pustaka-hukum.blogspot.com
jual beli Tanah merupakan hal yang sering terjadi dalampan kehidupan sehari-hari di masyarakat apabila penjual dan pembeli sudah setuju melaksanakan jual beli Tanah atau pun Tanah dan bangunanya terhadap Tanah yang sudah bersertifikat atau yang belum bersertifikat (tanah girik)
dalam transaksi jual beli Tanah sering kali kita mendengar dua istilah ini
PPJB dan AJB apasih bekerjsama abreviasi itu :
PPJB yaitu perjanjian pengikatan jual beli
AJB yaitu sertifikat jual beli
kedua istilah ini merupakan sama-sama perjanjian, namun mempunyai akhir aturan yang berbeda
perbedaan utama istilah ini terdapat pada
PPJB adalah perjanjian yang dibentuk sebagai perikatan awal antara penjual dan pembeli yang bersifat dibawah tangan (akta yang dibentuk oleh para pihak saja tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang yaitu PPAT) karna sifatnya non otentik PPJB tidak mengikat Tanah sebagai objek perjanjianya tidak menyebabkan peralihan Tanah dari penjual ke pembeli
PPJB umumnya mengatur bahwa panjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum sanggup dilakukan lantaran ada lantaran tertentu, contohnya Tanah masih dalam jaminan bank,
berbeda dengan AJB, AJB merupakan sertifikat otentik yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang (PPAT) dan merupakan syarat jual beli Tanah dengan dibuatnya AJB maka jual beli tersebut telah sah dihadapan hokum dan sanggup dibalik nama atas nama pembeli yang baru.
sertifikat jual beli (AJB) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga atas rumah atau maupun unit rumah susun yang dibelinya. hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam keputusan menteri Negara perumahan rakyat nomor 09/KPTS/M/1995 wacana aliran pengikatan jual beli rumah (kepmenpera) yang menyatakan bahwa AJB harus ditanda tangani oleh penjual dan pembeli di hadapan pejabat pembuat sertifikat Tanah (PPAT) dalam hal :
- bangunan rumah telah final di bangundan siap dihuni;
- pembeli telah membayar lunas seluruh harga Tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lain yang terkait;
- peroses permohonan hak guna bangunan atas Tanah telah final diperoses, dan sertifikat hak guna bangunan terdaftar atas nama penjual
0 Response to "Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dan Sertifikat Jual Beli (Ajb)"
Post a Comment