Jenis Perjanjian Di Indonesia Menurut Kuhperdata

JENIS-JENIS PERJANJIAN DAN DASAR HUKUMNYA  DI INDONESIA
Secara umum Perjanjian di Indonesia  dapat dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu:
1.    Perjanjian Bernama, yaitu perjanjian yang memang sudah ada di dalam KUHPrdt
2.    Perjanjian Tidak bernama, yaitu perjanjian yang belum ada dalam KUHPrdt
Berdasarkan sifatnya perjanjian dibedakan, yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil Adalah perjanjian yang gres terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat beberapa jenis perikatan, antara lain:
1.       Perikatan untuk Memberikan Sesuatu (1235-1238)
1235. Dalam perikatan untuk memperlihatkan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, hingga ketika penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; karenanya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak bisa untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
1237. Pada suatu perikatan untuk memperlihatkan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur semenjak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
1238. Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan sertifikat sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini menjadikan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
2.       Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu (1239-1242)
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memperlihatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia sanggup minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibentuk itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, lantaran pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
3.       Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan (1243-1252)
1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga lantaran tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau kalau sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya sanggup diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
1244. Debitur harus dieksekusi untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak sanggup menunjukan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak sanggup dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat jelek kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila lantaran keadaan memaksa atau lantaran hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memperlihatkan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan laba yang sedianya sanggup diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.
1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya sanggup diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali kalau tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh budi amis yang dilakukannya.
1248. Bahkan kalau tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh budi amis debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang mengakibatkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya meliputi hal-hal yang menjadi jawaban pribadi dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.
1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
1250. Dalam perikatan yang hanya berafiliasi dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul lantaran keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu gres wajib dibayar semenjak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang memutuskan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
1251. Bunga uang pokok yang sanggup ditagih sanggup pula menghasilkan bunga, baik lantaran suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun lantaran suatu persetujuan yang khusus, asal saja usul atau persetujuan tersebut yakni mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.
1252. Walaupun demikian, penghasilan yang sanggup ditagih, menyerupai uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibentuk persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.

4.       Perikatan Bersyarat (1253-1267)
1253. Suatu perikatan yakni bersyarat kalau digantungkan pada suatu insiden yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu hingga terjadinya insiden itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya insiden itu.
1254. Semua syarat yang bertujuan melaksanakan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dihentikan oleh undang-undang yakni batal dan menjadikan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1255. Syarat yang bertujuan tidak melaksanakan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak menciptakan perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1256. Semua perikatan yakni batal, kalau pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi kalau perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu yakni sah.
1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu insiden akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan insiden tersebut setiap waktu sanggup dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa insiden itu tidak akan terjadi.
1259. Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu insiden tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya insiden itu. Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, kalau sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa insiden itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa insiden tersebut tidak akan terjadi.
1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, kalau debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga ketika terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para andal warisnya.
1262. Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melaksanakan segala perjuangan yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan hingga hilang.
1263. Suatu perikatan dengan syarat tunda yakni suatu perikatan yang tergantung pada suatu insiden yang masih akan tiba dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak sanggup dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku semenjak terjadi.
1264. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur sanggup memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan menyerupai apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot lantaran kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan menyerupai adanya dengan penggantian kerugian.
1265. Suatu syarat batal yakni syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila insiden yang dimaksudkan terjadi.
1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi abolisi harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas usul tergugat, leluasa memperlihatkan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
1267. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, sanggup memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, kalau hal itu masih sanggup dilakukan, atau menuntut abolisi persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

5.       Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan (1268-1271)
1268. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
1269. Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak sanggup ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak sanggup diminta kembali.
1270. Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali kalau dari sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.
1271. Debitur tidak sanggup lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, kalau ia telah dinyatakan pailit, atau kalau jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot lantaran kesalahannya sendiri.

