Tenaga pengawas kesehatan ialah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang berkaitan dengan kiprah pengawas kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 wacana Pengawasan di Bidang Kesehatan.
Pengawasan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan, yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merupakan kiprah perhiasan dari pejabat yang ditunjuk apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur wacana jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Tenaga pengawas kesehatan terdiri atas :
- Tenaga pengawas kesehatan pusat, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- Tenaga pengawas kesehatan provinsi, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Tenaga pengawas kesehatan kabupaten/kota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Syarat-syarat yang diharapkan untuk sanggup diangkat sebagai tenaga pengawas kesehatan, yaitu :
- Aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau pemerintah tempat yang menangani urusan di bidang kesehatan.
- Memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 tahun di bidang kesehatan.
- Berpangkat paling rendah penata muda atau golongan III/a.
- Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
- Berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Memiliki sertipikat kelulusan training teknis sesuai dengan kiprah pengawasan, yang diselenggarakan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang kiprah dan fungsinya di bidang pengembangan sumber daya insan kesehatan, atau forum training yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang dalam menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung.
- Tidak bekerjasama atau mempunyai konflik kepentingan dengan perjuangan di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada kemudahan pelayanan pemerintah.
- Penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Tenaga pengawas kesehatan sanggup diberhentikan atau diberhentikan sementara dalam hal sebagai berikut :
1. Diberhentikan, apabila :
- Pindah kiprah atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan.
- Melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau dijatuhi eksekusi pidana yang telah berkekuatan aturan tetap.
- Mengundurkan diri sebagai tenaga pengawas kesehatan.
- Berafiliasi atau mempunyai konflik kepentingan dengan obyek pengawasan di bidang kesehatan.
- Tidak bisa melaksanakan kiprah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian kemudahan pelayanan kesehatan milik pemerintah sentra atau pemerintah daerah.
2. Diberhentikan sementara, apabila :
- Dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang.
- Ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses aturan perkara pidana.
Tenaga pengawas kesehatan yang diberhentikan sementara tersebut sanggup diangkat kembali sesudah selesai menjalani eksekusi disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.
Tugas tenaga pengawas kesehatan ialah melaksanakan pengawasan terhadap obyek pengawasan di bidang kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tenaga pengawas kesehatan sentra dapat dalam melaksanakan kiprah pengawasan di bidang kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri.
- Tenaga pengawas kesehatan provinsi hanya sanggup melaksanakan kiprah pengawasan di bidang kesehatan di wilayah provinsi yang bersangkutan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
- Tenaga pengawas kesehatan kabupaten/kota hanya sanggup melaksanakan kiprah pengawasan di bidang kesehatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan kiprah pengawasan, tenaga pengawas kesehatan harus atau diwajibkan untuk :
1. bersifat pro aktif dan responsif.
2. dilengkapi dengan surat perintah yang sedikitnya berisi :
- nama tenaga pengawas kesehatan yang akan melaksanakan pemeriksaan.
- nama dan alamat tempat acara yang akan dilakukan pemeriksaan.
- alasan dilakukan pemeriksaan.
- hal atau acara yang akan diperiksa.
- tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan.
- keterangan lain yang dianggap perlu.
- membuat gosip program dan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala satuan kerja/unit kerja.
3. merahasiakan segala sesuatu yang berdasarkan sifatnya patut dirahasiakan.
4. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Kewenangan tenaga pengawas kesehatan ialah sebagai berikut :
- Memasuki setiap tempat yang diduga dipakai dalam acara yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa setiap lokasi, fasilitas, tempat yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa perizinan yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Mewawancarai orang yang dianggap penting.
- Melakukan verifikasi atau klarifikasi, dan kajian.
- Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.
Tenaga pengawas kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal, yang diterbitkan oleh pejabat yang mengangkat, dan atas kartu tanda pengenal tersebut tidak sanggup dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Kartu tanda pengenal dimaksud berlaku selama 5 tahun dan sanggup diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Tenaga pengawas kesehatan sanggup meminta pinjaman kepada pihak kepolisian apabila dalam menjalankan kiprah dan kewenangannya tersebut mendapat penolakan atau dihalang-halangi oleh pihak yang diduga melaksanakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Tenaga Pengawas Kesehatan"
Post a Comment