Hukum Perusahaan


HUKUM PERUSAHAAN
Dasar Hukum Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Hukum Perusahaan ialah suatu aturan yang membahas mengenai suatu Perseroan Terbatas. Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai aturan perusahaan ini kita harus mengetahui dahulu mengapa Perseroan Terbatas di Indonesia diatur tersendiri. Karena Perseroan Terbatas di Indonesia ialah sebuah subjek hukum.
Subjek Hukum di Indonesia dikenal ada 2 yaitu:
  1. Individu / orang-perseorangan, yang dimaksud dengan individu ialah setiap orang yang melaksanakan suatu perbuatan hukum.
  2. Badan Hukum, yang dimaksud Badan Hukum ialah suatu tubuh yang mempunyai pembatas yang terang mengenai harta pribadi (pendiri) dengan harta badan. Contohnya : Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
Perseroan Terbatas tentunya memilii organ-organ untuk menjalankannya, alasannya ialah walaupun ia subjek aturan yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan namun perbuatan aturan tersebut harus diwakili oleh orang-perseorangan / organ-organ yang terdapat didaam Perseroan Terbatas tersebut. Organ Perseroan Terbatas tersebut terdiri dari;
Ø       Rapat Umum Pemegang Saham, (selanjutnya disebut RUPS)
Ø       Direksi
Ø       Dewan Komisaris

A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS ialah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan  dalam Undang-Undang ini dan / atau anggaran dasar.[1] Kaprikornus dalam hal ini wewenang RUPS ada ada 2, yaitu:[2]
  1. Kekuasaan tertinggi dalam perseroan,
  2. wewenang yang tidak diserahkan pada direksi atau komisaris.
Wewenang RUPS yang bersifat eklusif, atau tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris antara lain;[3]
Ø Penetapan perubahan Anggaran Dasar;
Ø Penetapan pengurangan modal;
Ø Pemeriksaan, persetujuan, dan legalisasi laporan tahunan;
Ø Penetapan penggunaan laba;
Ø Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris
Ø Penetapan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan;
Ø Penetapan pembubaran perseroan.

Jenis-Jenis RUPS, antara lain:[4]
  1. RUPS Tahunan, artinya RUPS ini wajib diadakan setiap tahun sekurang-kurangnya  satu (1) kali dalam tiap tahun buku perseroan. Dalam hal ini para pengurus diwajibkan memberikan laporan mengeni pelaksanaan dari setiap hak, pemenuhan dari setiap kewajiban serta status kedudukan dari harta kekayaan perseroan secara berkala. Hal ini menjadi penting alasannya ialah laporan ini dipakai untuk mengevaluasi perusahaan apakah perusahaan sudah berjalan dengan benar atau belum.[5]
  2. RUPS Luar Biasa, artinya hanya diselengarakan secara khusus atas undangan ireksi, komisaris, maupun pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dengan sah oleh perseroan.[6]

B. Direksi
Direksi ialah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[7]
Direksi bertugas menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sehingga direksi berwenang mengambil kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.[8] Maksud kebijakan yang dipandang sempurna ialah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia perjuangan yang sejenis.[9] Selain itu Direksi juga mempunyai kiprah untuk mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 UU Perseroan Terbatas, akan tetapi ada saatnya Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan, apabila:
Ø       Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan;
Ø       Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Tanggung-Jawab Direksi sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Tanggung-Jawab Internal, yakni Direksi yangh mencakup kiprah dan tanggung jawab Direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan, dan.
  2. Tanggung jawab Eksternal, yakni Direksi yang bekerjasama dengan kiprah dan tanggung jawab Direksi kepada pihak ketiga yang bekerjasama aturan pribadi maupun tidak pribadi dengan perseroan.
Jadi Direksi Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan bagi perusahan apabila direksi tidak sanggup menunjukan bahwa;
Ø       Kerugian tersebut terjadi bukan alasannya ialah kesalahan atau kelalaiannya
Ø       Telah melaksanakan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
Ø       Tidak mempunyai benturan kepentingan baik pribadi maupun tidak pribadi atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
Ø       Telah mengambil tindakkan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Akan tetapi bila direksi telah melaksanakan tindakan kehati-hatian (agar tidak terjadi kerugian), maka direksi tidak sanggup diminta pertanggung-jawabannya dan perusahaan akan menanggung semua kerugian tersebut. Hal ini sesuai dengan iktikad Business Judgment Rule, yaitu direksi suatu perusahaan tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik dan hati-hati.

