Pengertian, Ruang Lingkup, Dan Manfaat Filsafat Hukum

Semua ilmu selalu berpijak pada filsafat, begitu juga ilmu aturan juga berpijak pada filsafat, yaitu filsafat hukumFilsafat aturan ialah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika (tingkah laku) yang mempelajari hakekat hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan filsafat hukum, kita mesti mengetahui terlebih dahulu apa itu filsafat dan apa itu hukum. Hanya saja, hingga dengan ketika ini belum ditemukan definisi filsafat maupun aturan secara universal. Masing-masing ahli, baik itu hebat filsafat maupun hebat hukum, masih berbeda dalam mendefinisikan filsafat maupun hukum. Definisi filsafat maupun aturan yang mereka kemukakan tentunya sesuai dengan sudut pandang mereka masing-masing.

Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Filosofia" yang merupakan paduan dari kata "Filo" yang berarti cinta dan "Sophia" yang berarti kebijaksanaan. Filosofia mengandung arti cinta akan kebijaksanaan. Pengertian filsafat adalah sebagai berikut :
  • Plato, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan filsafat ialah ilmu yang mencoba untuk mencapai pengetahuan ihwal kebenaran yang sebenarnya.
  • Immanuel Kant, menyampaikan bahwa filsafat ialah ilmu pengetahuan yang merupakan dasar dari semua pengetahuan dalam meliput isu-isu epistemologi (filsafat pengetahuan) yang menjawab pertanyaan ihwal apa yang sanggup kita ketahui. 
  • Al Farabi, menyatakan bahwa filsafat ialah ilmu pengetahuan ihwal sifat bagaimana sifat sesungguhnya dari kebenaran.
dan masih banyak lagi definisi filsafat yang telah dikemukakan oleh para hebat filsafat, sedangkan pengertian ihwal aturan di antaranya ialah sebagai berikut :
  • Plato, menyampaikan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik atau sistematis yang mengikat masyarakat.
  • Hans Kelsen, menyampaikan bahwa aturan ialah norma-norma yang mengatur bagaimana seseorang harus berperilaku.
  • J.C.T. Simorangkir, SH, menyampaikan bahwa aturan adalaah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan eksekusi tertentu.
dan masih banyak lagi definisi ihwal aturan yang telah dikemukakan oleh banyak hebat hukum.

Beberapa hebat menyebut bahwa filsafat merupakan ilmu pengetahuan, dan sebagian lagi tidak. Terdapat perbedaan antara filsafat dengan ilmu, yaitu : mengenai obyek formalnya. Ilmu hanya menyelidiki bentuk luar yang nampak dan sanggup dirasakan, sedangkan filsafat mempelajari hakekat yang ada dalam obyek filsafat. Ilmu bersifat empiris sehingga kebenaran atau kekeliruannya sanggup dibuktikan dengan pengalaman, sedangkan filsafat bersifat praduga bagi hal-hal yang belum sanggup dibuktikan dan bersifat spekulatif bagi hal-hal yang tidak sanggup mungkin sanggup dibuktikan.

Berbeda dengan ilmu, filsafat merupakan suatu renungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indera penglihatan, kita rasakan dengan indera perasa, kita cium dengan indera penciuman, ataupun kita dengar dengan pendengaran hingga pada dasar atau hakekat daripada suatu hal tersebut.

