Debt Collector/Leasing Tidak Berhak Mengambil Atau Menyita Kendaraan Bermotor Walau Faktual Nyata Kreditur Wanprestasi

Janji memang tak selalu berujung indah itulah ungkapan yang berdasarkan saya pas untuk di jadikan acuan hari ini tetangga saya mengalami keadaan yang sangat mebuatnya kesal karna kendaraan yang tiap hari ia tunggangi sudah direbut paksa oleh leasing melalui deb collektor, hal semacam ini tidak sepenuhnya sanggup di benarkan karna tetangga sy juga sebetulnya mempunyai hak atas kendaraan tersebut walaupun belum 100% miliknya
Ya kali ini kita akan membahas mengenai hutang piutang yang melibatkan perbankan sebagai pemberi pemberian dan debitur selaku nasabah dari bank tersebut, serta tata cara yang baik pada ketika nasabah mengalami kredit macet di luar keinginanan nya sudah sepatutnya diselesaikan dengan cara cara yang baik pula.
Bukan begitu mitra kawan ?
Terkait hutang piutang terhadap bank sudah kewajiban kita untuk mecicil hutang piutang tersebut sebagai mana mestinya yang tertuang dalam perjanjian yang telah di sepakti, namun roda kehidupan tidak selamanya di atas kadang-kadang masalah ekonomi pun ada di bawah yang menciptakan debitur selaku nasabah mengalami kesusahan untuk membayar cicilan tersebut hal semacam itu harusnya sanggup di bicarakan lebih lanjut kepada bank atau leasing selaku pemberi kredit (kreditur) semoga melaksanakan penjadwalan ulang dan tidak semena mena dalam menarik barang yang sedang dalam proses cicilan dikarenakan cicilan tersebut telat bayar, jika pun seandaianya debitur sudah benar benar tidak sanggup lagi membayar atau di nyatakan pailid proses penyitaan terhadap barang tersebut haruslah memlalui putusan pengadilan bukan berdasarkan keputusan deb collektor yang telah di beri kuasa oleh kreditur untuk menarik atau menyita barang yang sedang dalam cicilan
Deb collektor yang menerima kuasa dari kreditor untuk menagih hutang dilarang secara paksa menyita barang milik debitur hal ini sudah di atur dalam pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk mempunyai secara melawan aturan diancam karena  pencurian diancam pidana penjara paling usang lima tahun  atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 365 ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau bahaya kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk memepersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap berair untuk memungkinkan dengan gampang melarikan diri sendiri atau penerima lainya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi
Mengapa hal ini sanggup masuk ke dalam ranah tindak pidana pencurian. Ya terperinci karna barang yang akan di sita tersebut tidak 100% mutlak milik salah satu pihak dari debitur atau kreditur sendiri yang mana barang yang akan disita tersebut masih milik kedua belah pihak jadi kreditur selaku pemberi kredit walapun sudah memberi kuasa penuh kepada deb collektor tidak sanggup mengambil atau menguasai secara sepihak barang yang sedang dalam proses kredit walaupun faktual nyata debitur mengalami wanprestasi dengan telat membayar cicilan namun bukan brarti barang tersebut sudah berpindah kepemilikan
Proses untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku ialah telah menerima putusan pengadilan sebagai langkah ahir  untuk mengekseskusi barang tersebut
Didalam putusan pengadilan pun umumnya tidak serta merta barang tersebut menjadi kepemilikan salah satu pihak. Biasanya barang tersebut akan di lelang secara umum yang mana nantinya hasil lelang tersebut berupa uang apabila mempunyai kelebihan dari sisa hutang yang di tanggung debitur  uangnya akan di kembalikan kepada debitur sebagai sisa pokok hutang yang dirasa cukup untuk pelunasan hutang yang di tanggung debitur
Saya rasa cukup klarifikasi mengenai penarikan yang di lakukan oleh deb colletor  apabila ada yang kurang terperinci boleh di tanyakan di bab comentar dan apabila kalian suka dengan artiken ini jangan lupa klik "ikuti" pada kolom yang di bersahabat profil kami
Salam hangat dari kami selaku Redaksi Hukum indonesia. Terimakasih atas kunjunganya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Debt Collector/Leasing Tidak Berhak Mengambil Atau Menyita Kendaraan Bermotor Walau Faktual Nyata Kreditur Wanprestasi"

Post a Comment