Apabila kerugian yang ditimbulkan oleh direksi tersebut di dalam RUPS tahunan telah di laporkan dan oleh RUPS telah mengakui bahwa, tindakan direksi tersebut merupakan Business Judgment Rule dan perusahaan telah mendapatkan semua kerugian itu, maka apabila di lalu hari timbul kerugian akhir tindakan direksi yang telah di laporkan sebelumnya perusahaan juga tidak sanggup menuntut pertanggung jawaban. Hal ini sesuai dengan iktikad Acquit De Charge atau aquit Et  De Charge, yaitu pembebasan atau pelepasan pertanggung-jawaban kepada direksi dan komisaris dari segala pertanggung-jawaban yang mungkin masih di tangunggung olehnya di lalu hari atas setiap perbuatan aturan yang dilakukan olehnya pada tahun dimana ia diberikan acquit de charge.[10] Pada prinsipnya iktikad ini hanya menunjukkan pembebasan atau pelepasan dari perbuatan-perbuatan aturan yang dilaporkan atau yang tercermin dalam laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham.[11]

C. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris ialah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.[12] Kaprikornus kiprah utama Dewan Komisaris adalah;[13]
Ø       Melakukan pengawasan atas jalannya perseroan
Ø       Memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
Kedua hal di atas sejalan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 108 angka 1 dan 2. sehingga komisaris mempunyai kewajiban-kewajiban, antara lain:[14]
Ø       Menjalankan kiprah untuk kepentingan dan perjuangan Perseroan Terbatas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Ø       Melaporkan kepada Perseroan Terbatas mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada Perseroan terbatas tersebut dan Perseroan terbatas lainnya.
Ø       Kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam anggaran dasar , seperti;
o        Memberikan persetujuan atau pertolongan kepada direksi dalam melaksanakan perbuatan aturan tertentu;
o        Melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Ketiga kewajiban komisaris tersebut telah tercermin dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 116.

Jenis-jenis Komisaris antara lain:[15]
  1. Komisaris Independen ialah anggota komisaris yang berasal dari luar perusahaan yang dipilih secara transparan dan independent, mempunyai integritas dan kompetensi yang memadai, bebas dari dampak yang bekerjasama dengan kepentingan pribadi atau pihak lain.
  2. Komisaris Utusan, maksudnya komisaris yang ditunjuk menurut keputusan Rapat Dewan komisaris.
 Pengertian-pengertian umum mengenai kata yang akan dipakai dalam makalah ini, yaitu:
Ø  The Ultra Vires Rule ialah doktrin  yang isinya direksi bertindak di luar wewenang yang ditentukan, kalau merugikan perseroan menjadi direksi.
Ø     Business Judgment  Rule ialah iktikad yang menyampaikan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik dan hati-hati.
Ø   Acquit De Charge atau aquit Et  De Charge ialah pembebasan atau pelepasan pertanggung-jawaban kepada direksi dan komisaris dari segala pertanggung-jawaban yang mungkin masih di tangunggung olehnya di lalu hari atas setiap perbuatan aturan yang dilakukan olehnya pada tahun dimana ia diberikan acquit de charge.[16] Pada prinsipnya iktikad ini hanya menunjukkan pembebasan atau pelepasan dari perbuatan-perbuatan aturan yang dilaporkan atau yang tercermin dalam laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham.[17]



[1] UU 40 Tahun 2007 wacana PT, pasal 1 angka 4
[2] Hardjian Rusli, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, hlm. 114.
[3] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT. RajaGrafindo Perrsada, Jakarta, 1999, hlm. 78.
[4] Ibid.., hlm 84
[5] Ibid., hlm 84
[6] Ibid., hlm 84
[7] Pasal 1 angka 5
[8] Pasal 92 angka 1 dan 2
[9] Penjelasan Pasal 92 angka 2
[10] Bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[11] Bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[12] Pasal 1 angka 6
[13] Supra note 2, hlm. 126.
[14] Ibid., hlm. 128.
[15] Sentosa seimbiring, Handout Perkuliahan Hukum Perusahan, hlm. 15-16, Poin  43 dan 45.
[16] Bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.
[17] Bandingkan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 116.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perusahaan"

Post a Comment