Jenis-Jenis Waris Dan Pembagianya


pustaka-hukum.BlogSpot.com
aturan waris yaitu aturan yang mengatur peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan si meninggal serta akibat-akibat aturan bagi andal waris yang di tinggalkan.

terdapat keaneka ragaman dalam aturan waris di indonesia, yang berlaku di masyarakat indonesia itu sendiri
1. aturan waris berdasarkan aturan  adat (hukum yang berlangsung turun temurun di kawasan tersebut)
2. aturan waris berdasarkan aturan islam
3. aturan waris berdasarkan aturan perdata

tiap-tiap warga indonesia diperbolehkan menundukan diri pada salah satu aturan waris tersebut namun dalam prakteknya aneka macam yang menggunakan aturan waris islam dan aturan waris perdata bagi yang beragama non muslim. untuk yang beragama islam menggunakan aturan waris yang terdapat dalam kompilasi aturan islam, sedangkan untuk penduduk non muslim menggunakan aturan waris perdata yang diatur dalam kitab undang-undang aturan perdata (BW)

di indonesia belum terdapat keseragaman sebagai suatu ajaran atau standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti dan definisi sendiri-sendiri, menyerupai terlihat pada sistem aturan kewarisan islam, aturan waris perdata dan aturan waris adat. 
namun demikian ketiga aturan waris tesebut setuju bahwa di dalam aturan waris terdapat tiga unsur prnting yakni
a. adanya harta peninggalan
b. adanya pewaris
c. adanya andal waris

ketiga aturan waris yang berlaku di indonesia mempunyai corak,warna dan karakteristik tersendiri yang mempunyai kekurangan dan kelebihan sesuai dengan alam pikran serta jiwa pembentuknya dan penganutnya dengan berlatarkan sejarah dan pandangan hidup serta keyakinan yang berbeda-beda pula yang menjadikan terjadinya keberagaman aturan  waris di indonesia.
untuk dikala ini kecil skali kemungkinan untuk sanggup membuat unifikasi dan kodifikasi aturan waaris, mengingat kebbutuhan aturan kebutuhan aturan anggota masyrakat perihal lapangan aturan yang tersangkut keaneka ragaman dan perbedaan satu dengan yag lain yang sedemikian rupa sehingga sehingga perbedaan tersebut susah untuk disamakan. selain itu didominasi oleh perasaan, kesadaraan, kepercayaan dan agama dengan kata lain bertalian bersahabat dengan pandangan hidup seseorang. meskipun demikian dalam perkembanganya sudah banyak golongan masyarakat luas yang tidak lagi memperthankan aturan etika lamaya akan tetapi sudah menyesuaikan diiri dengan perkembangan zaman dan mengikuti hukm waris islam dan aturan waris perdata yang di anggap lebih modern.

Hukum waris islam
aturan  waris islam berlaku bagi orang islam secara impertif  (memaksa). memang dulunya ada pilihan aturan namun semenjak tahun 2006, pilihan aturan sudah tidak di perkenankan lagi.
aturan waris islam berlaku bagi ,


aturan waris islam berlaku bagi masyarakat yanag beragama islam dan di atur dalam  pasal 171-214 kompilasi aturan islam (KHI) yaitu bahan aturan islam yang ditulis dalam 229 pasal. dalam aturan waris islam menganut prisip kewaarisan individual bilateral bukan kolektif maupun mayorat. dengan demiikian pewaris sanggup berasal dari pihak bapak atau ibu. sumber utama dari aturan waris islam  adalah al-quraan surat An-Nisa ayat 11-12 aturan waris islam aatau ilmu faraidh yaitu ilmu yang di ketahui siapa yang berhak menerima waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga beberapa ukuran untuk setiap andal waris
ilmu faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat  urgensinya paling tinggi kedudukanya, paling besar ganjaranya oleh alasannya pentingnya. bahkan hingga Allah Swt sendiri yang memilih takaranya, Allah Swt terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap andal waris, dijabarkan kebanykan dalam beberapa ayat yang jelas, karna harta dan pembagianya merupakan sumber ketamakan bagi manusia. sebagian besar dari harta warisan yaitu untuk laki-laki dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kua, sehingga  tidak terdapat padanyakesempatan padanya kesempatan untuk berbicara dengan hawa nafsu.
berdasarkan aturan waris islam ada tiga syaratagar pewarisan dinyatakan ada sehingga sanggup memberi hak kepada seseorang atau andal waris untuk mendapatkan warisan
orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan sanggup di buktikan secara aturan ia telah meninggal. sehingga jikalau ada pembagian atau pinjaman harta waris pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi di sebut hibah.
orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada dikala orang yang mewariskan meninggal dunia.
orang yang mewariskan dan mewarisi mempunyai hubungan

