Pengertian Sumpah Palsu Dan Bahaya Hukumnya Berdasarkan Pasal 242 Kuhp



Dalam setiap persidangan akan selalu ada saksi saksi yang turut serta untuk menunjukkan pengetahuan dan informasi berkaitan dengan insiden yang yang ia ketahui dalam masalah kasus aturan yang sedang di sidangkan
Untuk Setiap keterangan yang di sampaikan oleh saksi tidaklah lepas dari pengambilan sumpah terlebih dahulu sesuai keyakian saksi tetsebut
Umumnya sumpah saksi tersebut ibarat ini :
1. Saksi
" demi allah aku saya bersumpah akan menunjukkan keterangan yang sebenar benarnya dan tidak lain dari yang sebenarny"
2. Saksi ahli
"demi allah aku bersumpah bahwa aku akan menunjukkan pendapat, soal-soal yang dikemukakan berdasarkan pengetahuan aku sebaik-baiknya"
Dalam pasal 242 kitab undang-undang hukum pidana dijelaskan bahwa keterangan saksi yang tidak benar di sampaikan dengan unsur kesengajaan sanggup menuai jawaban aturan pada saksi tersebut yang berujung pada pemidanaan saksi
Pasal 242 KUHP
1. Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menetukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan jawaban aturan kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja menunjukkan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan verbal atau tulisan, secara langsung atau kuasanya yang khususnya di tunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun
2. Jika keterangan diatas sumpah diberikan dalam kasus pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling usang sembilan tahun
Apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu pesidangan di duga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar) maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatanya) memperingatkan saksi tersebut untuk menunjukkan pengetahuan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sangsi pidana apabila saksi tersebut tetap menunjukkan keterangan palsu.
Selanjutnya apabila saksi tersebut tetap membetikan keterangan palsunya, maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatanya) atau atas pemintaan jaksa penuntut umum atau terdakwa (maupun penasehat hukumnya) sanggup menunjukkan perintah biar saksi tersebut ditahan. Kemudian panitra akan menciptakan informasi program investigasi sidang yang ditanda tangani oleh hakim ketua dan panitra, dan selanjutnya akan menyerahkan kepada penuntut umum dengan dakwaan sumpah palsu
Dalam peraktinya hakim mempunyai hak untuk menilai suatu keterangan yang di sampaikan oleh saksi,  secara teknis, dikala seorang hakim mempunyai keyakinan mengenai saksi yang memberikan kesasianya tidak benar maka hakim ketua akan menscorsing sidang tersebut untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota.  setelah musyawarah tersebut menerima akad maka hakim akan mengeluarkan penetapan, dengan kata lain tidak perlu adanya laporan tindak pidana terlebih dahulu untuk menahan saksi yang di duga bersumpah palsu.
Demikian informasi yang kami ketahui mengenai bahaya sumpah palsu dalam sidang pengadilan, sebaiknya kalau sodara ada yang di minta oleh pengadilan untuk menjadi saksi maka berikanlah kesaksian yang sodara ketahui dengan sebenar-benarnya mengingat kesaksian tersebut sanggup menuai jawaban aturan bagi saksi tersebut dengan bahaya pidana yang cukup lama..
Sekian terimakasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Sumpah Palsu Dan Bahaya Hukumnya Berdasarkan Pasal 242 Kuhp"

Post a Comment