Obyek Dan Asas Aturan Tata Negara

Pada dasarnya aturan sanggup diklasifikasikan menjadai dua kelompok, yaitu :
  • Hukum privat (privat recht).
  • Hukum publik (public).
Demikian juga dengan Hukum Tata Negara, menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo Hukum Tata Negara termasuk dalam kelompok aturan publik, alasannya ialah perkembangan Hukum Tata Negara dari suatu negara tidak terlepas dari perkembangan politik dari negara yang bersangkutan. Sedangkan berdasarkan Maurice Duverger Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari aturan privat.

Obyek Hukum Tata Negara ialah negara. Negara dipandang dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, maksudnya obyeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu, termasuk diantaranya ialah :
  • Organisasi negara, baik tingkat pusat maupun daerah.
  • Struktur, tugas, dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
  • Hubungan antar alat-alat  perlengkapan negara baik secara vertikal maupun horizontal.
  • Wilayah negara dan sistem pemerintahannya.
  • Hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan sebaliknya.

Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur prosedur pembentukan, fungsi, dan wewenang dari alat-alat perlengkapan negara serata kekerabatan antar alat-alat perlengkapan negara tersebut. Asas-asas Hukum Tata Negara ialah :
  • Asas Negara Hukum.  Bahwa Indonesia ialah negara hukum. Oleh kesudahannya setiap kebijakan publik dan tindakan segenap rakyat Indonesia haruslah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia dan juga di dunia internasional. Teori wacana negara hukum, mengandung konsep bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah didasarkan pada pengaturan aturan yang baik. Konsep tersebut selanjutnya berkembang dalam dua sistem hukum, yaitu Eropa Kontinental dengan istilah 'Rechtstaat' dan Anglo-saxon dengan istilah 'Rule of Law'.
  • Asas Pembagian Kekuasaan. Bahwa kekuasaan di Indonesia dipisahkan menjadi tiga bab yaitu kekuasaan legislatif sebagai pembentuk undang-undang, kekuasaan direktur sebagai pelaksana undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang mengadili pelanggaran atas undang-undang.
  • Asas Negara Kesatuan. Sebagai cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan tenang tanpa adanya perselisihan, sehingga tercipta rasa kondusif tanpa kuatir adanya diskriminasi. Berkaitan dengan sistem pemerintahan, bahwa tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hanya saja alasannya ialah asas negara kesatuan di Indonesia menganut sistem desentralisasi, maka ada tugas-tugas pemerintahan tertentu yang diurus sendiri oleh masing-masing daerah, sehingga menjadikan kekerabatan timbal balik yang melahirkan kekerabatan kewenangan dan pengawasan.
  • Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi. Bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari rakyat. Hal tersebut sesuai dengan sistem demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia, dimana pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan hidupnya dengan tetap bertanggung jawab. 
  • Asas Pancasila. Falsasfah hidup bangsa Indonesia ialah Pancasila. Falsafah merupakan wujud cita-cita rakyat dan bangsa dalam suatu negara. Pancasila merupakan sumber aturan materiil, alasannya ialah setiap isi peraturan perundang-undangan dihentikan bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila.  Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara sanggup ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila dipandang sebagai dasar negara Indonesia alasannya ialah di dalamnya mengangdung 5 asas, yaitu : Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas Kemanusiaan, Asas Kebangsaan, Asas Kedaulatan Rakyar, dan Asas Keadilan Sosial. 

Sumber hukum formal Hukum Tata Negara Indonesia :
  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ketatapan MPR.
  • Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Keputusan Hakim.
  • Traktat.
  • dan lain-lain termasuk peraturan pelaksana dari peraturan-peraturan tersebut.

Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Obyek Dan Asas Aturan Tata Negara"

Post a Comment