1. kekerabatan keturunan atau kekerabatan baik pertalian garis lurus keatas menyerupai ayah atau kakek dan pertalian lurus kebawah menyerupai anak, cucu, paman dan lain-lain. kekerabatan penikahan itu harus memenuhi dua syarat
a. perkawinanya sah berdasarkan syariat islam
b. dikala terjadi pewarisan salah satu pihk tidak dalam keadaan bercerai

2 apabila seseorang meninggal dunia wtidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul mal (perbendaharaan negara islam)untuk di manfaatkan bagi kepentingan umat islam

Hukum Waris Perdata
aturan waris perdata berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara indonesia keturunan tionghoa maupun eropa yang ketentuanya diatur dalam kitabundag-undang aturan perdata (KUHPer)
aturan waris perdata menganut sistem individual dimana setiap andal waris medapatkan atau mempunyai harta warisan berdasarkan bagianya masing-masing. dalam aturan waris perdata ada dua cara untuk mewariskan
mewariskan berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat yang disebut sebagai Ab-instentato, sedangkan andal warisnya di sebut Ab-instaat. ada 4 golongan andal waris berdasarkan undang-undang :
1. golongan I terdiri dari suami istri dan bawah umur beserta keturunanya.
2. golongan II terdiri dari orang renta dan saudara-saudara beserta keturunanya
3. golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas
4. golongan IV keluarga dalam garis kesamping yang lebih jauh termasuk saudara-saudara andal waris golongan III  beserta keturunanya

mewaris berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan  seseorang perihal apa yang di kehendakinya sesudah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya sanggup di ubah atau di cabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan kitab undnag-undang aturan perdata pasal 992
cara pembatalanya harus dengan wasiat gres atau dilakukan dengan notaris syarat pembuatanya surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan mereka yang sudah menikah meski belum berusia 18 tahun yang termasuk golongan andal waris berdasarkan surat wasiat yaitu semua orang yang di tunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi andal warisnya

Hukum waaris Adat
indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa agama dan adat-istiadat yang berbeda saaatu dengan yang lainya hal itu memepengaruhi aturan yang berlaku di tiap golongan masyrakat yang di kenal dengan sebutan aturan adat.

berdasarkan Ter Hear, seorang pakar aturan yang berjudul Beginselan en Stelsel van het Adatrecht (1950)  hukum waris etika yaitu aturan-aturan aturan yang mengatur penerusan dan perlihan daari kurun ke kurun baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikutnya. aturan etika itu sendiri bentuknya tidak tertulis hanya berupa norma dan etika istiadat yang harus di patuhi masyarakat tertentu dalam satu kawasan tertentu dengan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya
oleh karnanya aturan waris etika banyak di pengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan.
di indonesia aturan waris  mengenal beberapa macam sitem pewarisan yang di bagi dalam tiga macam
1. sistem patrinial sitemtem yang berdasarkan garis keturunan bapak
2. sistem matrilineal sistem yang berdasrkan garis keturunan ibu
3 sistem bilateral yaitu sitem keturunan yang berdasarkan garis keturunan kedua orang tua

sitem individual : berdasarkan sistem ini setiap andal waris mmendapatkan memilik harta warisan berdasarkan bagianya masing-masing pda umumnya sitem ini di terapkan pada masyarakat yang menganut sitem kemasyarkatan bilateral menyerupai jawa dan batak

sistem kolektif : andal wris mendapatkan harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikanya dan tiap andal waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut barang pusaka di suatu masyarkattertentu

sistem mayorat : dalam sistem mayorat, harta warisan di alaihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang di lmpahkan kepada anak tertentu. contohnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga menyerupai di masyarakat bali lampung harta warisan di limpahkan kepada anak tertua dan di sumatra selatan kepada anak perempuan tertua

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis-Jenis Waris Dan Pembagianya"

Post a Comment