Pembuktian Dengan Persangkaan-Persangkaan

Pasal 163 H.I.R menyatakan bahwa "Barang siapa menyampaikan memiliki barang suatu hak, atau menyampaikan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, haruslah menunjukan hak itu atau adanya perbuatan itu ".

Apabila dalam suatu pemerikasaan masalah perdata sulit untuk mendapat saksi yang melihat, mendengan, atau mencicipi sendiri, maka kejadian aturan yang harus dibuktikan diusahakan biar sanggup dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan. Digunakan perkataan persangkaan-persangkaan, oleh alasannya yaitu satu persangkaan saja tidak cukup untuk menunjukan sesuatu, harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling menutupi, bekerjasama sehingga kejadian atau dalil yang disangkal sanggup dibuktikan.

Persangkaan dalam aturan program perdata ibarat petunjuk dalam aturan program pidana, hanya saja tidak sanggup mencampuadukkan kedua pengertia tersebut. Dalam aturan program perdata harus digunakan perkataan persangkaan dan bukan petunjuk. 

Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu kejadian yang telah dianggap terbukti, atau kejadian yang dikenal, ke arah suatu kejadian yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan tersebut yaitu hakim atau undang-undang. Sehingga persangkaan terbagi menjadi dua macam, yaitu : 
1. Persangkaan Hakim.
Persangkaan hakim sebagai alat bukti memiliki kekuatan bukti bebas, dengan kata lain terserah pada evaluasi hakim yang bersangkutan, kekuatan bukti apa akan diberikan kepada persangkaan hakim tertentu itu. Apakah akan dianggap sebagai alat bukti yang berkekuatan sempurna, atau sebagai bukti permulaan, atau tidak berkekuatan apapun. Pada umumnya apabila hanya ada satu persangkaan hakim saja, maka persangkaan tersebut tidaklah dianggap cukup untuk menganggap dalil yang bersangkutan  itu terbukti. Atau persangkaan hakim itu gres merupakan bukti lengkap, apabila saling bekerjasama dengan persangkaan-persangkaan hakim yang lain, yang terdapat dalam masalah tersebut.
Contoh persangkaan hakim yaitu sehubungan dengan adanya somasi perceraian yang didasarkan atas perzinahan. Karena sulit sekali untuk menemukan saksi-saksi yang melihat sendiri waktu perzinahan tersebut terjadi. Oleh alasannya yaitu itu sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa apabila dua orang laki-laki dan perempuan cukup umur yang bukan suami isteri tidur bersama dalam satu kamar yang hanya memiliki satu kawasan tidur maka untuk perbuatan perzinahan telah terdapat satu persangkaan hakim.
Pengertian persangkaan hakim bekerjsama amat luas. Segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang didapat dari investigasi masalah tersebut, semuanya sanggup dijadikan materi untuk menyusun persangkaan hakim. Sikap salah satu pihak dalam dalam masalah di persidangan, juga sanggup menimbulkan persangkaan hakim. Jawaban yang mengelak, tidak tegas dan bersifat plin-plan memperlihatkan persangkaan hakim bahwa dalil pihak lawan yaitu benar, atau setidaknya sanggup dianggap sebagai suatu hal yang negatif bagi pihak tersebut.
2. Persangkaan Undang-Undang.
Pasal 1916 KUH Perdata menyatakan : Persangkaan undang-undang yaitu persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu. Persangkaan-persangkaan semacam itu yaitu si antaranya :
  1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, alasannya yaitu semata-mata demi sifat dan ujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan undang-undang.
  2. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
  3. Kekuata yang oleh undang-undang diberkan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
  4. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada ratifikasi atau kepada sumpah salah satu pihak.
Persangkaan-persangkaan undang-undang tersebut dalam aturan program perdata dianggap sebagai materi perbandingan saja, yang oleh hakim masih harus dipertimbangkan apakah dalam suatu masalah tertentu, berlakun ketentuan-ketentuan tersebut. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut harta benda perkawinan dan hibah antara suami isteri, oleh alasannya yaitu aturan keluarga berdasarkan KUH Perdata yaitu berbeda dengan aturan keluarga yang diatur dalam undang-undang perkawinan. 

Dalam praktek pembuktian dengan mempergunakan persangkaan-persangkaan, baik persangkaan hakim mupun persangkaan undang-undang, banyak dipergunakan. Dalam duduk masalah tabiat waris, sering dipergunakan persangkaan hakim, contohnya bahwa oleh alasannya yaitu penggugat sudah duapuluh tahun lebih tinggal membisu tanpa ada sesuatu alasan yang sah, hal itu memberi persangkaan hakim yang beralasan, bahwa penggugat bekerjsama tidak berhak atas tanah yang dipersengketakan tersebut.

Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembuktian Dengan Persangkaan-Persangkaan"

Post a Comment