Rumusan Pancasila Pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945

Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Kesembilan tokoh nasional tersebut yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,  A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Muh. Yamin.

Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokok tersebut disusunlah sebuah piagam piagam yang lalu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasia tersebut lalu diterima oleh BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 14 hingga 16 Juli 1945.

Pada tanggal 9 Agustus  1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dikenal juga dengan nama Dokuritsu Junbi Iinkai. Ir. Soekarno terpilih sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI ini penting sekali fungsinya, terlebih sehabis proklamasi kemerdekaan Indonesia dan anggotanya disempurnakan. Badan yang semula bersifat tubuh buatan Jepang untuk mendapatkan hadiah kemerdekaan dari Jepang, sehabis Jepang mengalah dalam perang dunia kedua dan sehabis proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI memiliki sifat tubuh nasional Indonesia.

PPKI yang semula bertugas mengusut hasil-hasil dari BPUPKI, lalu berubah fungsi dan kedudukannya, yaitu sebagai :
  • Wakil seluruh bangsa Indonesia.
  • Pembentuk negara Republik Indonesia sehabis Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Peletak dasar negara, pokok kaidah negara yang fundamental.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang mengalah kalah kepada sekutu. Pada tanggal itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi kiprah untuk memelihara keamanan di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia pada ketika itu belum datang.

Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Para pemimpin bangsa terutama para pemudanya segera menanggapi situasi tersebut dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaraan proklamasi kemerdekaan Indonesia disiapkan oleh PPKI yang telah terbentuk sebelumnya, yang dianggap mewakili seluruh bangsa Indonesia dan yang merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Naskah proklamasi tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, tertanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi usaha bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya dari penjajahan bangsa lain. Kemerdekaan Indonesia yaitu suatu hasil usaha dari bangsa Indonesia sendiri, bukan pinjaman atau hadiah dari Jepang.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rumusan Pancasila Pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945"

Post a Comment