Ilmu Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian Ilmu dan Pengantar Ilmu
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu aturan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu aturan meliputi dan membicarakan segala hal yang berafiliasi dengan hukum. Ilmu aturan objeknya aturan itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk menyampaikan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya berdasarkan J.B. Daliyo Ilmu aturan ialah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu aturan akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, contohnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan aturan di dalam masyarakat. Ilmu aturan sebagai ilmu yang mempunyai objek aturan menelaah aturan sebagai suatu tanda-tanda atau fenomena kehidupan insan dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui aturan secara mendalam sangat perlu mempelajari aturan itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah aturan besar kiprahnya dalam hal tersebut.

2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu (PIH) kerapkali oleh dunia studi aturan dinamakan “Encyclopaedia ”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi aturan yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, citra dasar perihal sendi-sendi utama ilmu hukum.

B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu
Tujuan Pengantar Imu ialah menjelaskan perihal keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara banyak sekali cuilan tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya ialah untuk sanggup memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu aturan lainnya.

C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu
Kedudukan Pengantar Ilmu merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan perihal ilmu pengetahuan dari banyak sekali bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas aturan ialah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh lantaran itu pengantar ilmu aturan berfungsi memperlihatkan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu aturan juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu
• Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin aturan yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem aturan dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara aturan yang berbeda lantaran dibatasi oleh perbedaan waktu
• Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari kekerabatan timbal balik antara aturan sebagai tanda-tanda sosial dengan tanda-tanda sosial lain (Soerjono Soekanto)
• Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
• Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi aturan yang mempelajari perbedaan sistem aturan antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem aturan positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain
• Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari aturan sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa insan (Purnadi Purbacaraka).

E. Metode Pendekatan Mempelajari

Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa aturan sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat aturan sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat aturan sebagai forum otonom dan sanggup dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abnormal artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak gampang dipahami dan untuk sanggup mengetahuinya perlu peraturan-peraturan aturan itu diwujudkan. Perwujudan ini sanggup berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting ialah pilihan dan susunan kata-kata.
Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa aturan sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis ; metode yang mempelajari aturan dengan melihat sejarah hukumnya.
Metode sistematis; metode yang melihat aturan sebagai suatu sistem
Metode Komparatif; metode yang mempelajari aturan dengan membandingkan tata aturan dalam banyak sekali sistem aturan dan perbandingan aturan di banyak sekali negara.

BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL

A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
• Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya ialah insan selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun insan juga sebagai makhluk sosial tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
• Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa insan itu ialah ZOON POLITICON artinya bahwa insan itu sbg makhluk intinya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama insan lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh lantaran sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka insan disebut makhluk sosial.
• Terjadilah kekerabatan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan ialah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah kiprah aturan mengatur kepetingan2 tersebut semoga kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya aturan masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
• Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada aturan (ubi societes ibi ius). ada semenjak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa aturan itu sesungguhnya ialah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna aturan yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang tetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata aturan itu artinya artinya tunduk pada tata aturan hukum itu disebut masyrakat hukum.

Mengapa masyarakat mentaati aturan lantaran bermacam-macam lantaran (Menurut Utrecht) :
• Karena orang mencicipi bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan aturan secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akhir adanya hukuman hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang menentukan untuk taat saja pada peraturan aturan lantaran melanggar aturan mendapat hukuman hukum.

B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat :
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok insan yang hidup dan bekerja bersama cukup usang sehingga mereka sanggup mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat ialah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat ialah persatuan insan yang timbul dari kodrat yang sama. Makara masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul banyak sekali kekerabatan yang menjadikan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan imbas mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
- insan yang hidup bersama
- berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
- merupakan satu kesatuan
- merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar supaya sanggup memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan kondusif dan tentram dan tenang tanpa gangguan, maka tidap insan perlu adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laris insan dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing sanggup terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.

2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laris dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh lantaran akibat2nya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh lantaran akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut ialah untuk memberi petunjuk kepada insan bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi insan yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban insan kepada Tuhan. Sumbernya ialah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, contohnya :
- Dan janganlah kau mendekati zina, sesungguhnya zina ialah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu semoga supaya engkau selamat (Kitab Alkitab Perjanjian Lama : yang ke V).
b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan semoga insan hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai bunyi hati nurani insan (insan kamil). Sumber kaidah ini ialah dari insan sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin insan juga, contohnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup menyerupai yang terdapat dalam norma agama contohnya :
- Hormatilah orangtuamu semoga engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara insan atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.Kaidah kesopanan, bertujuan semoga pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, contohnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada perempuan di dalam kereta api, bis dll (terutama perempuan tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini ialah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya sanggup dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara contohnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