6.       Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak (1272-1277)
1272. Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan kalau ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak sanggup memaksa kreditur untuk mendapatkan sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
1273. Hak menentukan ada pada debitur, kalau hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
1274. Suatu perikatan yakni murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, kalau salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak sanggup menjadi pokok perikatan.
1275. Suatu perikatan dengan pilihan yakni murni dan sederhana, kalau salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau lantaran kesalahan debitur tidak sanggup diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak sanggup ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, ia harus membayar harga barang yang paling simpulan hilang.
1276. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal kemudian pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka kalau hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; kalau hilangnya salah satu barang tadi terjadi lantaran salahnya debitur, maka kreditur sanggup menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi lantaran kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu rnenurut pilihannya.
1277. Prinsip yang sama juga berlaku, baik kalau ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun kalau perikatan itu yakni mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
7.       PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung (1278-1295)
1278. Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, kalau dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu berdasarkan sifatnya sanggup dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
1279. Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak sanggup membebaskan debitur lebih dari belahan kreditur tersebut.
1280. Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu sanggup dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu sanggup membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
1281. Suatu perikatan sanggup bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, contohnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.
1282. Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali kalau dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung lantaran kekuatan penetapan undang-undang.
1283. Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung sanggup menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak sanggup meminta supaya utangnya dipecah.
1284. Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
1285. Jika barang yang harus diberikan musnah lantaran kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau sehabis debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya sanggup menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang mengakibatkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1286. Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang mengakibatkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1287. Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, sanggup memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak sanggup menggunakan bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
1288. Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya andal waris kreditur, atau kalau kreditur merupakan satu-satunya andal waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak menjadikan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk belahan dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
1289. Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap mempunyai piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi belahan debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
1290. Kreditur yang mendapatkan belahan salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, kalau ia rnenerima suatu jumlah sebesar belahan debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya yakni untuk belahan orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.
1291. Kreditur yang mendapatkan secara tersendiri dan tanpa syarat belahan dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
1292. Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, berdasarkan aturan sanggup dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
1293. Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak sanggup menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada belahan mereka masing-masing. Jika salah satu di antara mereka tidak bisa untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bantu-membantu oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, berdasarkan besarnya belahan masing-masing.
1294. Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka belahan dari yang tak bisa itu harus dipikul bantu-membantu oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
1295. Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan lantaran itu harus diberi ganti rugi.
8.       Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi (1296-1303)
1296. Suatu perikatan sanggup dibagi-bagi atau tak sanggup dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut yakni suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya sanggup dibagi-bagi atau tak sanggup dibagi-bagi, baik secara kasatmata maupun tak nyata.
1297. Suatu perikatan tak sanggup dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, lantaran sifatnya, sanggup dibagi-bagi kalau barang atau perbuatan itu, berdasarkan maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.
1298. Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu yakni suatu perikatan yang tak sanggup dibagi-bagi.
1299. Suatu perikatan yang sanggup dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seakan-akan perikatan itu tak sanggup dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya sanggup diterapkan terhadap andal waris yang tak sanggup menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain untuk belahan masing-masing sebagai andal waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
1300. Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1. kalau utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. kalau utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. kalau utang itu mengenai aneka macam utang yang sanggup dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak sanggup dibagi;
4. kalau berdasarkan persetujuan hanya salah satu andal waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. kalau ternyata dengan jelas, baik lantaran sifat perikatan, maupun lantaran sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau lantaran maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak yakni bahwa utangnya tidak sanggup diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, andal waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, sanggup dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana sanggup dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada andal waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap andal waris dalam hal yang kelima, sanggup pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari andal waris yang lain.
1301. Tiap orang yang bantu-membantu wajib memikul suatu utang yang sanggup dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibentuk secara tanggung-menanggung.
1302. Hal yang sama juga berlaku bagi para andal waris yang diwajibkan memenuhi perikatan menyerupai itu.
1303. Tiap andal waris kreditur sanggup menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak sanggup dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun mendapatkan harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu andal waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau mendapatkan harga barang yang bersangkutan, maka para andal waris lainnya tidak sanggup menuntut barang tak sanggup dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan belahan dari andal waris yang telah memperlihatkan pembebasan dari utang atau yang telah mendapatkan harga barang itu.
9.       Perikatan dengan Perjanjian Hukuman (1304-1312)
1304. Perjanjian sanksi yakni suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melaksanakan sesuatu, kalau ia tidak melaksanakan hal itu.
1305. Batalnya perikatan pokok menjadikan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak menjadikan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1306. Kreditur sanggup juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan sanksi terhadap kreditur.
1307. Penetapan sanksi dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur lantaran tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak sanggup menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali kalau sanksi itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.
1308. Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, sanksi tidak dikenakan, kecuali kalau orang yang terikat untuk memperlihatkan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.
1309. Hukuman sanggup diubah oleh Hakim, kalau sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
1310. Jika perikatan pokok yang memuat penetapan sanksi yakni mengenai suatu barang yang tak sanggup dibagi-bagi, maka sanksi harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu andal waris debitur; dan sanksi ini sanggup dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melaksanakan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing andal waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang mengakibatkan sanksi harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.
1311. Jika perikatan pokok dengan penetapan sanksi itu yakni mengenai suatu barang yang sanggup dibagi-bagi, maka sanksi hanya harus dibayar oleh andal waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.
Peraturan ini dikecualikan, kalau perjanjian sanksi ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu andal waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para andal waris yang lain hanya untuk belahan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut andal waris yang melanggar perikatan.
1312. Jika suatu perikatan pokok yang sanggup dibagi-bagi dan menggunakan penetapan sanksi yang tak sanggup dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka sanksi terhadap andal waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Perjanjian Di Indonesia Menurut Kuhperdata"

Post a Comment