Masalah kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan. Undang-undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor : 1992 perihal Kesehatan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan aturan dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang perihal Kesehatan yang baru. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan yang gres ini, pemerintah dibutuhkan sanggup semaksimal mungkin memelihara dan meningkatkan setinggi-tingginya derajat kesehatan masyarakat.
Pemerintah merasa perlu menyusun suatu peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan tersebut oleh alasannya yaitu adanya kebutuhan :
Upaya kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu ketentuan Pasal 46 hingga dengan Pasal 51 Undang-Undang Kesehatan. Yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah setiap acara dan/atau serangkaian acara yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Kesehatan yang berbunyi bahwa :
Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan, yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta akomodasi pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Pemerintah merasa perlu menyusun suatu peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan tersebut oleh alasannya yaitu adanya kebutuhan :
- Pengaturan proteksi jasa keahlian.
- Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan.
- Keterarahan.
- Pengendalian biaya.
- Kebebasan warga masyarakat untuk memilih kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah.
- Perlindungan aturan pasien.
- Perlindungan aturan pihak ketiga.
- Perlindungan aturan bagi pihak ketiga.
Upaya kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Bab VI Bagian Kesatu ketentuan Pasal 46 hingga dengan Pasal 51 Undang-Undang Kesehatan. Yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah setiap acara dan/atau serangkaian acara yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Kesehatan yang berbunyi bahwa :
- Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk acara dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan (Pasal 47 Undang-Undang Kesehatan). Sedangkan yang dimaksud dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam upaya kesehatan tersebut yaitu :
- Pendekatan promotif, yaitu upaya untuk meningkatkan status kesehatan seseorang.
- Pendekatan preventif, yaitu upaya untuk melaksanakan suatu pencegahan.
- Pendekatan kuratif, yaitu upaya untuk melaksanakan suatu penyembuhan.
- Pendekatan rehabilitatif, yaitu upaya untuk melaksanakan pemulihan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan, yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta akomodasi pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Upaya Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009"
Post a Comment