Perbedaan antara kaidah aturan dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan sanggup ditinjau dari banyak sekali segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah aturan bertujuan untuk membuat tata tertib masyarakat dan melindungi insan beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi semoga menjadi insan ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah aturan mengatur tingkah laris insan dan diberi hukuman bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin insan sebagai pribadi. Kaidah aturan menghendaki tingkah laris insan sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah aturan dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri insan (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh bunyi hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah aturan dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah aturan memperlihatkan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memperlihatkan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah aturan dengan kaidah kesopanan
- Kaidah aturan memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memperlihatkan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah aturan dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), hukuman kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat semoga tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan insan semoga tidak menjadi insan jahat.
Ciri-ciri kaidah aturan yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- bertujuan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan
- mengatur perbuatan insan yang bersifat lahiriah
- dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
- mempunyai banyak sekali jenis hukuman yang tegas dan bertingkat
- bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)

Mengapa kaidah aturan masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laris insan dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini lantaran :
- Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari insan dalam pergaulan hidup yang memerlukan proteksi lantaran belum mendapat proteksi yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
- Kepentingan-kepentingan insan yang telah mendapat proteksi dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi lantaran apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akhir atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.

BAB III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM

A. Aneka arti hukum
1. dalam arti ketentuan penguasa
Disini aturan ialah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2. dalam arti para petugas
Disini aturan ialah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melaksanakan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, menyerupai petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini aturan dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam citra orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3. dalam arti sikap tindak
Yaitu aturan sebagai sikap yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. ini tidak nampak menyerupai dalam arti petugas yang patroli, yang mengusut orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan sikap individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa masuk akal serta rasional. Dalam hal ini sering disebut aturan sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” mendapatkan haknya, disamping melaksanakan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diharapkan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik hingga ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka kekerabatan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud keteraturan lantaran bekerjanya aturan yang mewarnai sikap tindak atau sikap masing2 individu dalam masyarakat secara biasa. Disini aturan bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga aturan terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan ( kebiasaan).

4. dalam arti sistem kaidah
ialah :
a. Suatu tata kaidah aturan yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah aturan yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana aturan terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU aturan atau aturan kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 aturan dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. dalam arti jalinan nilai
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari aturan demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam kekerabatan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb contohnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memperlihatkan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. dalam arti tata hukum
disini ialah tata aturan atau kerapkali disebut sebagai aturan positif yaitu aturan yang berlaku disuatu tempat, pada ketika tertentu (sekarang contohnya di Indonesia). positif tsb contohnya aturan publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), aturan privat (perdata, dagang, dll)
7. dalam ilmu hukum
Disini aturan berarti ilmu perihal kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah aturan sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik aturan dan sistematik hukum. Dalam arti ini aturan dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya insan yang berusaha mencari kebenaran perihal sesuatu yang mempunyai ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft ialah ilmu pengetahuan perihal kaidah/norma
• Sollenwissenschaft ialah ilmu pengetahuan perihal seharusnya.

8. dalam arti disiplin aturan atau tanda-tanda sosial
Dalam hal ini aturan sebagai tanda-tanda dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin aturan menyangkut ilmu aturan ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik aturan dan filsafat aturan (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu aturan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu aturan meliputi dan membicarakan segala hal yang berafiliasi dengan hukum. Ilmu aturan objeknya aturan itu sendiri.
Politik aturan ialah meliputi kegiatan2 mencari dan menentukan nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi aturan dalam mencapai tujuannya.
Filsafat aturan ialah perenungan dan perumusan nilai2, juga meliputi pembiasaan nilai2, contohnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu perihal pengertian aturan (begriffeissenschaft) yg dibahas ialah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan aturan (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu perihal kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abnormal dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu perihal kenyataan (taatsashenwissenschaft) aturan yang dibahasa ialah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai2 dasar aturan (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum

B. Berbagai Definisi :

Begitu banyak definisi aturan dikemukakan oleh ilmuan aturan yang tentu saja sangat berkhasiat dalam hal berikut :

Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum, filsafat aturan dan sebagainya.

Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan aturan memang tidak akan pernah sanggup didefinisikan secara lengkap, terang dan tegas. Sehingga hingga kini ini tidaka da kesepakatan bersama perihal definisi hukum. Namun Arnold juga menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari bagaimana aturan didefinisikan lantaran definisi aturan merupakan cuilan yang substansial dalam meberi arti keberadaan aturan sebagai ilmu. juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap keberadaan hukum.

Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang gres berguru hukum, perlu ada definisi aturan sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami aturan baik secara mudah maupun secara formil

Berikut beberapa definisi aturan yang dikemukakan para jago aturan (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :

1. Van Apeldoorn, aturan itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga mustahil menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.

2. I Kisch, oleh lantaran aturan itu tidak sanggup ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi perihal aturan yang memuaskan.

3. Lemaire, aturan yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu mengakibatkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun aturan itu sebenarnya.

4. Grotius, aturan ialah aturan-aturan tingkah laris yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

5. Aristoteles, aturan ialah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan aturan berfungsi untuk mengatur tingkah laris hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan eksekusi terhadap pelangggar.

6. Schapera, aturan ialah setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

7. Paul Bohannan, aturan ialah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

8. Pospisil, aturan ialah aturan-aturan tingkah laris yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatuotoritas pengendalian.

