Hukum Tata Negara

A. Lingkup Tata Negara

Dalam kepustakaan Belanda, perkataan Staatsrecht ( Tata Negara) mempunyai dua arti;
1) Staatsrechtswetenschap (Ilmu Tata Negara)
2) Positief staatsrecht ( Tata Negara Positif)

Tata Negara Umum atau Pengantar Tata Negara membahas teori-teori ketatanegaraan secara umum sedangkan Tata Negara Positif hanya membahas konstitusi yang berlaku di Indonesia saja.
Tertulis yang merupakan Sumber dari Tata Negara Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Tata Negara dan Administrasi Negara.

Prof. Mr. WG. Vegting dalam bukunya “het Algemeen Nederland Administratiefrecht I, 1954”, Staats-en administratiefrecht hebben een gemeenschappelijk gebeid van te bestuderen regelen, die achter bij de ene studie anders benaderd worden dan bij de andere”. ( Tata Negara dan manajemen negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang dipakai berbeda antara bidang pelajaran yang satu dan pendekatan penggunaan pelajaran lainnya). Pendapat ini memakai perbedaan “perkataan” bahwa aturan tata negara bertujuan mengetahui perihal organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara, sedangkan aturan manajemen negera bertujuan mengetahui perihal cara tingkah-laku negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek aturan tata negara itu mengenai persoalan mendasar organisasi negara, sedangkan aturan manajemen negara obyeknya mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.

Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi negara semenjak 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam sejarahnya mengalami masa penggantian sebagai akhir dari rongrongan bekas penjajah Belanda yang ingin mencoba untuk menguasai kembali.

1. Sejarah singkat pembentukan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) ang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dengan kiprah memilih dasar-dasar filsafat dalam pembentukan pedoman bernegara.
Dalam sidang-sidangnya melaksanakan kiprah itu menghasilkan:
1. Dasar falsafah Pancasila sebagai pedoman utama dalam bernegara (1 Juni 1945)
2. Pembentukan Undang-Undang Dasar (14 Juli 1945)
3. Rancangan Unsang-Undang Dasar.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan dibubarkan dan diganti, Dokuritsu Zyunbi linkai (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) terdiri dari 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil ketua Drs. Moh. Hatta, sehari sehabis kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus panitia tersebut ditambah menjadi 27 orang menetapkan:
1.Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.Undang-Undang Dasar 1945.

2. Masa Republik Indonesia Serikat 1950
Pada tanggal 1 Januari 1950 negara Republik Indonesia Serikat menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan Undang-Undangnya yang lazim disebut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS). Secara sistematik Konstitusi itu terdiri dari:
1.Mukaddimah Isi pasal sebanyak 197 Lampiran. Alat-alat perlengkapan negara RIS yang berkedudukan di Jakarta sebagai Ibukota, terdiri dari: Presiden Sebagai kepala negara, Presiden dipilih oleh wakil-wakil pemegang kuasa dari pemerintah daerah-daerah bagian. Syarat-syarat untuk, menjadi Presiden, ialah: Telah berusia 30 tahun Dilarang bagi orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih atau orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Untuk pertama kali Presiden Republik Indonesia Serikat dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 1949, yaitu Ir. Soekarno yang menagkat sumpahnya tanggal 17 Desember 1949.

2.Menteri-Menteri
Republik Indonesia menganut sistem kabinet yang bertanggung jawab (Government Cabinet), yaitu bertanggung jawab atas seluruh budi pemerintah, baik gotong royong untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu. Tugasnya gotong royong Presiden ,alaksanakan terselenggaranya pemerintah RIS. Dalam memperhatikan persoalan untuk kepentingan umum sebagai kepentingan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Sidang Dewan Menteri.
1.Senat
Senat yaitu perwakilan daerah-daerah bagian. Perwakilan ini diberikan kepada setiap kawasan bab dari dua orang anggota dan bentuk bunyi satu. Syarat-syarat untuk menjadi anggota senat sama dengan syarat untuk menjadi Presiden. Senat gotong royong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, berwenang:
1)Mengubah Konstitusi,
2)Menetapkan Undang-undang Federal baik untuk satu atau dua maupun semua kawasan bagian,
3)Menetapkan Undang-Undang Federal perihal Anggaran Belanja Negara.
4)Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu perwakilan seluruh rakyat anggotanya terdiri dari 150 orang dengan pembagian 50 anggota dari negara bab Republik Indonesia dan 100 anggota dari negara-negara bab lainnya dengan tidak mengecualikan keanggotaan dari warga negara dolongan Cina, Eropa, dan Arab.
5)Mahkamah Agung
Kedudukannya sebagai forum yudikatif yang berdiri sendiri tanpa campur tangan alat-alat perlengkapan negara lainnya kecuali ditentukan dalam undang-undang, masa jabatan keanggotaannya terbatas (dapat pensiun), sanggup diberhentikan oleh Presiden atas perintahnya sendiri.
6)Konstituante
Konstituante sebagai forum yang bertugas khusus menciptakan Undang-Undang Dasat ketika itu sangat siperlukan, lantaran Undang-Undang Dasar sebagai pedoman negara republik Indonesia masih bersifat sementara dan perlu yang bersifat tetap.
Indonesia Sebagai Negara kesatuan yang berbentuk republik, Kepala negaranya yaitu Presiden. Dan sebagai negara hukum, kedaulatannya yaitu ditangan rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah gotong royong Dewan Perwakilan Rakyat.

