Kekerasan Yang Di Lakukan Secara Bersama Sama (Pengeroyokan) Beserta Bahaya Hukumnya Pasal 170 Kuhp

Puska-hukum.blogspot.com
Dalam kehidupan sampaumur ini aneka macam golongan golongan yang menciptakan sebuah klompok dengan tujuan untuk menguatkan kelompok  yang berarti kelompok yang mempunyai jumlah lebih banyak menjadi klompok yang sanggup di segani di dalam kehidupan bermasyarakat bahwasanya perbuatan tersebut telah dilindungi oleh UU yaitu kebebasan untuk berkumpul besererikat namun perbuatan tersebut tidak selamanya berdampak kasatmata bagi masyarakat apalagi kalau anggota yang ada di dalam kelopok tersebut masih mempunyai jiwa muda yang mengebu gebu tentu akan lain tujuan klompok itu di buat.
Pernahkah kita mendengar kasus pengroyokan?
Misal Si A ialah orang yang di keroyok oleh si B dan sahabat sahabat nya dan si A melaporkan tindakan si B kepada petugas yang berwajib yaitu polisi hingga kasus ini di bawa kepengadilan
Istilah pengetoyokan bahwasanya tidak di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu kekerasan yang dilakukan secara tolong-menolong yang mana pelakunya lebih dari satu orang dan tindakan kekerasan itu di lakukan di muka umum sebagai mana yang diatur dalam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana
Pasal 170 KUHP
Barang siapa besama-sama melaksanakan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dieksekusi penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
dihukum
1. Dengan penjara selama-lamanya 7 tahun kalau ia dengan sengaja merusak barang atau kalau kekerasan yang di lakukan itu menjadikan sesuatu luka
2. Dengan penjara selama-lamanya 9 tahun kalau kekerasan itu menyababkan luka berat pada tubuh
3. Dengan penjara selama-lamanya 12 tahun kalau kekerasan itu menjadikan janjkematian
pasal 170 tidak belaku kalau jika pelaku kekerasan tersebut hanya satu orang
Jika pelaku kekerasan tetsebut hanya 1 orang maka tindakan tersebut masuk dalam penganiayaan yang di atur dalam pasal 351 KUHP  
Unsur-unsur yang harus di penuhi dalam pengeroyokan yaitu pelaku berjumlah lebih dari satu orang yang dilakukan dengan cara tolong-menolong dan tindakan tersebut dilakukan di muka umum
Menurut prof simon" penggunaan kekerasan ialah dengan terang-terangan di lakukan di depan publik, ialah tidak cukup kalau hal itu di lakukan di depan umum namun tidak di saksikan oleh halayak ramai maka hal itu tidak sanggup dikatakan terang-terangan, namun lain halnya kalau kekerasan itu dilakukan di dalam rumah yang sanggup di lihat oleh orang ramai hal itu sudah cukup untuk kategori pengeroyokan
Menurut POMPE  suatu pembelaan di pandang besifat perlu apabila suatu serangan itu tidak sanggup dihindarkan lagi dengan cara cara yang lain barang siapa bisa untuk menghidari diri dari suatu serangan dengan cara melarikan diri maka ia tidak berhak untuk melaksanakan pembelaan, pembelaan itu di anggap tidak perlu lagi dilakukan apabila orang sanggup menyelamatkan diri dengan cara  contohnya melarikan diri
Mungkin artikel ini cukup hingga disini mudah-mudahan pembaca sanggup memahami dan membedakan pengroyokan dengan penganiayaan yang di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana
abaila artikel ini bermanfaat dan bisa membantu jangan lupa klik "ikuti" pada kolom penggalan bawah semoga mitra kawan tidak ketinggal artikel selanjutnya
Salam hangat dari saya
Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk berkunjung di blog ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kekerasan Yang Di Lakukan Secara Bersama Sama (Pengeroyokan) Beserta Bahaya Hukumnya Pasal 170 Kuhp"

Post a Comment