9. Karl von savigny, aturan ialah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.

10. Marxist, aturan ialah suatu pencerminan dari kekerabatan umum hemat dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

11. John Austin, melihat aturan sebagai perangkat perintah, baik pribadi maupun tidak pribadi dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.

Kelemahan pandangan John Austin sebagai berikut :

1. dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.

2. Undang-undang yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum

3. Hanya warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya aturan tata negara, aturan manajemen negara, dsb.

12. Hans Kelsen, aturan ialah suatu perintah terhadap tingkah laris manusia. ialah kaidah primer yang tetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul 13. Scholten, aturan ialah suatu petunjuk perihal apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.

14. van Kan, aturan ialah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

15. Eugen Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).

16. Bellefroid, aturan ialah kaidah aturan yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.

17. Holmes (HakimAmerika Serikat), aturan ialah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

18. Salmond, aturan ialah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.

19. Roscoe Pound, aturan itu dibedakan dalam arti :

1. dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :

- kekerabatan antara insan denagan individu lainnya

- tingkah laris para individu yang mensugesti individu lainnya.

2. dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.

20. Liwellyn, aturan ialah apa yang diputuskan oleh seorang hakim perihal suatu persengketaan ialah aturan itu sendiri.

21. Drs. E. Utrecht, SH, ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan lantaran itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

22. SM. Amin, SH, ialah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

23. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu eksekusi tertentu

24. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

ialah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.

25. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), ialah suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan tanda-tanda lainnya.

26. Wirjono Prodjodikoro, aturan ialah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laris orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

27. Soerojo Wignjodipoero, aturan ialah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

C. Isi kaidah aturan :

Ditinjau dari segi isinya kaidah aturan sanggup dibagi menjadi tiga :
1. Berisi perihal perintah, artinya kaidah aturan tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, contohnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan contohnya dihentikan mengambil barang milik orang lain, dihentikan bersetubuh dengan perempuan yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, contohnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama sanggup mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.

Unsur-unsur kaidah aturan :
Dari beberapa perumusan perihal aturan yang diberikan para sarjana aturan Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah aturan itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas

BAB IV

TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

A. Tujuan aturan berdasarkan teori

1. Teori etis (etische theorie)

Teori ini mengajarkan bahwa aturan bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi aturan semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai kiprah yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :

Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada setiap orang jatah berdasarkan jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat cuilan yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memperlihatkan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya aturan menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.

Keadilan berdasarkan Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh cuilan yg sama.

2. Teori utilitas (utiliteis theorie)

Menurut teori ini, tujuan aturan ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini ialah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” beropini bahwa aturan bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.

Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan perihal hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk mendapatkan anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka ia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan kalau kepastian oleh lantaran aturan merupakan tujuan utama dari aturan itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

3. Teori campuran

Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari aturan ialah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari aturan ialah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan zamannya.

4.Teori normatif-dogmatif, tujuan aturan ialah semata-mata untuk membuat kepastian aturan (John Austin dan van Kan). Arti kepastian aturan disini ialah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.

Van Kan beropini tujuan aturan ialah menjaga setiap kepentingan insan semoga tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.

5. Teori Peace (damai sejahtera)

Menurut teori ini dalam keadaan tenang sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya proteksi bagi rakyat. harus sanggup membuat tenang dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

B. Tujuan aturan berdasarkan pendapat jago :
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan aturan ialah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. menghendaki perdamaian. Perdamain diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan aturan ialah bahwa aturan itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4.Aristoteles, aturan mempunyai kiprah yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan beropini bahwa aturan bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan aturan ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

6.Soejono Dirdjosisworo, tujuan aturan ialah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian sanggup diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil

7. Roscoe Pound, aturan bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya aturan sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya ialah aturan disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

8.Bellefroid, tujuan aturan ialah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
9.Van Kant, aturan bertujuan menjaga kepentingan tiap2 insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu
10.Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan aturan ialah untuk mengayomi insan baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk membuat suatu kondisi kemasyarakatan yang insan dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif ialah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
- mewujudkan ketertiban dan keteraturan
- mewujudkan kedamaian sejati
- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

Kesimpulan Tujuan :
1. Tujuan aturan itu bahwasanya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian terang bahwa yang dikehendaki oleh aturan ialah semoga kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan aturan ialah semoga tercipta kebenaran dan keadilan

C. Fungsi
1. berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. sbg petunjuk bertingkah laris untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam aturan sehingga fungsi aturan sebagai alat ketertiban masyarakat sanggup direalisir.
2. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melaksanakan pelanggaran lantaran ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan sanggup diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. berfungsi sebagai alat pelopor pembangunan lantaran ia mempunyai daya mengikat dan memaksa sanggup dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4. berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa aturan tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laris berdasarkan ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan mencicipi keadilan.
5. berfungsi sebagai sarana untuk menuntaskan pertingkaian. Contoh masalah tanah.

