Rumusan Pancasila Pada Pembukaan Uud 1945

Proklamsi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lajimnya suatu negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan telah mengesahkan undang-undang dasar negara yang kini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh PPKI tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu bab "Pembukaan" dan bab "Batang tubuh UUD" yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.

Di dalam bab "Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" yang terdiri dari empat alinea, pada alinea keempat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 inilah yang sah dan benar alasannya yaitu di samping memiliki kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu tubuh yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI, yang dapat diartikan juga disepakai oleh seluruh bangsa Indonesia.

Sekedar untuk diketahui dan sebagai catatan bahwa ada beberapa rumusan Pancasila yang tercantum di dalam konstitusi atau ndang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :
a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950, rumusan dasar negara Pancasila berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilam Sosial.
b. Dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959, rumusan dasar negara Pancasila sama dengan yang tercantum dalam Konstitusi RIS.

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit, yang dikenal dengan Dekrit Presiden 1959 yang salah satu isinya berbunyi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, maka semenjak ketika itu rumusan dan sistematika Pancasila yang berlaku hingga ketika ini yaitu rumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rumusan Pancasila Pada Pembukaan Uud 1945"

Post a Comment