Apakah Menusuk Atau Membacok Orang Sampai Meninggal Masuk Dalam Kategori Pembunuhan Atau Penganiayaan Berat

Peristiwa aturan sanggup terjadi dimana saja tanpa sanggup di duga-duga kapan akan terjadinya dan Kepada siapa menimpanya.
Hal yang awalnya yaitu permasalahan kecil hanya karna sebuah amarah sanggup menghilangkan nyawa seseorang dalam banyak kasus yang kerap ada di lingkungan kita.
Kita mungkin sudah pernah mendengar atau menyaksikan secara pribadi sebuah pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akhir dari pertikaian tersebut?
Lalu bagaimana proses aturan yang dijatuhkan kepada tersangka ?
Dan apakah hal itu masuk dalam ketegori penganiayaan berat atau justru pembunuhan ?

Ok kali ini kita akan coba mencar ilmu mengenai perbedaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Walaupun keduanya yaitu sama sama menimbulkan ajal namun pasal yang di terapkan berdasarkan aturan tidaklah sama

Pembunuhan yaitu sebuah tindak pidana yang didasari niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban
Sedangkan Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian  yaitu penganiayaan yang tidak di dasari niat untuk menghilangkan nyawa korban namun akhir dari tindak pidana tersebut justru mengakibatkan kematian,

Saya ambil pola menyerupai ini
Si A pada suatu dikala sedang terpancing prasaan cemburu yang mendalam karna si B kerap kali menarik hati istri si A. Pada suatu dikala si A kesal karena peringatan yang sering di lontarkan kepada si B tidak si B hiraukan hingga suatu dikala keduanya terlibat cekcok dan mengakibatkan perkelahian Si A menusuk dan membabi buta si B, akhir perkelahian tersebut Si B mengalami luka yang cukup serius hingga harus dilarikan kerumah sakit oleh warga setempat namun dalam perjalanan kerumah sakit si B tidak sanggup tertolong dan meninggal dunia.

Peristiwa semacam ini bukanlah termasuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan melaikan masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, mengapa demikian,
Hal itu disebabkan tidak adanya unsur niat yang di lakukan si A untuk membunuh korban namun karna pertikaian tersebut justru nyawa si B melayang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Menusuk Atau Membacok Orang Sampai Meninggal Masuk Dalam Kategori Pembunuhan Atau Penganiayaan Berat"

Post a Comment