D. Sumber-sumber aturan :
1.Pengertian sumber hukum
Sumber aturan ialah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar menjadikan hukuman yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang besar lengan berkuasa terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya aturan secara formal, darimana aturan itu sanggup ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber aturan ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar menjadikan hukuman yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber aturan dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum sanggup disebutkan bahwa sumber aturan digunakan orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa aturan itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) aturan hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe aturan dalam arti materiil. Kata sumber juga digunakan dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan aturan yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber aturan dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum ialah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan aturan serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.

2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber aturan yatu sumber aturan dalam arti materil dan formil.
a. Sumber aturan materiil
Sumber aturan materiil ialah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari banyak sekali sudut contohnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber aturan materil ialah faktor-faktor masyarakat yang mensugesti pembentukan aturan (pengaruh terhadap pembuat UU, imbas terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mensugesti materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi aturan tiu diambil. Sumber aturan materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut ialah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil ialah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk aturan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan ialah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, budpekerti istiadat, dll
Dalam banyak sekali kepustakan aturan ditemukan bahwa sumber aturan materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) sumber aturan historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita sanggup menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber aturan ini dibagi menjadi :
a) Sumber aturan yg merupakan tempat sanggup ditemukan atau dikenal aturan secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber aturan yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber aturan sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber aturan dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi aturan positif, menyerupai contohnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) sumber aturan filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber aturan ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi aturan asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, berdasarkan pandangan ini aturan berasal dari Tuhan
- pandangan aturan kodrat; berdasarkan pandangan ini isi aturan berasal dari nalar manusia
- pandangan mazhab hostoris; berdasarkan pandangan isi aturan berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari aturan yaitu mengapa aturan mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum

b. Sumber aturan formal
Sumber aturan formal ialah sumber aturan dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya aturan secara formal. Makara sumber aturan formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan semoga ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, menyerupai PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang dibuat oleh forum negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)

Macam-macam sumber aturan formal :

A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan aturan yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :

Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU lantaran cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bantu-membantu dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat setiap penduduk.

Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)

Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya semoga setiap orang sanggup mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya ialah ketika seseorang melanggar ketentuan aturan tidak boleh beralasan bahwa ketentuan aturan itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

Berakhirnya/tidak berlaku lagi kalau :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang gres yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.

Lembaran negara (LN) dan gosip negara :
LN ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah semoga sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm embel-embel LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, contohnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara ialah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berafiliasi dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu menyerupai : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan kawasan diatur dalam lembaran daerah

Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat semenjak diundangkan berarti semenjak ketika itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada cuilan selanjutnya.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan ialah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)

B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan insan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner sekali mendapatkan 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun mendapatkan upah yang sama yaitu 10 % maka oleh lantaran itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi aturan kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu niscaya mengandung aturan yg baik dan adil oleh lantaran itu belum tentu kebiasaan atau budpekerti istiadat itu niscaya menjadi sumber aturan formal.
Adat kebiasaan tertentu di kawasan aturan budpekerti tertentu yg justru kini ini dihentikan untuk diberlakukan lantaran dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, contohnya kalau berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.

Untuk timbulnya aturan kebiasaan diharapkan beberapa syarat :
1. Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2. Adanya keyakinan aturan dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban aturan atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3. Adanya akhir aturan apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya kebiasaan akan menjadi aturan kebiasaan lantaran kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan ialah sumber hukum.
Kebiasaan ialah bukan aturan apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum perihal peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu budpekerti istiadat. Adat istiadat ialah himpunan kaidah sosial yang sudah semenjak usang ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan sanggup menjadi aturan budpekerti kalau mendapat pemberian hukuman hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah aturan budpekerti tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat aturan budpekerti yang lain. Kebiasaan dan budpekerti istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.

C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini berubah menjadi menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa aturan tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu lantaran ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya digunakan sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu kasus yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :

Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi lantaran rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk tetapkan suatu kasus (standart arresten)
Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.

D.Traktat (treaty)
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, contohnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC perihal “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, contohnya perjanjian perihal pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

E. Perjanjian (overeenkomst) ialah suatu insiden dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Pendapat sarjanan aturan (doktrin) ialah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Sumber aturan berdasarkan Algra :
1. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi aturan itu diambil. Sumber aturan materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, contohnya kekerabatan sosial, kekerabatan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2. Sumber aturan formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang mengakibatkan peraturan aturan itu formal berlaku, contohnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Sumber aturan berdasarkan Ahmad Sanusi :
1. Sumber aturan normal :
a.Sumber aturan normal yang pribadi atas legalisasi UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
b. Sumber aturan normal yang tidak pribadi atas legalisasi UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber aturan asing yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat

Sumber aturan berdasarkan van Apeldoorn :
1. Sumber aturan dalam arti historis, yaitu tempat kita sanggup menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber aturan ini dibagi menjadi :
a. Sumber aturan yg merupakan tempat sanggup ditemukan atau dikenal aturan secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber aturan yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber aturan dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi aturan positif, menyerupai contohnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber aturan dalam arti filosofis, sumber aturan ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi aturan asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
- pandangan theocratis, berdasarkan pandangan ini aturan berasal dari Tuhan
- pandangan aturan kodrat; berdasarkan pandangan ini isi aturan berasal dari nalar manusia
- pandangan mazhab hostoris; berdasarkan pandangan isi aturan berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari aturan yaitu mengapa aturan mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber aturan dalam arti formil, yaitu sumber aturan dilihat dari cara terjadinya aturan positif merupakan fakta yang menimbulkan aturan yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

