Hukum Perceraian Yang Di Atur Oleh Uu No1 Tahun 1974 Wacana Perkawinan Dan Kompilasi Aturan Islam Lengkap Dengan Masa Idah


Setiap relasi keluarga sudah tentu ingin mencicipi kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangganya, dalam perjalanan kehidupan rumah tangga memang tak ada perjalanan yang selalu mulus,  semua mempunyai problem dengan keragamanya masing masing pada waktu yang berbeda beda pula tentunya, tak ada seorang pun yang ingin mengahiri relasi pernikahanya dengan perceraian namun sering kali harapan salah satu pihak atau keduanya yang sudah tidak sanggup lagi bersama atau tidak lagi cocok dalam mbangun relasi rumah tangga tetapkan untuk bercerai
Percerai yaitu Berahirnya relasi suatu penikahan dikala kedua pasangan tak ingin melanjutkan relasi pernikahan mereka sanggup meminta untuk di pisahkan,
Undang undang tidak membenarkan perceraian dengan jalan kemufakatan saja antara suami dan istri tetapi harus ada alasan yang sah
Dalam KUHper pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak sanggup terjadi hanyak karna perstujuan bersama, dasar dasar yang berakibat perceraian pernikahan yakni sebagai berikut:
1) zina
2) meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk
3) dikenakan penjara lima tahun atau eksekusi yang lebih berat lagi sehabis dilangsungkan pernikahan
4) pencedraan berat atau penganiayaan yang di lakukakan oleh salah seorang suami atau istri  yang membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkan luka-luka yang membahayakan salah satu pihak
UU No 1 tahun 1974 tentan perkawinan
Pasal 38
Perkawinan sanggup putus lantaran kematian, perceraian atas putusan pengadilan, perceraian hanya sanggup di lalukan di depan sidang pengadilan sehabis pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil memdamaikan keduabelah pihak, untuk melaksanakan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan sanggup hidup rukun sebagai suami istri
Adapun alasan untuk suami hingga berbuat talak yaitu dikarenakan istri melaksanakan zina, nuzyus (suka keluar rumah yang mencurigakan), suka mabuk, berjudi, atau berbuat sesuatu yang ketentraman dalam rumah tangga atau sebab-sebab lain yang tidak memmungkinkan membina rumah tangga yang rukun dan damai
Dalam kompilasi aturan islam istilah cerai gugat berbeda dengan yang di atur dalam UU perkawinan
Pasal 132  KHI
(1) Gugatan perceraian di olok-olokan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang tempat hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediamanya tanpa izin suami
(2) Gugatan perceraian sanggup di terima apabila tergugat menyatakan atau pertanda perilaku tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama
Adapun talak yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat juga sudah di atur dalam pasal 117 KHI yaitu
ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu alasannya yakni putusnya perkawinan
Pasal 129 KHI
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan pemohonan baik ekspresi maupun goresan pena kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta biar dilakukan sidang untuk keperluan itu
perlu di garis bawahi untuk talak yang sah dan diakui oleh aturan negara yaitu talak yang di ucapkan oleh suami yang di olok-olokan di hadapan pengadilan agama, apabila talak yang di ucapkan di luar pengadilan agama aturan tidak membenarkan keabsyahan talak tersebut untuk masalah perceraian, talak tersebut hanya sah berdasarkan aturan agama saja, numun tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia
Adapun susunan talak yang berlaku yaitu
talak 1 talak 2 dan talak 3
Talak 1 dan talak 2 ini disebut juga talak raj'i yaitu talak yang masih mengenankan untuk rujuk kembali selama istri dalam masa iddah
Untuk masalah talak 3 agama islam mengacu pada al baqorroh ayat 230 yang menjelaskan
Jika seorang suami menjatuhkan talak yang ketiga  kepada istrinya maka perempuan itu tidak halal lagi bagi dirinya untuk mengawininya kembali sebelum perempuan itu menikah  dengan laki laki lain
Talak tiga ini disebut juga sebagai talak baa'in qubra yang termuat dalam pasal 120 KHI
Pasal 120 KHI
Talak baa'in  qubra yaitu talak yang terjadi untuk yang ketiga kalinya talak jenis ini tidak sanggup di rujuk dan tidak sanggup dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan sehabis bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya
Adapun pengertian masa idah itu sendiri yaitu masa tunggu bagi seorang istri yang di cerai suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati
Dalam masaa tunggu tersebut seorang perempuan dihentikan mendapatkan pinangan, dihentikan mengadakan komitmen nikah, dihentikan bersolek dan di larang keluar rumah kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak ibarat masuk kerja mendapatkan lamaran atau melaksanakan ijab kabul dengan mantan suaminya pada talak satu dan talak dua
Masa iddah itu sendiri waktunya tiga kali sucian atau tiga kali masa haid dalam hitungan bulan yaitu tiga bulan
Untuk perempuan yang sedang hamil masa idah itu sendiri waktunya hingga ia melahirkan kandunganya
Demikian penjelas mengenai perceraian yang di atur oleh aturan positif indonesia atau kompilasi aturan islam yang di pakai oleh warga negara yang beragama islam, gampang mudahan sanggup difahami dan bermanfaat bagi pembaca
Terimakasih atas kunjunganya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perceraian Yang Di Atur Oleh Uu No1 Tahun 1974 Wacana Perkawinan Dan Kompilasi Aturan Islam Lengkap Dengan Masa Idah"

Post a Comment