Pengertian Dan Fungsi Aturan Kesehatan

Hukum Kesehatan di Indonesia mulai berkembang tahun 1982, dimulai dengan terbentuknya kelompok studi untuk Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Ciptomangunkusumo di Jakarta. Pada tahun 1983 kelompok studi kedokteran ini menjelma Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), dan kongres pertama PERHUKI diadakan di Jakarta pada tanggal 14 April 1987.

Secara umum, Hukum Kesehatan yakni semua ketentuan kaidah aturan yang berafiliasi eksklusif dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum Kesehatan merupakan aturan tertulis mengenai korelasi antara pihak pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. Dalam aturan kesehatan diatur antara hak dan kewajiban dari masing-masing penyelenggara pelayanan kesehatan dan peserta pelayanan kesehatan atau masyarakat.

Selain definisi aturan kesehatan tersebut, aturan kesehatan mempunyai pengertian juga, berdasarkan :
  • Van Der Mijn, mengartikan aturan kesehatan sebagai aturan yang berafiliasi dengan eksklusif dengan pemeliharaan kesehatan, yang meliputi penerapan aturan perangkat aturan perdata, pidana, dan tata perjuangan negara.
  • Leenen, menyampaikan bahwa aturan kesehatan yakni keseluruhan kegiatan yuridis dan peraturan aturan di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

Hukum Kesehatan meliputi kelompok-kelompok profesi kesehatan yang saling berafiliasi antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Gigi, Hukum Rumah Sakit, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan, dan lain sebagainya.

Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada undang-undang saja, melainkan juga bersumber pada traktat, doktrin, konvensi, yurisprudensi, konsensus, maupun pendapat para jago aturan dan kedokteran. Hanya saja yang membedakan yakni :
  • Undang-Undang, traktat, konvensi, dan yurisprudensi mempunyai kekuatan yang mengikat.
  • Doktrin, konsensus, dan pendapat jago aturan dan kedokteran tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi sanggup dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan aturan baru.

Adanya Hukum Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang biar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hukum Kesehatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Merupakan ketentuan yang berafiliasi eksklusif dengan pelayanan kesehatan.
  • Mengatur korelasi aturan antara penyelenggara dan peserta pelayanan kesehatan.

Fungsi Hukum Kesehatan yakni untuk :
  • Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil, tetapi keberadaan Hukum Kesehatan sanggup memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan. 
  • Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, Benturan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melaksanakan santunan terhadap penjahat yang luka-luka, maka hal tersebut merupakan tindakn yang keliru dan harus diluruskan.

Di Indonesia, maslaha kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan pengawasan di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : 10 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi insan dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan. Yang dimaksud dengan kesehatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1  ayat (1) Undang-Undang Kesehatan yakni :
  • Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-Undang Kesehatan merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan di Indonesia yang diberlakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat, yang merupakan bab dari Hukum Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan merupakan aturan yang berlaku pada penyelenggaraan kesehatan baik ditinjau dari pelayanan kesehatan, sumber daya di bidang kesehatan, tenaga kesehatan, maupun kemudahan pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan : 
  • Pelayanan kesehatan yakni pelaksanaan pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.
  • Sumber daya di bidang kesehatan yakni segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta kemudahan pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan yakni suatu alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
  
Dengan adanya Hukum Kesehatan dibutuhkan tidak hanya meluruskan perilaku dan pandangan masyarakat akan pelayanan kesehatan, akan tetapi juga akan meluruskan pandangan kelompok dokter yang seringkali merasa tidak bahagia apabila berhadapan dengan proses hukum.

Semoga bermanfaat.








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Fungsi Aturan Kesehatan"

Post a Comment