Sistem Indonesia Adonan Dari Sistem -Hukum Eropa

sistem aturan indonesia di Indonesia merupakan adonan dari sistem hukum-hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Agama, lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

perdata Indonesia

Salah satu bidang aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek aturan dan kekerabatan antara subyek hukum. perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur kekerabatan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, menyerupai contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem aturan yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem aturan tersebut juga mempengaruhi bidang aturan perdata, antara lain sistem aturan Anglo-Saxon (yaitu sistem aturan yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, contohnya Amerika Serikat), sistem aturan Eropa kontinental, sistem aturan komunis, sistem aturan Islam dan sistem-sistem aturan lainnya. perdata di Indonesia didasarkan pada aturan perdata di Belanda, khususnya aturan perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain yaitu terjemahan yang kurang sempurna dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) menurut azas konkordansi. Untuk Indonesia yang dikala itu masih berjulukan Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. perdata Belanda sendiri disadur dari aturan perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang aturan perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I wacana Orang; mengatur wacana aturan perseorangan dan aturan keluarga, yaitu aturan yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bab perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 wacana perkawinan.
* Buku II wacana Kebendaan; mengatur wacana aturan benda, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek aturan yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda mencakup (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bab tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 wacana agraria. Begitu pula bab mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU wacana hak tanggungan.
* Buku III wacana Perikatan; mengatur wacana aturan perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu aturan yang mengatur wacana hak dan kewajiban antara subyek aturan di bidang perikatan, antara lain wacana jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang aturan dagang (KUHD) juga digunakan sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan dekat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD yaitu bab khusus dari KUHPer.
* Buku IV wacana Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek aturan (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam aturan perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada kitab undang-undang hukum pidana tetap digunakan sebagai contoh oleh para hebat aturan dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas aturan di Indonesia.

pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi menjadi 2, yaitu aturan privat dan aturan publik (C.S.T Kansil). privat yaitu aturan yg mengatur kekerabatan orang perorang, sedangkan aturan publik yaitu aturan yg mengatur kekerabatan antara negara dengan warga negaranya. pidana merupakan bab dari aturan publik. pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana materiil dan aturan pidana formil. pidana materiil mengatur wacana penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan aturan pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana (KUHP). pidana formil mengatur wacana pelaksanaan aturan pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan aturan pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 wacana aturan program pidana (KUHAP).

tata negara

tata negara yaitu aturan yang mengatur wacana negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, kekerabatan aturan (hak dan kewajiban) antar forum negara, wilayah dan warga negara.

tata perjuangan (administrasi) negara

tata saha (administrasi) negara yaitu aturan yang mengatur kegiatan manajemen negara. Yaitu aturan yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . aturan administarasi negara mempunyai kemiripan dengan aturan tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan aturan tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk aturan manajemen negara

program perdata Indonesia

program perdata Indonesia yaitu aturan yang mengatur wacana tata cara beracara (berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup aturan perdata.

program pidana Indonesia

program pidana Indonesia yaitu aturan yang mengatur wacana tata cara beracara (berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup aturan pidana. program pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam aturan program pidana

Asas didalam aturan program pidana di Indonesia adalah:

* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan aturan hanya sanggup dilakukan menurut perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan hingga dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh proteksi hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh proteksi aturan guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu investigasi tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
antar tata hukum

antar tata aturan yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan aturan yang berbeda.

budbahasa di Indonesia

Artikel utama: Adat di Indonesia

budbahasa yaitu seperangkat norma dan aturan budbahasa yang berlaku di suatu wilayah.

Islam di Indonesia

Islam di Indonesia belum sanggup ditegakkan secara menyeluruh, lantaran akan bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Islam berasal dari Al Quran, sedangkan aturan di Indonesia berasal dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan Islam, berzina dieksekusi rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya yaitu penjara, jadi dalam aturan Islam tidak mengenal penjara, lantaran dalam penjara tidak ada peniadaan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dieksekusi sesuai syariat Islam, maka di alam abadi orang tersebut sudah tidak diproses lagi, alasannya sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Alquran surat 5:44, Barangsiapa yang menetapkan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Kaprikornus umat Islam harus menegakkan aturan syariat Islam secara keseluruhan, lantaran Allah telah memerintahkan biar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 wacana advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi menawarkan proteksi aturan secara swasta - yang semula terdiri dari banyak sekali sebutan, menyerupai advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat aturan - yaitu advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini bekerjsama bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah sanggup diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara tolong-menolong atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak aturan plat hitam di pengadilan. Sementara advokat sanggup bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam dilema hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat yaitu seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan menurut Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek yaitu seseorang yang memegang izin praktek / beracara menurut Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya yaitu "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat yaitu Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan aturan atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant yaitu orang yang berprofesi menawarkan pelayanan jasa aturan dalam bentuk konsultasi, dalam sistem aturan yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, semenjak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat aturan dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa aturan telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan aturan publik di Indonesia yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga menilik saksi-saksi dan alat bukti yang bekerjasama dekat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam isu program investigasi (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan beropini bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa bermetamorfosis terpidana.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Indonesia Adonan Dari Sistem -Hukum Eropa"

Post a Comment