Berlakunya Aturan Pidana Berafiliasi Dengan Orang (Asas Personalitas)

Asas personalitas ialah mengenai orang. Hukum pidana dikaitkan dengan orangnya, tanpa mempersoalkan di mana orang itu berada, dalam arti di dalam maupun di luar wilayah negara Indonesia.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Indonesia menganut asas personalitas terbatas.

Dasar fatwa dari adanya asas personalitas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat, berkewajiban untuk mengatur sendiri sendiri warga negaranya. Dengan demikian, kalau ada seorang warga negara Indonesia melaksanakan suatu tindak pidana di luar negeri, pemerintah Indonesia tidak harus menyerahkan warga negara Indonesia tersebut seandainya ia sanggup melarikan diri ke Indonesia, meskipun tindak pidana dari warga negara Indonesia tersebut telah merugikan kepentingan aturan dari negara lain tersebut. 

Kenapa asas personalitas dalam KUH Pidana Indonesia sifatnya terbatas ? Karena asas personalitas dalam KUH Pidana Indonesia dipakai dalam batas-batas tertentu, yang bekerjasama dengan :
  • Kesetiaan yang diperlukan dari seorang warga negara Indonesia terhadap negara dan pemerintahannya.
  • Kesadaran dari seorang warga negara untuk tiak melaksanakan suatu tindak pidana di luar negeri di mana itu merupakan kejahatan di tanah air. 
  • Pejabat-pejabat yang pada umumnya ialah warga negara Indonesia, yang di samping kesetiaannya sebagai warga negara, juga diperlukan kesetiaannya kepada kiprah dan jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Selainnya itu, kalau di Indonesia menganut asas personalitas secara murni, maka berarti aturan pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada. Hal tersebut tentunya akan melanggar kedaulatan negara lain.

Asas personalitas terbatas dalam KUH Pidana sanggup dilihat, diantaranya pada :
1. Pasal 5 KUH Pidana, yang berbunyi :
(1) Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melaksanakan :
  1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal : 160, 161, 240, 279, 450, dan 451 ;
  2. salah satu perbuatan yang oleh suatu aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan sedangkan berdasarkan perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan kasus sebagai dimaksud dalam  ke-2 sanggup dilakukan juga kalau terdakwa menjadi warga negara setelah melaksanakan perbuatan.

2. Pasal 6 KUH Pidana, yang berbunyi :
  • Berlakunya pasal 5 ayat (1) ke-2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, kalau berdasarkan perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancam dengan pidana mati.

Asas personalitas terbatas dalam pasal 5 dan pasal 6 KUH Pidana tersebut memilih secara tegas bahwa subyeknya ialah warga negara Indonesia. Perbedaan prinsip dari pasal 5 ayat (1) sub 1 dan sub 2 ialah bahwa tersebut dalam sub 1 tidak mempersoalkan apakah tindakan yang dilakukan di negara lain itu merupakan tindak pidana atau tidak, sedangkan sub 2 dipersyaratkan harus merupakan tindak pidana.

Asas personalitas dalam KUH Pidana Indonesia diperluas berlakunya bagi pejabat negara Indonesia di luar negeri, sebagaimana ketentuan pasal 7 KUH Pidana, yang berbunyi :
  • Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melaksanakan salah satu perbuatan pidana tersebut dalam Bab XXVIII Buku Kedua.
Maksud ekspansi asas personalitas ini ialah untuk diberlakukan kepada warga negara ajaib yang terutama bekerja pada kantor Kedutaan-Kedutaan Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia atau yang ditunjuk mewakili kepentingan Negara Republik Indonesia dalam perserikatan-perserikatan internasional.

Semoga bermanfaat.


 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berlakunya Aturan Pidana Berafiliasi Dengan Orang (Asas Personalitas)"

Post a Comment