Oleh lantaran belum adanya kesamaan pendapat ihwal apa itu yang dimaksud dengan filsafat maupun aturan di antara para ahli, maka hal tersebut juga berimbas pada definisi filsafat hukum. Sampai dengan ketika ini, para hebat pun belum menemukan satu kesamaan pengertian dari filsafat aturan yang bersifat universal. Hanya saja, para hebat setuju bahwa apa yang dipelajari dan digali oleh filsafat aturan ialah mengenai pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum, menyerupai ihwal hakekat hukum, ihwal dasar-dasar kekuatan mengikat dari hukum, dan lain sebagainya. Filsafat aturan mengambil aturan sebagai fenomena universal sebagai target perhatiannya.  Berikut ini definisi filsafat aturan berdasarkan para hebat :
1. Gustav Radbruch
Filsafat aturan ialah cabang filsafat yang mempelajari aturan yang benar. Menurut Gustav Radbruch filsafat aturan mengandung tiga aspek, yaitu :
1.   Aspek keadilan. Keadilan yang berarti persamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan. 
2.  Aspek tujuan keadilan atau finalitas. Artinya memilih isi aturan yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. 
3. Aspek kepastian aturan atau legalitas. Artinya menjamin bahwa aturan sanggup berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
2. William Zevenbergen
Filsafat aturan ialah cabang ilmu aturan yang menyelidiki ukuran-ukuran apa yang sanggup dipergunakan untuk menilai isi aturan biar sanggup memenuhi aturan yang baik. Filsafat aturan ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum.
3. J.H. Bellefroid
Filsafat aturan ialah filsafat dalam bidang hukum, bukan ilmu aturan tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari hukum.
4. Jan Gejssel
Filsafat aturan ialah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap aturan dan tanda-tanda hukum.
5. Langemeyer
Filsafat aturan ialah ilmu yang membahas secara filosofis ihwal hukum.
6. D.H.M Meuwissen.
Filsafat aturan ialah filsafat yang merenungkan semua problem mendasar dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan tanda-tanda hukum.
7. Van Apeldoorn
Filsafat aturan ialah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah aturan itu. Mencari petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus memperlihatkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.         
8. E. Utrecht.
Filsafat aturan ialah pegetahuan yang memperlihatkan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan menyerupai : Apakah aturan itu bergotong-royong ? Apakah sebabnya kita mentaati aturan ? Apakah keadilan yang menjadi untuk ukuran baik buruknya aturan ? Menurut E. Utrecht, ilmu aturan sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat aturan sebagai suatu tanda-tanda saja, sedangkan filsafat aturan hendak melihat aturan sebagai kaidah dalam arti kata ethisch warde oordeel (penilaian etis). 
9. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Fisafat aturan ialah kegiatan perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyerasian nilai-nilai   ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, antara kelanggengan atau konservatisme dan pembaruan.
10. Kusumadi Pudjosewojo
Filsafat aturan ialah pecahan ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan aturan itu ? Apakah aturan aturan sudah memenuhi syarat keadilan ? Apakah keadilan itu ?  Bagaimana hubungan aturan dan keadilan ?
11. Satjipto Rahardjo
Filsafat aturan ialah ilmu mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar ihwal hukum, seperti  apa hakikat hukum, apa dasar mengikatnya hukum.
12. Soedjono Dirdjosisworo.
Filsafat aturan ialah penghayatan atau pendirian kefilsafatan yang dianut orang atau negara ihwal hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum.
13. Soetikno.
Filsafat aturan ialah pengetahuan yang mencari tanggapan ihwal hakekat dari aturan itu sendiri, yang menyelidiki kaidah aturan sebagai pertimbangan nilai-nilai.
14. Mahadi
Filsafat aturan ialah falsafah ihwal hukum, falsafah ihwal segala sesuatu di bidang aturan secara mendam hingga ke akar-akarnya secara sistematis.
15. Lili Rasjidi
Filsafat aturan ialah refleksi teoritis (intelektual) ihwal aturan yang paling bau tanah dan sanggup dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teori ihwal hukum.
16. M. Soetika
Filsafat aturan ialah pengetahuan yang mencari hakekat hukum, ia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah aturan sebagai pertimbangan nilai dan memberi klarifikasi mengenai nilai, postulat atau dasar-dasar aturan hingga pada dasarnya.

Dari apa yang disampaikan oleh para hebat tersebut di atas, sanggup ditarik benang merah bahwa filsafat aturan ialah filsafat yang obyeknya hukum, yaitu filsafat yang berusaha mencari hakekat dari hukum.  Filsafat aturan merupakan suatu renungan atau pemikiran yang mendalam ihwal pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gejala aturan sebagaimana sanggup diamati oleh panca indera insan mengenai perbuatan-perbuatan insan dan kebiasaan-kebiasaan manusia.


