Cara Pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (Shgb) Ke Sertipikat Hak Milik (Shm) Tanpa Proteksi Distributor Jasa

pustaka-hukum.BlogSpot.com
sebagian besar KPR yang di beli dari para pengembang perumahan dengan status kepemilikan dengan kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hanya menunjukkan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya. sebab kepemilikan tanah terseut di pegang oleh negara. jangka waktu SHGB palng usang 30 tahun sehabis jangka waktu tersebut berahir, SHGB sanggup di perpanjang paling usang 20 tahun dan kalau lewat dari waktu yang di tentukan maka hak atas tanah tersebut hapus sebab aturan dan tanahnya sepenuhnya di kuasai oleh negara.

berbeda dengan sertifikat  hak milik (SHM) pemegang hak memiliki kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak atas tanah lainya yang di kenal dalam UUPA. hanya warga negar indonesia yang sanggup memiliki hak milik. sedangkan perusahaan-perusahaan suasta menyerupai contohnya devloper atau perusahaan pengembangan perumahan tidak sanggup memiliki tanah dengan status hak milik mereka hanya di perbolehkan memegang SHGB

Terdapat kondisi pengembang perumahan yang membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah hak milik, maka dalam penerbitan hak atas tanah, tubuh pertanahan nasional menunjukkan status hak tanahyang dimiliki devloper dari penduduk dengan status hak guna bangunan. yaitu hanya bangunan-bangunan yang sanggup dimiliki oleh devlofer, sedangkanhak aras tanahmenjadi milik negara sehingga sertifikat yang dikeluarkan BPN yaitu dalam bentuk SHGB


Bagaimana cara meningkatkan status tanah SHGB manjadi SHM
sehabis berahir kredit kepemilikan rakyat (KPR) dengan objek jaminan berupa SHGB sebaiknya anada anda meningkatkan status kepemilikan lahan dengan status hak milik (SHM)
perubahan status kepemilikan tersebut bertujuan untuk memperjelas status aturan kepemilkan atas suatu lahan, hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik apabila di lalu hari terjadi pindah tangan kepemilikan atas suatu lahan, hal ini sangant bermanfaat bagi pemilik apabila dikemudian hari terjadi perpindahan tangan atau terjadi sengkata. status kepemilikan hak milik merupakan hak yang palaing besar lengan berkuasa yang bersiafat turun temurun.
tata cara pengurusan SHGB ke SHM sanggup dilakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada dengan dasar peningkatan hak yang dikeluarkan oleh keputusan menteri negara atau kepala tubuh pertanahan nasional No 6 tahun 1998

syarat-syarat yang di perrlukan dalam pengurusan adalah
1. formulir permohonan yang sudh diisi dan ditanda tangani pemohon atau kusanya diatas matrai cukup
2. sertifikat HGB orisinil yang akan di tingkatkat kan haknya menjadi SHM
3. fhotocopy IMB dokumen IMB ini dibutuhkan sebagai buktilegalitas bahwa lahan dipergunakan untuk mendirikan bangunan. sebagai embel-embel juga sanggup memakai surt keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan trsebut  digunakan untu mendirikan bangunan atau sebagai rumah tinggal
4 fotocopy SPPT PBB  yang terahir. lampiran ini dibutuhkan untuk melihat jejak rekam pajak. menyerupai luas bangunan dan luas tanah yang kena pajak
5. fotocopy KTP, KK atau sertifikat pendirian apabila dilakukan oleh tubuh hukum
6. mebayar biaya peningkatan HGB menjadi SHM besar biaya tergantung NJOP dan luas tanah
rumusan untuk menetukn nilai NJOP sebagai berikut 2% X (NJOP tanah - NJOP  tidak kena pajak Rp 60juta) nota untuk tarif 2% dan NJOPTKP diaturolrh kawasan masing-masing dalam penggunaan tarif tersebut sanggup berbeda antara setiap kawasan sebab pengelolaan BPHTB diatur oleh stiap kawasan masing-masingdalam bentuk perda

apabila anda tidak ingin repot dalam mengurus sanggup memakai jasa notaris PPAT untuk pengurusan HGB ke SHM dengan menyiapkan dana embel-embel untuk jasa notaris tersebut
adapun waktu yang di perlukan adalah
38 hari untuk luas tidak lebih dari 2000m2
57 hari  untuk luas lebih dari 2000m2 smpai dengan 150.000m2
97 hari untuk luas lebih dari 150.000m2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (Shgb) Ke Sertipikat Hak Milik (Shm) Tanpa Proteksi Distributor Jasa"

Post a Comment