Perjanjian Hak Tanggungan (Hipotik)

Hak tanggungan (hipotik) diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang merupakan serpihan dari aturan kebendaan (zakelijkrecht), tetapi mengandung unsur perikatan (verbintenis) atau perjanjian (overeenkomst) yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Apa yang dimaksud dengan hak tanggungan atau hipotik, dijelaskan dalam letentuan pasal 1162 KUH Perdata, yang berbunyi :
  • Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Hak tanggungan (hipotik) berlaku untuk jaminan benda tetap atau benda tidak bergerak, dan benda tersebut tidak diserahkan kepada pemegang hak tanggungan (hipotik). Hak tanggungan (hipotik) terjadi apabila nasabah diberikan kredit oleh bank dan sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya tersebut, nasabah memperlihatkan jaminan berupa benda tetap atau benda tidak bergerak (tanah). Barang tetap yang dijadikan jaminan akan tetap di tangan pemilik semula, hanya saja lantaran dijadikan sebagai jaminan, maka barang itu dibatasi pemilikannya oleh hak tanggungan (hipotik) yang dipunyai oleh bank. Makara hak milik tetap dipegang oleh pemilik, sedangkan bank memiliki hak tanggungan (hipotik). Perjanjian hak tanggungan (hipotik) sebagai jaminan bagi pihak yang meminjamkan uang (kreditur) merupakan perjanjian suplemen (accessoir) sebagai jawaban adanya perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok dalam perbankan.

Hak tanggungan (hipotik) sebagai aturan kebendaan (zakelijkrecht) berpangkal pada filsafat kapitalis dan individualis dalam hal pemilikan swasta atau modal pada bank dengan perjanjian kredit. Pihak pengusaha memperlihatkan jaminan berupa barang-barang tetap atau yang dianggap tetap secara fiksi oleh perundang-undangan. Barang jaminan berupa barang tetap berupa tanah, bangunan, dan lain-lain. Sedangkan yang dianggap sebagai barang tetap secara fiksi ialah ibarat kapal maritim dengan ukuran minimal tertentu yang disyaratkan oleh undang-undang dan terdaftar, serta kapal terbang.

Hak tanggungan (hipotik) tidak dikenal dalam aturan adat. Hak tanggungan (hipotik) untuk tanah adab berlaku ketentuan tersendiri yang disebut credietverband. Selain itu terhadap tanah adab dikenal juga gadai tanah berdasarkan aturan adat.

Hak tanggungan (hipotik) pada hakekatnya tidak sanggup dibagi-bagi dan lepas dari semua benda tidak bergerak yang diikatkan dalam keseluruhannya. Menurut ketentuan pasal 1164 KUH Perdata, yang berbunyi : Yang sanggup dibebani dengan hipotik hanyalah :
  1. Benda-benda tetap atau tidak bergerak yang sanggup dipindah-tangankan beserta segala kelengkapannya.
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta kelengkapannya.
  3. Hak numpang karang dan hak usaha.
  4. Bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan tanah dalam ujudnya.
  5. Bunga sepersepuluh.
  6. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak istimewa yang menempel padanya.
Sedangkan berdasarkan pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) menyebutkan bahwa kapal-kapal Indonesia yang berukuran paling sedikit 20 m3 sanggup dihipotikkan dan tidak sanggup diletakkan gadai dengan suatu register kapal yang ditetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri oleh pegawai balik nama (overschrijvings ambtenaar) yaitu syah bandar.

Makara barang-barang yang sanggup dibebani dengan hak tanggungan (hipotik) ialah :
  • Benda-benda tetap berupa tanah yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor : 5 tahun 1960) menempel hak milik (eigendom), hak guna perjuangan (opstal), dan hak guna bangunan (erfpacht).
  • Benda-benda ibarat yang dimaksud oleh pasal 1164 KUH Perdata.
  • Kapal maritim yang berukuran 20 m3 ke atas yang terdaftar pada register sesuai pasal 314 ayat 3 KUHD.
  • Kapal terbang ibarat dimaksud oleh Pengumuman Dirjrn Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan Nomor : 1 tahun 1971.

Persamaan antara hak tanggungan (hipotik) dan gadai ialah :
  • Keduanya sama-sama merupakan hak kebendaan  (zakelijkrecht)
  • Keduanya sama-sama merupakan perjanjian yang bersifat accesoir yang mengikuti pada perjanjian pokoknya.
  • Keduanya sanggup berpindah tangan pada pihak ketiga  bersama dengan piutangnya.
  • Benda jaminan, baik pada hak tanggungan (hipotik) maupun pada gadai dihentikan dimiliki oleh si pemegang gadai atau pemegang hipotik tersebut.
  • Hak milik barang tersebut tetap dipunyai oleh pemilik semula.

Perbedaan antara hak tanggungan (hipotik) dan gadai ialah :
  • Hak tanggungan (hipotik) berlaku terhadap barang-barang tetap (tidak bergerak), sedangkan gadai berlaku terhadap barang-barang bergerak.
  • Hak tanggungan (hipotik) dilakukan dengan sertifikat otentik (akta resmi yang dibentuk dihadapan pejabat yang ditunjuk untuk itu), sedangkan gadai tidak diharuskan dengan sertifikat otentik (akta resmi).
  • Dalam hak tanggungan (hipotik) barang tetap yang menjadi jaminan tidak diserahkan kepada yang meminjamkan uang, sedangkan pada gadai barang yang dijadikan jaminan diserahkan kepada yang meminjamkan uang.
  • Dalam hak tanggungan (hipotik) barang yang dijaminkan sanggup beberapa kali dibebani hak tanggungan (hipotik), sedangkan pada gadai pembebanan barang jaminan biasanya dilakukan hanya sekali.

Pertanyaan yang sering muncul ialah kenapa pada gadai tidak diharuskan dengan menggunakan sertifikat otentik (akta resmi), sedangkan pada hak tanggungan (hipotik) dilakukan dengan sertifikat otentik (akta resmi) ? Jawabannya ialah hal tersebut disebabkan lantaran dalam gadai barang jaminan dipegang dan dikuasai oleh pemegang gadai, sehingga pemegang gadai sudah terjamin kondusif apabila peminjam melaksanakan wanprestasi. Sedangkan dalam hak tanggungan (hipotik), pemegang hak tanggungan (hipotik) tidak memegang dan menguasai barang jaminannya, sehingga belum terasa kondusif baginya apabila peminjam melaksanakan wanprestasi.

Menurut ketentuan pasal 1179 KUH Perdata, suatu hak tanggungan (hipotik) harus didaftarkan di daerah pencatatan khusus untuk itu, yaitu untuk :
  • Tanah yang dibebani hak tanggungan (hipotik) yang telah dibuatkan sertifikat hak tanggungan di hadapan notaris harus didaftarkan di kantor registrasi tanah (Badan Pertanahan Nasional) setempat, dan kantor registrasi tanah tersebut akan mengeluarkan sertifikat hak tanggungan (hipotik).
  • Kapal maritim yang dibentuk aktanya pada pegawai balik nama ialah syahbandar.
  • Kapal terbang yang dibentuk aktanya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara bersangkutan.

Sedangkan hal-hal yang sanggup menghapuskan hak tanggungan (hipotik) antara lain ialah :
  • Karena tidak berlakunya lagi perjanjian pokok, contohnya lantaran hutang telah dibayar lunas.
  • Pemegang hak tanggungan (hipotik) melepaskan hak tanggungan (hipotik)-nya.
  • Karena penetapan oleh hakim.

Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Hak Tanggungan (Hipotik)"

Post a Comment