Berkaitan dengan aliran ihwal filsafat, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ruang lingkup filsafat itu sendiri, sehingga ruang lingkup filsafat aturan termasuk juga ke dalam hal sebagai berikut :  
  • Antologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari ihwal hakekat aturan dan konsep-konsep mendasar dalam hukum. Misalnya ihwal hakekat demokrasi, hubungan aturan dengan kekuasaan, dan hubungan aturan dengan moral lainnya.  
  • Epistemologi hukum, yaitu ilmu ihwal pengetahuan hukum. Merefleksikan sejauh mana pengetahuan ihwal hakekat aturan dan masalah-masalah mendasar dalam filsafat hukum.  Filsafat aturan akan menjawab  bagaimana mendapat ilmu tersebut serta ukuran-ukuran apakah yang harus dipakai biar suatu hal sanggup disebut aturan ?
  • Aksiologis hukum, yaitu ilmu yang mempelajari ihwal isi dari nilai-nilai yang termuat dalam hukum. Misalnya persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan lain-lain.                     
  • Ideologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari ihwal tujuan aturan yang menyangkut cita manusia. Merefleksikan wawasan insan dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum, dan bagian-bagian dari sistem hukum.                 
  • Teologi hukum, yaitu ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.  
  • Keilmuan hukum, yaitu ilmu meta teori bagi hukum.
  • Logika hukum, yaitu ilmu ihwal berfikir benar atau kebenaran berfikir. Merefleksikan aturan-aturan berfikir yuridis dan argumentasi yuridis, bangunan logika serta struktur sistem hukum. 

Setelah periode ke-19, ruang lingkup filsafat aturan semakin bertambah luas, hal ini mengacu pada pendapat W. Friedmann. Selain dari apa yang disebutkan di atas, berdasarkan W. Friedmann ruang lingkup filsafat aturan juga mencakup :
  • Penerapan hukum.
  • Pertanggungjawaban hukum.
  • Hak dan kewajiban.
  • Hukum Kontrak.
  • Sebab-sebab ketaatan hukum.
  • Hubungan aturan dengan nilai-nilai sosial budaya.
  • Peranan aturan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
  • Masalah kekuasaan dan keadilan.

Filsafat aturan sangat bermanfaat bagi orang-orang yang mempelajari hukum. Filsafat aturan dipakai untuk mengetahui apa bergotong-royong tujuan hukum. Menurut :
  • Van Apeldoorn, tujuan dari aturan ialah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan damai.
  • Aristoteles, tujuan aturan ialah untuk mewujudkan keadilan.
  • Van Kan, tujuan  aturan untuk adalah  menjamin kepastian dalam pergaulan manusia.
  • Jeremy Bentham, tujuan aturan ialah untuk memperlihatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
  • Roscoe Pound, tujuan aturan ialah sebagai alat untuk membangun masyarakat.
Dengan mempelajari filsafat aturan dibutuhkan untuk sanggup memakai filsafat aturan secara mudah untuk menjelaskan peranan aturan dalam pembangunan. Sedangkan aktualisasi filsafat aturan dalam praktek pengadilan, bermanfaat ketika hakim menangani kasus yang belum ada hukumnya.

Berkaitan dengan manfaat filsafat hukum tersebut, patutlah diperhatikan pendapat dari Prof. Dr. Koento Wibisono Siswomihardjo, yaitu memahami sebagai dasar dan arah pembangunan (ilmu) hukum, berarti memahami seluk beluk aturan secara utuh mendasar, sehingga sanggup dipahami pula perspektif dan kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya dengan cabang ilmu yang lain, simplifikasi dan arti fisialitasnya.

Semoga bermanfaat.






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Ruang Lingkup, Dan Manfaat Filsafat Hukum"

Post a Comment