1. Sita Conservatoir.
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 H.I.R, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jika ada sangka yang beralasan, bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya, atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya, belum sanggup dijalankan, berusaha akan menggelapkan
atau mengangkut barangnya, baik yang tidak tetap, baik yang tetap, dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka Ketua, atas surat seruan yang dimasukan untuk itu, oleh orang yang berkepentingan, dapat memberi perintah supaya barang itu disita akan menjaga hak orang yang meminta itu dan kepadanya hendaklah diberitahukan, bahwa ia akan menghadap persidangan pertama yang akan tiba dari Pengadilan Negeri untuk memajukan gugatannya dan meneguhkannya.
(2). Atas perintah Ketua orang yang berhutang hendaklah dipanggil menghadap persidangan itu juga.
(3) Mengenai orang yang harus menjalankan penyitaan itu serta peraturan-peraturan yang akan dituruti dalam hal itu dan akhir yang berafiliasi dengan itu pasal 197, 198, dan 199 H.I.R berlaku sesuai.
(4) Pada hari investigasi perkara, maka investigasi masalah itu dilakukan secara yang biasa. Kalau somasi diterima, maka penyitaan disahkan, bila ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan dicabut.
(5) Hal mencabut penyitaan itu, biar apapun juga, boleh diminta, bila diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Perkataan conservatoir yaitu berasal dari perkataan conserveren, yang berarti penyimpanan. Makna conservatoir beslag yaitu untuk menyimpan hak seseorang, maksudnya yaitu untuk menjaga supaya penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Dari ketentuan pasal 227 (1) H.I.R sanggup disimpulkan bahwa untuk sanggup mengadakan sita conservatoir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :- Harus ada sangkaan yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari nalar akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya.
- Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menyidik masalah yang bersangkutan.
- Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis.
- Sita conservatoir sanggup dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Berkaitan dengan ketentuan pasal 227 (1) H.I.R tersebut, Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan-alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 (1) H.I.R, tidak dibenarkan. (Putusan Mahkamah Agung, tertanggal 8 Mei 1984 Nomor : 597 K/Sip/1983, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1984-I, halaman 165).
Pasal 227 (1) H.I.R juga mensyaratkan tentang sita conservatoir sanggup dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan, akan tetapi putusan tersebut belum sanggup dijalankan. Dalam praktek, permohonan akan sita jaminan dilakukan dalam surat gugatan, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga atau dengan perkataan lain sita jaminan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan. Sedang sita jaminan yang dimohonkan sesudah adanya putusan tapi belum sanggup dijalankan yaitu contohnya dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, terhadap putusan mana pihak tergugat telah mengajukan perlawanan, atau dalam hal telah dijatuhkan putusan contracdictoir sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding, dan putusan tersebut tidak sedang dilaksanakan. Apabila putusan sedang dilaksanakan maka sita yang dimohonkan supaya dilakukan yaitu sita eksekutorial. Sita jaminan yang diajukan ketika proses banding, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri.
2. Sita Revindicatoir.
Sita revindicatoir diatur dalam pasal 226 H.I.R, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Orang yang memiliki barang yang tidak tetap, boleh meminta dengan surat atau dengan mulut kepada ketua Pengadilan Negeri, yang dalam kawasan hukumnya orang yang memegang barang itu berdiam atau tinggal, supaya barang itu disita.
(2) Barang yang akan disita itu, harus diterangkan dengan faktual dalam seruan itu.
(3) Kalau seruan itu diluluskan, maka penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua. Mengenai orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan mengenai peraturan yang harus diturut, maka pasal 197 H.I.R berlaku sesuai.
(4) Penyitaan itu dengan segera diberitahukan oleh Panetera Pengadilan kepada orang yang meminta, kepada siapa diterangkan juga, bahwa ia harus menghadap persidangan pertama yang akan tiba dari Pengadilan Negeri, untuk memajukan dan meneguhkan gugatannya.
(5) Orang yang memegang barang yang disita itu, hendaklah atas perintah Ketua dipanggil untuk menghadap persidangan itu juga.
(6) Pada hari investigasi masalah maka investigasi masalah itu dilakukan secara biasa dan diputuskan.
(7) Apabila somasi diterima, maka penyitaan disahkan dan diperintahkan, bahwa barang yang disita itu diserahkan kepada penggugat, sedang bila somasi ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan itu dicabut.
Dari pasal 226 H.I.R tersebut sanggup disimpulkan bahwa sita revindicatoir harus atas barang bergerak tertentu, terperinci, yang berada di tangan tergugat dan diajukan atas atas seruan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. dalam petitum harus dimohonkan supaya tergugat dieksekusi untuk menyerahkan barang bergerak milik penggugat tersebut kepada penggugat.
Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer, yang artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapat hak kembali. Maksud dari sita revindicatoir yaitu supaya barang yang digugat itu jangan hingga dihilangkan selama proses berlangsung.
Makara dari ketentuan pasal 226 H.I.R tersebut sanggup diketahui, bahwa untuk sanggup mengajukan sita revindicatoir harus memenuhi syarat yaitu :
- Harus berupa barang bergerak.
- Barang bergerak tersebut yaitu merupakan barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
- Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Permintaan sita tersebut sanggup dilakukan dengan mulut maupun tertulis.
- Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.
Persamaan antara sita conservatoir dan sita revindicatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
- Untuk menamin somasi apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan.
- Dapat dinyatak sah dan berharga apabila dilakukan berdasarkan cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal somasi dikabulkan.
- Dalam hal somasi ditolak atau dinyatakan tidak sanggup diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Yang sering menjadi pertanyaan dan sering terjadi dalam praktek yaitu sita apakah yang harus dimohonkan apabila menyangkut fidusia, yaitu barang-barag yang telah dijaminkan secara fiduciaire eigendomsoverdracht ? Oleh sebab hak miliknya telah diserahkan dan pihak tergugat hanya memiliki hak pakai saja. Dalam hal demikian itu, maka sita yag dimohonkan yaitu sita revindicatoir.
Dalam hal somasi menyangkut untuk pembayaran sejumlah uang, dan somasi tersebut hanya dikabulkan untuk sebagian, maka yang akan dinyatakan sah dan berharga hanyalah sita jaminan terhadap barang-barang yang apabila dilelang nanti cukup untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar oleh tergugat dengan ditambah bunga atau laba serta biaya masalah dan termasuk juga biaya lelang, sedangkan terhadap barang-barang yang lain yang sudah diletakkan sita jaminan supaya diperintahkan untuk diangkat.
Tidak sanggup dibenarkan kiranya untuk mempertahankan sesuatu sita jaminan yang tidak benar-benar diperlukan, oleh sebab hal tersebut hanya akan merugikan pihak yang bersangkutan.
Semoga bermanfat.
0 Response to "Pengertian Sita Conservatoir Dan Sita Revindicatoir"
Post a Comment