BAB V
PENGERTIAN DASAR / KONSEP DALAM HUKUM

A. Subyek aturan dan obyek hukum

Pengertian subyek hukum

- segala sesuatu yang sanggup mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hukum

- sesuatu pendukung hak/kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum

Pembagian subyek aturan :

a. Manusia (natuurlijke persoon)

b. Badan aturan (rechtspersoon)

Ad. 1. Manusia

Manusia sebagai subyek aturan berarti insan ialah pembawa hak dan kewajiban sehingga sanggup melaksanakan sesuatu tindakan hukum; ia sanggup mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.

Berlakunya insan sebagai pembawa hak, mulai dari ketika ia dilahirkan dan berakhir pada ketika ia meningal dunia, malah seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sanggup dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) kalau kepentingannya memerlukan (untuk menjadi jago waris).

Makara pada hakikatnya setiap insan semenjak ia lahir mempeoleh hak dan kewajiban. Apabila ia meninggal dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada jago warisnya. Bahkan oleh aturan anak yang ada dalam kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak, lantaran dianggap telah dilahirkan dengan catatan kalau kepentingannya menghendaki (hak waris). Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi “mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban si anak gres dianggap ada kalau ia dilahirkan hidup, apabila ia dilahirkan mati maka haknya dianggap tidak ada, contohnya kepentingan si anak untuk menjadi jago waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan ia dianggap telah dilahirkan dan oleh lantaran itu harus diperhitungkan hak-haknya sebagai jago waris. Tetapi kalau ia dilahirkan mati maka hak si anak dianggap tidak pernah ada.

Disamping itu juga berdasarkan undang-undang seseorang dianggap telah meninggal dunia kalau hilang atau tidak diketahui dimana ia berada dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam batas waktu tenggang sehabis lewat 5 tahun semenjak ia meninggalkan tempat kediamannya (Pasal 467, 468, 469 KUHPerdata).

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban orang yang telah dinyatakan berdasarkan aturan meninggal dunia itu telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih kepada jago warisnya

Cakap dan tidak cakap cakap melaksanakan perbuatan aturan :

Cakap melaksanakan perbuatan aturan artinya subyek itu sanggup melaksanakan atau bertindak baik sendiri maupun bersama orang lain di dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada prinsipnya setiap orang tidak kecuali sanggup mempunyai dan melaksanakan hak-hak akan tetapi tidak semua orang dinyatakan cakap di dalam melaksanakan hak-haknya itu, namun untuk sanggup dikatakan itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Orang tersebut telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah.
Orang tersebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban (misalnya ia berwenang menjual barang, dimana barang dikakarenakan tersebut benar miliknya)
Orang tersebut harus mempunyai jiwa dan nalar yang sehat.

Pengertian dewasa

Menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUPerdata) seseorang yang dikatakan sudah cukup umur ialah ketika berusia 21 tahun bagi pria dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 perihal Perkawinan, kedewasaan seseorang ialah ketika berusia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Lain hal pula berdasarkan aturan budpekerti kedewasaan seseorang apabila sudah bisa bekerja atau mencari nafkah sendiri.

Lalu teladan apa yang kita pakai dalam hal ini. Acuan yang digunakan ialah berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata lantaran ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanaya berlaku secara khusus.

Pentingnya arti kecakapan berdasarkan aturan tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama maksud yang dilihat dari sudut keadilan yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi/menyadari secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya.

Tidak cakap melaksanakan perbuatan hukum, artinya subyek aturan sekalipun pendukung hak dan kewajiban, namun dinyatakan subyek tersebut dinyatakan tidak sanggup bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam banyak sekali perbuatan-perbuatan aturan (handelingsonbekwaam). Adapun orang tersebut ialah :

Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, mereka ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
Orang yang dihentikan oleh UU untuk melaksanakan perbuatan aturan tertentu, contohnya orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan)

Catatan : Dalam ketentuan KUHPerdata kecakapan ialah merupakan salah satu syarat untuk sahnya suatu perikatan/perjanjian yang berarti bahwa segala perikatan yg dilakukan oleh orang yang tidak cakap sanggup dibatalkan atau diminta pembatalannya melalui hakim. Tetapi sebaliknya dalam hal perbuatan melawan aturan (onrechtmatige daad, ketidakcakapan seseorang tidak mensugesti timbul atau tidaknya “akibat hukum” dari perbuatan itu.

Ad. 2. Badan hukum

Badan aturan ialah bukan orang tapi merupakan badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh aturan diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban menyerupai manusia.

Badan aturan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa sanggup melaksanakan sebagai pembawa hak manusia, misalnya; sanggup melaksanakan persetujuan-persetujuan, mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.

