Kedudukan Aparatur Pemerintah Dalam Pengawasan Melekat

Aparatur berasal dari kata abdnegara yang berarti alat, badan, instansi, pegawai negari. Sedangkan aparatur disamakan artinya dengan abdnegara tersebut di atas, yaitu alat negara, abdnegara pemerintah. Jadi, aparatur negara adalah alat kelengkapan negara yang terutama mencakup bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang memiliki tanggung jawab melakukan roda pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian pengertian aparatur tidak hanya dikaitkan dengan orangnya, tetapi juga organisasi, fasilitas, ketentuan pengaturan, dan lain-lain.

gambar : pemerintah.net
Aparatur terdiri dari :
  1. Aparatur Negara. Aparatur Negara yaitu keseluruhan pejabat dan forum negara serta pemerintahan negara yang mencakup aparatur kenegaraan dan pemerintahan, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan harapan usaha bangsa dan negara menurut Pancasila dan UUD 1945.
  2. Aparatur Pemerintah. Aparatur Pemerintah yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat yakni melayani, mengayomi, dan menumbuhkan prakarsa serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sedangkan sebagai abdi negara yakni bermental baik dan memiliki kemampuan profesional yang tinggi dalam melakukan tugasnya untuk mendukung kelancaran pembangunan. Aparatur Pemerintahan mencakup  keseluruhan forum atau tubuh yang ada di bawah presiden mirip kementerian, forum pemerintahan dan kementerian serta sekretariat kementerian, dan lembaga-lembaga tinggi negara.
  3. Aparatur Perekonomian Negara. Aparatur Perekonomian Negara yaitu keseluruhan bank pemerintah, forum perkreditan, lemabaga keuangan, pasar uang dan moal serta perusahaan milik negara dan perusahaan milik daerah. 

Ciri-ciri aparatur pemerintah yang ideal yaitu :
  • Bersih.
  • Berwibawa.
  • Bermental baik.
  • Mempunyai kemampuan profesional yang tinggi.
Ciri-ciri aparatur pemerintah tersebut sangat penting oleh alasannya aparatur pemerintah memiliki fungsi yang sangat mayoritas dalam pelaksanaan pemerintahan dan merupakan dinamisator dan stabilator serta merupakan suri tauladan bagi masyarakat.  

Fungsi-fungsi aparatur pemerintah yaitu :

1. Fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi negara, yaitu :
  • Sebagai pemikir.
  • Sebagai perencana.
  • Sebagai pencetus pembangunan.
  • Sebagai pelaksana dari tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  • Sebagai pendukung dalam kelancaran pembangunan.
2. Fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yaitu :
  • Melayani masyarakat.
  • Mengayomi masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi.
  • Membina masyarakat.
  • Tanggap terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.

Untuk sanggup mencapai fungsi dan ciri-ciri ideal dari aparatur pemerintah tersebut, maka dibutuhkan adanya pengawasan pada umumnya dan pengawasan menempel pada khususnya. Dalam pelaksanaan dan penerapan pengawasan menempel tersebut, kedudukan aparatur pemerintah mirip dua mata sisi uang, yaitu di satu sisi aparatur pemerintah sebagai subyek dari pelaksana pengawasan menempel tersebut, di sisi lain aparatur pemerintah juga  sebagai obyek yang diawasi.

Aparatur pemerintah sebagai subyek pengawasan yaitu aparatur pemerintah memiliki kedudukan pengawas yaitu sebgai pelaksana pengawasan itu sendiri yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Selanjutnya aparatur pemerintah sebagai obyek dari pengawasan melekat, yaitu bahwa yang diawasi yaitu aparatur pemerintah sendiri, alasannya yang melakukan dan menjalani pelaksanaan pemerintah itu yaitu aparatur pemerintah yang ditugaskan dan dibebankan untuk melakukan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan perilaku dedikasi pada masyarakat bangsa dan negara. Jadi, dengan terlaksananya pengawasan menempel tersebut akan tercapailah aparatur yang higienis dan berwibawa.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedudukan Aparatur Pemerintah Dalam Pengawasan Melekat"

Post a Comment