Status Aturan Dan Kedudukan Sertipikat Tanah


pustaka-hukum.BlogSpot.com
kedudukan tanah dan status hukumnya memeng menjadi sangat penting saat ini dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin pesat namun jumlah tanah tidak bertambah sehingga kerap terjadi tumpang tindih atas kepemiikan sebidang tanah yang menjadi objek sengketa
betapa pentingnya kita perlu mengetahui aturan pertanahan untuk mengantisipasi sengketa di kemudian hari.
memang transaksi yang berafiliasi dengan tanah tidak pernah surut terjadi. baik jual beli, sewa menyewa, atau tanah tersebut menjadi anggunan untuk meminjam uang di sejumlah bank
namun kerap kali para pelaku aturan tersebut mendapat problem dalam perjalan waktu mendatang
karna kurangnya pengetahuan mengenai ilmu pertanahan dan staus hukumnya
baik yang bersift sengketa, tumpang tindih kepemilikan, akta ganda, tanah sudah di wakafkan , akta orisinil tapi palsu dan lain sebagainya
oleh karnaya untuk memperlihatkan proteksi  hukum terhadap kepemilikan tanah pemeritah mengeluarkan UU No 5 tahun 1960 wacana pokok agraria dan peraturn pemerintah No 24 tahun 1997 wacana registrasi tanah
yaang mana di pasal 19 ayat (2) UUPA  menguraikan bahwa registrasi tanah diahiri dengan sumbangan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
mengenai ketentuan pendaftaranya di atur juga dalam PP No 24 tahun 1997 wacana registrasi tanah
untuk memperlihatkan kepastian aturan dan proteksi aturan kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, biar dengan mudahdapat menunjukan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan akta hak atas tanah.
pengertian serifikat berdasarkan pasal 1 angka 20 PP No 24 Tahun 1997 penaftaran tanah. akta yaitu surat tanda bukti hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) karakter c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah di bukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, pengertian buku tanah berdasarkan pasal 19 PP No 24 Tahun 1997 yaitu dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek registrasi tanah yang sudah ada haknya

jenis-jenis sertifikat
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak atas tanah, yaitu PP No 24 Tahun 1997 wacana registrasi tanah dan PP No 40 Tahun 1996 wacana hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah. mengenai beberapa jenis serrtifikat yaitu :
1. akta hak milik (SHM)
2. akta hak guna perjuangan (SHGU)
3. akta hak guna bangunan (SHGB)
4. akta hak pakai
5. akta hak pengelolaan
6. akta tanah wakaf
7. akta hak milik atas satuan rumah susun
8 akta hak tanggungan

sifat pembuktian akta sebagai tanda bukti hak
berdasarkan pasal 32 PP No 24 Tahun 1997 wacana registrasi tanah :
(1) seertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang berpengaruh mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tesebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan
(2)dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan serifikat secara sah atas nama orang atau tubuh aturan yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara faktual menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyainya hak atas tanah itu tidak sanggup lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun semenjak di terbitkannya akta itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang akta dan kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan somasi kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan akta tersebut.

berdasrkan ketentuan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa PP No 24 Tahun 1997 wacana registrasi tanah menganut sistem publikasi negatif. pada sisteem publikasi negatif negara tidak menjami kebenaran data yang di sajikan. sitem publikasi negatif berarti serifikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat, bukan bersifat mutlak sehingga  data fisik dan data yuridis yang terdapat di akta mepunyai kekuatan aturan dan harus di terima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang menunjukan sebaliknya

sistem publikasi negatif mempunyai kelemahan yaitu pihak yang namanya tercantum dalam sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan akta selalu menghadapi kemungkinan untuk di gugat oleh pihak lain yang merasa mempunyai tanah tersebut. kelemahan tersebut pada umumnya diatasi dengan mengunakan lebaga acqiusitieve verjaring atau adverse possesion namun bukan budbahasa yang menjadi dasar dari aturan agraria yang berlaku di indonesia tidak mengenal forum tersebut, solusinya yaitu dengan memakai forum rechtverwerking yang telah dikenal dalam aturan budbahasa kita, forum ini mengatur apabila seseorang selamaa sekian waktu membiarkan tanahnya tidaak di garap, kemudian tanahnya tersebut di kerjakan oleh orang lain yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, maka orang yang membiarkan tanah tersebut sanggup kehilangan haknya untuk menuntut tanah tersebut

pasal 32 ayat (2) PP  pendaftaran tanah dibentuk untuk menutupi kelemahansistem publikasi negatif yang dianaut dalam pasal 32 ayat (1) PP registrasi tanah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Status Aturan Dan Kedudukan Sertipikat Tanah"

Post a Comment