Badan aturan sanggup dibagi menjadi :

a. Badan aturan publik yaitu tubuh aturan yang didirikan oleh pemerintah/negara yang lapangan pekerjaannya ialah untuk kepentingan umum, contohnya negara RI, kawasan tingkat I, II/kotamadya, Bank-Bank Negara dsb.

b. Badan aturan privat, yaitu tubuh aturan yang bentuk dan susunannya diatur oleh aturan privat dan berdasarkan tujuannya yang dikejar sanggup dibeda-bedakan dalam :

a. Perikatan dengan tujuan materiil (perkumpulan, mesjid, gereja)

b. Perikatan dengan tujuan memperoleh keuntungan (PT)

c. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materil para anggotanya (Koperasi)

Disamping penggolongan tersebut sanggup pula dibagi-bagi tubuh aturan itu menjadi 2 jenis yaitu :

1) Korporasi ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan aturan bertindak bantu-membantu sebagai satu subyek aturan tersendiri (personifikasi), contohnya PT, Dati-Dati, Koperasi dsb.

2) Yayasan ialah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan tubuh dan yang diberi tujuan tertentu, contohnya Yayasan Badan Wakaf UII dsb.

2. Pengertian Obyek :

Obyek aturan ialah segala sesuatu yang berkhasiat bagi subyek aturan (manusia atau tubuh hukum) dan yang sanggup menjadi pokok (obyek) suatu kekerabatan hukum, lantaran hal itu sanggup dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek aturan disebut benda.

Benda berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata ialah semua barang, semua hak yang sanggup dimiliki subyek hukum.

Macam-macam benda :

Menurut pasal 503 KUHPerdata benda dibedakan antara :

Benda berwujud (bertubuh), yaitu yang sanggup diraba oleh panca indera (buku, rumah, meja, dsb)
Benda tidak berwujud (tak bertubuh) yaitu segala macam hak, menyerupai hak cipta, hak mereka, paten, piutang, dll.

Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda-bedakan benda :

Benda bergerak yang dibedakan sbb :

1) Menurut sifatnya sanggup bergerak sendiri (hewan dsb)

2) Yang sanggup dipindahkan (buku, meja, dsb)

3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda 1 dan 2 diatas)

Benda tidak begerak, dibeda-bedakan sebagai berikut :

1) Karena sifatnya (tanah dan semua yang didirikan diatasnya menyerupai rumah dsb) dan yang ada di dalam tanah (kekayaan alam yang terpendam).

2) Karena maksud tujuan (yaitu benda-benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), contohnya gambar-gambar atau kaca-kaca yang dipasang dalam gedung percetakan.

3) Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda tersebut 1 dan 2 diatas), contohnya Hak Guna Usaha.

B. Hak dan Kewajiban

1. Hak

Hak ialah izin dan wewenang yang diberikan oleh aturan terhadap setiap subyek hukum.

Hak itu sanggup dibedakan antara :

a. Hak mutlak (hak absolut) dan,

b. Hak nisbi (hak relatif)



Hak mutlak (hak absolut)

Hak mutlak ialah hak yang memperlihatkan wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu perbuatan, hak mana sanggup dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.

Hak mutlak sanggup pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :

a. Hak asasi manusia, contohnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.

b. Hak publik mutlak, contohnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya

c. Hak Keperdataan, contohnya :

1. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya

2. Hak/kekuasan orang renta (ouderlijke macht)

3. Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)

Hak Nisbi (hak relatif)

Hak nisbi ialah hak yang memperlihatkan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut semoga supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memperlihatkan sesuatu, melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu.

Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam aturan perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif menyerupai :

a. Hak penjual untuk mendapatkan pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

b. Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan kewajibannya untuk melaksanakan pembayaran kepada penjual.

2. Kewajiban:

Kewajiban ialah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi kekerabatan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Makara selama kekerabatan aturan yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya.

Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akhir adanya kontrak, melainkan sanggup pula muncul dari peraturan aturan yang ditentukan oleh forum yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati aturan yang disebut wajib aturan (rechtsplicht) contohnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.

C. Peristiwa, Hubungan dan Akibat

1. Peristiwa hukum

Peristiwa aturan yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul dari hubungan-hubungan anggota masyarakat yang oleh aturan diberikan akibat-akibat hukum.

Peristiwa aturan dibedakan menjadi :

a. Perbuatan subyek aturan (manusia dan tubuh hukum)

b. Peristiwa aturan yang bukan perbuatan subyek hukum

Perbuatan subyek aturan sanggup pula dibedakan antara lain :

a. Perbuatan aturan yaitu segala perbuatan insan yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan merupakan perbuatan aturan kalau perbuatan itu oleh aturan diberi akhir (mempunyai akhir hukum) dan akhir itu dikehendaki oleh yang bertindak.

Perbuatan aturan itu terdiri dari ;

1) Perbuatan aturan sepihak yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula contohnya pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda (hibah), dsb.

