Pengertian, Asas, Dan Ruang Lingkup Aturan Ekonomi Indonesia

Sampai dengan ketika ini, belum ada kesamaan janji perihal definisi aturan secara universal di antara para ahli hukum. Masing-masing mahir aturan memperlihatkan definisi hukum berdasarkan sudut pandangnya masing-masing. Demikian juga halnya dengan ilmu ekonomi. Sampai ketika inipun tidak ada kesamaan dari para mahir ekonomi dalam memperlihatkan definisi yang nyata perihal ekonomi. 

Lantas bagaimana dengan hukum ekonomi ? Globalisasi telah melahirkan banyak hal baru  dalam perkembangan ekonomi dunia, mulai dari pasar bebas hingga lahirnya banyak forum ekonomi internasional. Hal tersebut juga ikut mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Untuk itulah diharapkan suatu kaidah-kaidah aturan yang sanggup mengatur prosedur relasi antar individu maupun kelompok, khususnya dalam bidang ekonomi, semoga tidak terjadi konflik kepentingan dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Di Indonesia, meskipun aturan ekonomi telah dikenal dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK), dua aturan aturan peninggalan jaman Belanda, namun kajian aturan ekonomi di Indonesia gres mulai ada semenjak tahun 1978, yaitu dengan ditandainya para mahir aturan mengkonstantir laporan simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada masa itu, dengan suatu kesimpulan bahwa mengenai pengertian dan ruang lingkup aturan ekonomi Indonesia masih terdapat perbedaan kecuali penggunaan istilah aturan ekonomi sebagai wadah pengelompokan cabang ilmu aturan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Hukum ekonomi di Indonesia memang tergolong relatif masih baru, jikalau dibandingkan dengan di Inggris misalnya. Istilah aturan ekonomi (economic law, wirthafrecht) telah dikenal di Inggris semenjak tahun 1760-an, dan sehabis itu aturan ekonomi telah berkembang luas di negara-negara eropa. Seperti contohnya :
  • di Perancis, telah dilakukan unifikasi dan kodifikasi aturan dagang Perancis dalam code civil dan code du commerce.
  • di Belanda, dengan mengambil alih code Napoleon dan paham-paham yang didasarinya ke dalam Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) tahun 1838. Dan kedua peraturan tersebut dibawa dan diberlakukan Belanda di Indonesia pada tahun 1848. 

Hukum ekonomi lahir lantaran semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan  ekonomi nasional maupun internasional. Hukum dipergunakan bukan saja untuk mengatur kegiatan ekonomi, tetapi juga dipakai semoga perkembangan ekonomi tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat umum. Hukum tidak hanya mengatur acara ekonomi tetapi bagaimana pengaruh  ekonomi terhadap hukum.

Pengertian Hukum Ekonomi. Seperti disebutkan di atas bahwa hingga dengan ketika ini belum ada satu pengertian aturan maupun ekonomi yang berlaku secara universal, demikian juga dengan aturan ekonomi. Pengertian aturan ekonomi, diantaranya sanggup dilihat dari definisi aturan ekonomi yang dikemukakan oleh Prof. Sunaryati Hartono dan Rachmad Sumitro sebagai beraikut : 

1. Prof. Sunaryati Hartono.
Hukum ekonomi ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan aturan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia. 

2. Rachmad Sumitro.
Hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibentuk oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan  ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari dua pengertian aturan ekonomi tersebut, aturan ekonomi intinya ialah suatu relasi lantaran akhir atau pertalian insiden ekonomi yang saling berafiliasi satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-sehari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, yang mencakup pengaturan dan anutan aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial, yang mencakup pengaturan  anutan aturan mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam masyarakat Indonesia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Sunaryati Hartono menyampaikan bahwa aturan ekonomi merupakan penjabaran aturan ekonomi pembangunan dan aturan ekonomi sosial, sehingga berdasarkan dia aturan ekonomi tersebut memiliki dua aspek, yaitu :
  • aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
  • aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan interdisipliner lantaran aturan ekonomi tidak tidak hanya bersifat aturan perdata, tetapi juga berkaitan akrab dengan aturan manajemen negara, aturan antar wewenang, aturan pidana, termasuk juga aturan publik internasional dan aturan perdata internasional. Hukum ekonomi Indonesia juga juga memerlukan landasar anutan dari bidang non aturan menyerupai filsafat, sosiologi, manajemen pembangunan, dan dari ilmu ekonomi sendiri.

Menurut Prof. DR. Abdul Manan, relasi aturan dengan ekonomi bukan relasi satu arah tetapi relasi timbal balik dan saling mempengaruhi. Hukum dan ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling melengkapi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung dan diatur dengan aturan sanggup mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat.

Aspek Hukum Ekonomi. Aspek aturan ekonomi mencakup semua yang kuat dalam kegiatan ekonomi antara lain ialah :
  • pelaku dari kegiatan ekonomi, yang terang mempengaruhi kejadian dalam kegiatan ekonomi.
  • komoditas ekonomi, yang merupakan awal dari suatu kegiatan ekonomi. 
  • aspek-aspek lain yang mempengaruhi aturan ekonomi, menyerupai kurs mata uang, kondisi politik, hukum, dan lain-lain.

Asas Hukum Ekonomi. Hukum ekonomi Indonesia menganut asas :
  • Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Asas manfaat.
  • Asas demokrasi Pancasila.
  • Asas adil dan merata.
  • Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Asas hukum.
  • Asas kemandirian.
  • Asas keuangan.
  • Asas ilmu pengetahuan.
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi. Berdasarkan pembagian terstruktur mengenai internasional, ruang lingkup aturan ekonomi mencakup :
  • Hukum ekonomi pertanian, termasuk juga norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri dan indistri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma menganai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana, termasuk juga gas, listerik, air, dan jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokat, ajun rumah tangga, dan tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan, termasuk juga pertahanan dan keamanan.

Tujuan dari ilmu ekonomi ialah mempelajari sikap insan dalam usahanya untuk membuat kemakmuran, yaitu suatu keadaan di mana insan sanggup memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa. Hukum ekonomi memperlihatkan dasar landasan bagi insan untuk mencapai tujuannya tersebut.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Asas, Dan Ruang Lingkup Aturan Ekonomi Indonesia"

Post a Comment