Pelaksanaan Pengawasan Menempel Di Lingkungan Aparatur Pemerintahan

Agar pengawasan menempel sanggup dilaksanakan secara efektif, maka para pejabat harus benar-benar menyadari bahwa pengawasan menempel sebagai salah satu fungsi administrasi menjadi unsur pengawasan yang pokok dan mutlak dilaksanakan. Bila hal ini sanggup diwujudkan maka pengawasan fungsional berfungsi sebagai penunjang saja.

gambar : pa-majene.go.id
Meskipun pengawasan atasan pribadi yang dilaksanakan melalui pengawasan menempel sudah berjalan di lingkungan instansi pemerintah, namun masih ada beberapa kelemahan atau hambatan dalam pelaksanaannya. Kelemahan atau hambatan dalam pengawasan melekat tersebut di antaranya yaitu :

  • Perasaan 'ewuh pakeweh' dalam melaksanakan pengawasan, sehingga seperti nampak ada kontroversi antara rasa kekeluargaan/kebersamaan dengan perlunya sikap lugas dalam pelaksanaan tugas.
  • Pemimpin yang 'kecipratan' atau terlibat sendiri dalam penyimpangan atau bahkan adanya kongkalikong atau persekongkolan antara atasan dan bawahan.
  • Sementara pejabat yang 'salah kaprah' terhadap kiprah pengawasan yang dilaksanakan.
  • Perasaan enggan melaksanakan pengawasan alasannya yaitu sudah ada pengawasan fungsional, padahal pengawasan sebagai bab dari fungsi administrasi yaitu sesuatu yang masuk akal baik yang mengawasi ataupun yang diawasi.
  • Iklim budaya yang menilai seperti pengawasan hanya semata-mata mencari-cari kesalahan.
  • Masih kurangnya penguasaan atasan terhadap substansi problem yang diawasi.
Semua kelemahan atau hambatan tersebut hendaknya sanggup diatasi apabila fungsi administrasi telah membudaya dan memasyarakat.

Sedangkan sebagai indikasi bahwa pengawasan menempel sudah berjalan dengan baik apabila :
  • Pengawasan menempel telah menjadi sikap yang menempel dalam tata kerja dan dalam tahap ini pengawasan telah menjadi kultur kita. Sehingga dengan demikian sistem akan terbangun dengan baik dan tidak perlu lagi adanya bentuk-bentuk pengawasan mendadak atau inspeksi mendadak di lingkungan instansi pemerintahan.  
  • Aparat pengawasan fungsional sudah berubah fungsi menjadi unsur pengawasan yang menunjang, sedang unsur pengawasan paling pokok yaitu pengawasan menempel atau bahwa apabila sistem pengawasan menempel sudah berjalan sebagai unsur pengawasan preventif dan yang fungsional hanya sebagai penunjang.
  • Masyarakat sudah merasa aparatur sebagai unsur pelayanan makin baik performance-nya dan sanggup terlihat dari kurangnya pengaduan dan kekeliruan.
  • Disiplin aparatur meningkat.
Dengan melalui pengawasan menempel ini, baik secara preventif maupun represif sanggup ditiadakannya atau setidak-tidaknya sanggup dikurangi kebocoran-kebocoran, penyelewengan, dan lain sebagainya yang sanggup menghambat pembangunan. Dengan pengawasan menempel sanggup diperoleh manfaat dengan penggunaan secara lebih efektif dan efisien sumber-sumber dan dan daya, waktu, dan sebagainya.

Dengan adanya pengawasan menempel ini diharapkan tercipta suatu suasana bahwa pengawasan menempel yaitu hal yang masuk akal dan sangat dibutuhkan dan yang nantinya berjalan dengan sendirinya, efisien, dan tertib. Setiap atasan pribadi sebagai pimpinan suatu organisasi kerja dari yang tertinggi hingga yang terendah mengemban fungsi pengawasan melekat. Fungsi pengawasan itu harus dilaksanakan dalam kiprah kepemimpinan sebagai bab dari proses pengendalian kolaborasi sejumlah orang untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk itu perlu adanya itikad, kesadaran, ketaatan serta semangat, dan keteladanan pegawanegeri itu sendiri dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya dalam pengawasan menempel demi tercapainya aparatur pemerintahan yang lebih higienis dan berwibawa sebagai jaminan mantabnya stabilitas nasional, maka perlu juga di dukung oleh suatu disiplin nasional. Pelaksanaan pengawasan sebagai fungsi administrasi yang menjadi kiprah dan tanggung jawab pimpinan atau atasan tersebut disebut Fungsi Pengawasan Melekat.

Segi konkret yang sanggup diperoleh dengan berfungsinya pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh pimpinan pribadi dalam memerankan dirinya sebagai subyek yaitu :
  • Kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara termasuk korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, dan lain-lain sanggup dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
  • Dapat segera dilakukan perjuangan untuk menyelamatkan kekayaan dan keuangan negara yang telah diselewengkan atau dibocorkan.
  • Dapat dilakukan perjuangan pembinaan, pemberian bimbingan atau perbaikan berupa peningkatan disiplin kerja, peningkatan penguasaan keterampilan dan cara kerja dengan atau tanpa alat, memperlihatkan pemberian memecahkan problem pribadi yang berdampak negatif terhadap pekerjaan, dan lain sebagainya.
  • Pengawasan menempel yang sanggup dilaksanakan setiap dikala apabila pimpinan berperan aktif, akan mengurangi dan mempermudah pelaksanaan pengawasan fungsional, sehingga pribadi atau tidak pribadi ikut menghemat biaya dan waktu, alasannya yaitu tidak dibutuhkan biaya dan waktu secara khusus.   

Setiap pimpinan satuan kerja merupakan subyek pengawasan yang harus aktif, termasuk para pengawas yang mengemban kiprah pengawasan fungsional. Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai subyek yang aktif dalam melaksanakan pengawasan, baik pengawasan fungsional maupun pengawasan menempel dibutuhkan beberapa perjuangan yaitu :
  • Mengurangi atau meniadakan perasaan 'tidak tega' kepada bawahan sendiri atau orang yang telah dikenal atau teman sebagai pihak yang diawasi.
  • Mengurangi kolusi/persekongkolan dengan pihak yang diawasi serta menghindari budaya upeti dari yang diawasi. 
  • Meningkatkan kemampuan di bidang pengawasan, semoga pelaksanaannya semakin baik mutunya dan tidak hanya sekedar merupakan aktivitas mencari-cari kesalahan pihak yang diawasi.
  • Meningkatkan keberanian untuk melaksanakan pengawasan dan mengambil tindak lanjut serta tidak takut terhadap reaksi yang timbul. 

Di samping itu, dituntut pula dari para pemimpin dalam menghayati dan melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya maupun di lingkungan orang-orang yang dipimpin dalam memperlihatkan respons terhadap kepemimpinan atasanya. Masalah ketaladanan menjadi sangat penting artinya, sehubungan dengan budaya kepemimpinan Pancasila : 'Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani'. Keteladanan pimpinan itu berkenaan dengan dedikasi, disiplin, keterbukaan, sikap lugas dan keberanian bertindak dalam menuntaskan problem penyelewengan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan lain sebagainya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelaksanaan Pengawasan Menempel Di Lingkungan Aparatur Pemerintahan"

Post a Comment