2) Perbuatan aturan dua pihak ialah perbuatan aturan yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik) contohnya membuat persetujuan jual beli, sewa menyewa, dll

b. Perbuatan lain yang bukan perbuatan aturan dibedakan :

1) Zaakwaarneming, yaitu perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya. Perbuatan yang karenanya diatur oleh hukum, walaupun bagi aturan tidak perlu akhir tersebut dikehendaki oleh pihak yang melaksanakan perbuatan itu. Makara akhir yang tidak dikehendaki oleh yang melaksanakan perbuatan itu diatur oleh aturan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.

Menurut Pasal 1354 KUHPerdata, pengertian Zaakwarneming ialah mengambil alih tanggung jawab dari sesorang hingga yang bersangkutan sanggup lagi untuk mengurus dirinya sendiri. Pasal 1354 KUHPerdata menyebutkan,” kalau seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka ia secara belakang layar telah mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menuntaskan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya itu sanggup mengerjakan sendiri urusan tersebut. Ia diwajibkan pula mengerjakan segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.

2) Onrechtmatige daad (perbuatan yang bertentangan dengan hukum). Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan diatur juga oleh hukum, meskipun akhir itu itu memang tidak dikehendaki oleh yang melaksanakan perbuatan tersebut. Dalam hal ini siapa yang melaksanakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan lantaran perbuatan itu. Jadi, lantaran suatu perbuatan bertentangan dengan aturan timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Peristiwa aturan yang bukan perbuatan subyek hukum

Peristiwa aturan yang bukan perbuatan subyek aturan atau insiden aturan lainnya yaitu insiden aturan yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akhir dari perbuatan subyek hukum, contohnya kelahiran seorang bayi, maut seseorang , lewat waktu (kadaluarsa).

Kadaluarsa dibagi 2 yaitu :

Kadaluarsa aquisitief ialah kadaluarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak.
Kadaluarsa extincief ialah kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban.

Kelahiran pribadi menimbulkan hak anak yang dilahirkan untuk mendapat pemeliharaan dari roang tuanya dan menimbulkan kewajiban bagi orang tuanya untuk memelihara anaknya. Kematian juga merupakan insiden aturan lantaran dengan adanya maut seseorang menimbulkan hak dan kewajiban para jago warisnya. Kemudian, lewat waktu sanggup menjadikan seseorang memperoleh suatu hak (acquisitieve verjaring) atau dibebaskan dari suatu tanggung jawab/kewajiban (extinctieve verjaring) sehabis habis masa tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang terpenuhi.

D. Hubungan :

Hubungan aturan ialah kekerabatan antara 2 subyek aturan atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi adanya kekerabatan tersebut ialah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan tersebut diatur oleh hukum.

Hubungan aturan mempunyai 3 unsur :

1. Orang-orang yang berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B, maka :

- A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,

- A berhak meminta pembayaran kepada B

- B wajib membayar kepada A

- B berhak meminta rumah A sehabis dibayar

2. Obyek terhadap nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)

3. Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau kekerabatan terhadap obyek yang bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap kekerabatan aturan mempunyai 2 segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).

Adanya kekerabatan aturan harus memenuhi syarat-syarat :

Adanya dasar hukumnya, yaitu peraturan aturan yang mengatur kekerabatan itu
Timbul Peristiwa hukum

Contoh :

- A dan B mengadakan insiden jual beli rumah

- Diatur oleh Pasal 1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)

- Terjadi insiden aturan (disebut perjanjian jual beli)

Hubungan aturan dibagi 2 :

Hubungan aturan sepihak yaitu kekerabatan aturan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh masalah penghibahan atas tanah dari orang renta angkat kepada anak angkatnya.
Hubungan aturan timbal balik yaitu kekerabatan aturan yang sanggup menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian jual beli sebidang tanah Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah

E. Akibat hukum

Akibat aturan yaitu akhir sesuatu tindakan hukum. Tindakan aturan ialah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akhir yang dikehendaki dan yang diatur oleh hukum. Atau akhir aturan ialah akhir yang ditimbulkan oleh insiden hukum

Akibat aturan sanggup berupa :

a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum

Contoh :

- Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melaksanakan tindakan hukum

- Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melaksanakan tindakan aturan diatas.

b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu kekerabatan aturan (hubungan antara dua subyek aturan atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir kekerabatan aturan A/B. Sesudah dibayar lunas lenyap kekerabatan itu.

c. Sanksi—apabila melaksanakan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat hukuman berupa pidana penjara atau pidana denda

F. Asas

1. Beberapa pendapat perihal asas aturan :

a. Bellefroid, menyebutkan bahwa asas aturan ialah norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif dan yang ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas aturan itu merupakan pengendapan aturan positif dalam suatu masyarakat.

b. Van Eikama Hommes, menyebutkan asas aturan itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma aturan yang konkrit akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk bagi aturan yang berlaku. Dengan kata lain asas aturan ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan aturan positif.

c. P. Scholten, menyampaikan bahwa asas aturan ialah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

d. Sudikno Mertokusumo, menyimpulkan bahwa asas aturan atau prinsip aturan bukanlah peraturan aturan konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem aturan yang berubah menjadi dalam peraturan peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan aturan positif dan sanggup diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Kesimpulan asas aturan :

Pada dasarnya apa yang disebut dengan asas aturan ialah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan aturan dan dasar-dasar umum tersebut ialah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan aturan ialah ketentuan konkrit perihal cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas hukum.

