pengadilan internasional harus, sepanjang menyangkut negara-negara dalam wilayah khusus terkait, memberlakukan kaidah-kaidah regional tersebut sepanjang benar-benar terbukti memenuhi syarat dari pengadilan. 

Tujuan aturan internasional tidak hanya semata-mata untuk pemeliharaan perdamaian, akan tetapi juga untuk membentuk suatu kerangka kerja dalam hubungan-hubungan internasional serta menawarkan suatu sistem kaidah-kaidah untuk memperlancar pergaulan internasional. Cita-cita aturan internasional haruslah merupakan suatu sistem aturan yang tepat di mana  setiap hak insan sanggup ditegakkan secara cepat, murah, dan pasti.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perkembangan Dan Kaidah-Kaidah Aturan Internasional"

Post a Comment