Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Apabila Terus Terjadi Uu No 23 Tahun 2004

Kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT yaitu kekerasan yng di lakukan oleh suami, istri, ataupun anak yang menjadikan kegoncangan di dalam rumah tangga baik secara fisik mental serta kehmonisan yang ada di dalam runah tangga tersbut Hal ini di atur Dalam UU nomor 23 tahun 2004 Tentang pembatalan kekerasan dalam rumah tangga
Yang merupakan lingkup KDRT yaitu kekerasan dalam rumah tangga terutama yang sering terjadi pada seorang wanita/istri yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara Fisik, seksual dan pisikologis korban KDRT tersebut
Latar belakang timbulnya KDRT sering kali di picu oleh sesuatu prihal yang permasalahan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban menjadi gelap mata dan melaksanakan tindakan tindakan yang tak seharusnya di lakuan oleh korban menyerupai halnya pemaksaan atau permpasan kemerdekaan secara melawan aturan dalam lingkup rumah tangga
Bentuk bentuk KDRT yang di atur dalam pasal 5 UU NO 23 TH 2004
Setiap orang tidak boleh melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :
1. kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
Siklus kekerasan dengan polo berulang, siklus kekerasan ini yaitu korban selalu berharap dan bertahan dengan rasa cinta dan kasihan sehingga korban susah keluar dari kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga
berawal dari perkenal individu yang sama sama mempunyai keingin hidup bersama
mulai terjalin hubungan keluarga yang harmonis
dengan berjalannya waktu timbul suatu persoalan yang sering terjadi pada perekonomian keluarga yang menjadikan goncangan di dalam keluarga
sang suami mulai memakai cara kekerasan yang menciptakan cidera fisik istri
sesudah konflik tersebut mulai mereda biasanya pelaku meminta maaf kepada korban
atas dasar cinta dan kasihan serta ingin mempertahankan hubungan rumah tangga korbanpun memaafkan bencana yang sudah terjadi
namun apabila goncangan ekonomi tiba kembali tindakan kelerasan itu pun tiba krmbali
inilah siklus yanh sering terjadi dalam KDRT yaitu Korban merasa cinta sampai menciptakan bencana itu sering terjadi dan bergulir tanpa ada hukuman aturan yang memberi dampak jera bagi pelaku
Jika seseorang menerima perlakuan kekerasan dalam lingkup rumah tangga maka sebaiknya melapor saja kepada pihak keluarga, biar pihak keluraga sanggup menengahi masalah yang terjadi dalam rumah tangga, namun apabila kekerasan tetap terjadi maka korban hendaknya melapor kepada tokoh yang ada di wilayah tersebut dengan tujuan biar pelaku sanggup sadar dan tidak mengulangi tindakanya tersebut, apabila pelaku masih saja melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga maka anda perlu untuk membawanya kejalur aturan namun sebaikya anda perlu berkonsultasi dulu kepada orang yang mengerti hukum, pengacara, komnas perempuan atau LBH terdekat untuk mengetahui tindakan tindakan apa saja yang semestinya anda lakukan
Adapun pola masalah yang terjadi yaitu putusan pengadilan No 572/Pid.sus/2016/PN. Mdn
Yaitu seorang terdakwa yang berjulukan Poltak maju pardamean pasaribu yang telah menganiaya istrinya dengan menampar, menjedotkan ketembok sebanyak 2 kali, mengijak kaki dan jari tlunjuk  tangan kiri korban yaitu selaku saksi korban pada bencana tindak pidana tersebut sampai saksi korban berlari keluar dan berupaya meminta tolong pada warga setempat, menurut hasil visum yang di lakukan oleh saksi hebat bahwa benar telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa maka dari itu majelis hakim tetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melaksanakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga majelis hakim tetapkan menjatuhkan pindana penjara selama 7 (bulan) dan menghukum terdakwa membayar biaya perkar sebesar Rp 3000- (tiga ribu rupiah)
Kekerasan dalam rumah tangga dalah perbuatan yang tidak baik untuk di lakukan yang natinya akan merugikan orang orang yang ada didalam rumah tangga tersebut mari kita berguru menghargai setiap sisi yang ada di dalam rumah tangga dengan tidak memakai kekerasan dan menyetop tindakan KDRT di dalam rumah tangga
Apabila artikel ini bermanfaat dan sanggup membantu jangan lupa klik "ikuti" pada kolom kepingan bawah bersahabat profil saya biar tidak ketinggal artikel artikel selanjutnya
Terimakasih sudah mampir di blog ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Apabila Terus Terjadi Uu No 23 Tahun 2004"

Post a Comment