2.Sumber Tata Negara
Sumber Tata Negara meliputi dalam arti materiil dan sumber aturan dalam arti formal.
Sumber materiil tata negara yaitu sumber yang memilih isi kaidah aturan tata negara. Sumber aturan dalam arti meteril ini diantaranya:
1) Dasar dan pandangan hidup bernegara
2) Kekuatan0kekuatan politik yang besar lengan berkuasa pada ketika merumuskan kaidah-kaidah aturan tata negara.

Sumber dalam arti Formal:
1) perundang-undangan ketatanegaraan
2) Adat ketatanegaraan
3) kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan
4)Yurisprudensi ketatanegaraan
5) perjanjian internasional ketatanegaraan
6)Doktrin ketatanegaraan

3.Asas-asas Tata Negara.

1)Asas Pancasila
Dalam bidang aturan Pancasila merupakan sumber aturan meteriil. Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, sanggup diketahui bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila.

2)Asas Negara

Istilah Negara merupakan terjemahan pribadi “rechsstaat”.
Ciri-ciri dari rechtsstaat ialah:
1.Adanya Undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat tertulis perihal kekerabatan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

Ciri-ciri diatas pertanda wangsit sentral dari rechtsstaat ialah legalisasi dan pemberian terhadap hak-hak asasi insan yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Menurut A.V. Dicey mengetengahkan dalam tiga arti dari the rule of law sebagai berikut:
1)Supermasi Absolut atau predominasi dari regular Law untuk menentang imbas dari arbitrary power dan menindak kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2)Persamaan dihadapan aturan atau pendudukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada diatas hukum; tidak ada peradilan manajemen negara.
3)Konstitusi yaitu hasil dari ordinary law of the land, aturan konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.

3. Asas Keadulatan Rakyat dan Demokrasi.
Konsep rechtsstaat lahir dari suatu usaha menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Konsep rechtsstaat bertumpu pada sisitem aturan continental yang disebut civil Law, sedangkan konsep rule of law pada system aturan yang disebut common law. Karakteristik common law yaitu judicial. Sedangkan civil law yaitu administratif.

Adapun ciri-ciri rechtstaat :
1.Adanya Undang-undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan-ketentuan tertulis perihal kekerabatan antara penguasa dan rakyat
2.Adanya pembagian kekuasaan Negara
3.Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat

Ide sentral rechtstaat yaitu legalisasi dan pemberian terhadap hak asasi insan yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.

A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari the rule of law sebagai berikut :
a. supermasi absolute atau pedominasi dari regular law untuk menentang imbas dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogative atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.

b. Persamaan dihadapan aturan atau penundukkan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court, ini berarti bhwa tidak ada orang yang berada diatas aturan tidak ada peradilan manajemen Negara.

c. Konstitusi yaitu hasil dari the ordinary law of the land, bahwa aturan konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupak konsikuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dant ditegaskan oleh peradilan.
Dalam paham Negara aturan yang demikian, harusnya dibentuk jaminan bahwa aturan tiu sendiri di bangkit dan ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh lantaran itu, prinsip Negara aturan hendaklah dibangun dan dikembangkan berdasarkan prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.

4. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia yaitu Negara aturan yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (demokratische rechtsstaat). Kalangan berpandangan bahwa Undang-undang 1945 yaitu cita kenegaraan kekeluargaan, oleh Soepomo disebut Integralistik. Sebagian yang lain juga beropini bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Demokrasi lantaran adanya jaminan HAM didalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun banyak yang mengusulkan supaya permasalahan HAM dimuat dalam UUD, Soekarno dan Soepomo berkeras untuk konsisten dengan sistematika pemikiran integralistik yang menolak-nolak HAM. Perbedaan pandangan mengenai HAM tersebut, terutama ibarat yang terlihat dalam perdebatan antara Hatta-Yamin di satu pihak dengan Soekarno-Soepomo di pihak yang lain, pada pokoknya mencerminkan perbedaan pemikiran mengenai konsep Negara kekeluargaan. Bab XA dengan judul Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A hingga dengan pasal 28J.
HAM yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dibagi kedalam beberapa Aspek, yaiutu :
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan
2. HAM berkaitan dengan keluarga
3. HAM berkaitan dengan pekerjaan
4. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan menyakini kepercayaan
5. HAM berkaitan dengan kebebasan bersikap, berpendapat, dan kepercayaan
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM eberkaitan dengan rasa kondusif dan pemberian dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan Sosial
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

Penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke Undang-Undang Dasar 1945 bukan semata-mata lantaran kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang dianggap semakin penting sebagai warta global, melainkan lantaran hal itu merupakan salah satu syarat Negara hukum.

5. Asas Negara Kesatuan.
Negara kesatuan, perkiraan dasarnya berbeda secara diametric dari Negara federal. Formulasi Negara kesatuan dedeklarasikan ketika kemerdekaan oleh pendiri Negara dengan mengeklaim seluruh daerahnya sebagai dari satu Negara.

6. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances

Reformasi Mei 1998 telah membawa banyak sekali perubahan mendasar :
Pertama, semenjak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi mempunyai seorang pemimpin sentral dan menentukan. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebigh liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat semangat keterbukaan yang dibawanya telah mengatakan kepada public betapa tingginya tingkat distorsi dari proses penyelenggaraan Negara. Keempat, pada tataran lebih tinggi Negara kesadaran untuk memperkuat proses check and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa bahkan melampaui konvensi yang selama ini dipegang-yakin “asas kekeluargaan didalam penyelenggaran Negara. Kelima, reformasi politik telah mempertebal harapan sebagai elite besar lengan berkuasa dan public politik Indonesia untuk secara sistematik dan tenang melaksanakan perubahan mendasar dalam konstirusi RI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Tata Negara"

Post a Comment