Asas aturan bukanlah norma aturan konkrit lantaran asas aturan ialah jiwanya norma aturan itu. Norma aturan merupakan pembagian terstruktur mengenai secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas aturan sebagai jiwanya norma aturan atau peraturan aturan lantaran ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. Asas aturan merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk aturan dan pengambil keputusan. Asas aturan tidak mempunyai hukuman sedangkan norma aturan mempunyai sanksi. Pada umumnya asas aturan tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal contohnya asas fictie hukum, asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas aturan itu dituangkan dalam peraturan konkrit menyerupai asas presumption of innocence, dll.

2. Pembagian asas aturan :

a. Asas aturan umum, ialah asas yang berafiliasi dengan bidang aturan dan berlaku untuk semua bidang aturan itu, menyerupai asas equality before the law, asas lex posteriore derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tanpak benar, untuk sementara harus dianggap demikian hingga diputus (lain) oleh pengadilan.

Menurut P. Scholten ada 5 asas aturan umum, yaitu :

1) Asas kepribadian

2) Asas pesekutuan

3) Asas kesamaan

4) Asas kewibawaan, dan

5) Asas pemisahan antara baik dan buruk.

Dalam asas kepribadian insan menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada legalisasi kepribadian insan bahwa insan ialah obyek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas komplotan yang dikehendaki ialah persatuan, kesatuan dan cinta kasih, keutuhan masyarakat.

Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang ialah sama di dalam aturan (equality before the law), setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan memperlihatkan adanya ketidaksamaan.

b. Asas aturan khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit menyerupai dalam bidang aturan perdata, aturan pidana dsb.

3. Fungsi asas hukum

a. Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai imbas yang normatif dan mengikat para pihak.

b. Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan ialah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam aturan positif

Contoh asas-asas aturan :

a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun sanggup dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap (inkracht)

b. Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

c. Asas Similia Similibus ialah bahwa kasus yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

d. Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.

e. Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada eksekusi tanpa kesalahan.

f. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama.

g. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana kalau ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.

h. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.

,,,BERSAMBUNG ke VI
SISTEM, KLASIFIKASI DAN PENAFSIRAN HUKUM


DAFTAR BACAAN / LITERATUR

- Kansil, SH, Drs “ Pengantar Ilmu dan Tata Indonesia”, Balai Pustaka

- Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu ”, Alumni Bandung

- Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu ” Rajagrafindo, Jakarta

- Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu ”, Rineka Cipta, Jakarta

- Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman Intisari Ilmu ” Citra Aditya Bakti, Bandung

- Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu ”, Alumni Bandung.

- Peter Mahmud Marzuki, SH, MS, LLM, Dr, Prof, “Pengantar Ilmu ”, Kencana Pranada Media Group, Jakarta

- Van Apeldooren, Prof. Mr.L.j, “Pengantar Ilmu ”, Pradnya Paramita, Jakarta

- Van Kan, Prof. Mr. J & Prof. Mr. J.H. Beckhuis, “Pengantar Ilmu ”, PT Pembangunan, Jakarta

- Sudikno Mertokusumo, SH, Dr. Prof. “Mengenal ”, Liberty, Yogyakarta

- Ramli Zein, SH., MS, “Pengantar Ilmu ”, UIR Press, Pekanbaru

- J.B. Daliyo, SH, 2001, “Pengantar Ilmu : panduan untuk mahasiswa”, Prenhalindo, Jakarta

- Marwan M as, SH, MH, Pengantar Ilmu , Ghalia Indonesi

- Abdurraoef, Dr, SH, “Alquran dan Ilmu ”, Bulan Bintang, Jakarta

- Algra, Mr, N.E, en K. van Duyvendijk Mr, “Mula ”, Binacipta

- Subhi Mahmasani, Dr, 8”, Filsafat Dalam Islam”, PT Al Ma’arif, Bandung

- Utrecht, Mr, E, “Pengantar Dalam Indonesia”, Ichtiar, Jakarta

- Burggink Mr, Drs, Alih Bahasa Arief Sidharta, SH, “Refleksi Tentang ”, PT. Aditya Bakti, Bandung,

- HR. Otje Salman. S. SH, Dr. Prof dan Anton F. Susanto, SH., M.Hum “Teori ”, Refika Aditama, Bandung

- Chainur Arrasjid, SH, 1988, “Pengantar Ilmu ”, Yani Coprporation, Medan

- Yulies Triana Masriani, Pengantar Ilmu , Sinar grafika

- Ishaq, SH, M.Hum, Dasar-Dasar Ilmu , Sinargrafika

- As’ad Sungguh, Dasar-Dasar Ilmu , Sinargrafika

- R. Soroso, Pengantar Ilmu , Sinargrafika

sumber : http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ilmu Hukum"

Post a Comment