Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Serta Pasal-Pasal Yang Mengatur Tindak Pidana Tersebut

pustaka-hukum.blogspot.com

Nama baik ialah hal yang teramat penting dalam kehidupan bermasyarakat karna dengan nama yang harum kita sanggup di kenal di pandang serta di hormati dalam sosial bermasyarakat.. namun tak jarang dalam kehidupan bermasyrakat ada ada saja oknum yang tidak mengindahkan apa yang kita lakukan hingga para oknum tersebut tak enggan berbicara pada wacana hal-hal yang tidak kita lakukan yang tujuanya ialah menberikan nilai negatif terhadap diri kita (mencemarkan nama baik kita).



1.    Pengertian Pencemaran Nama Baik
Ukuran suatu perbuatan sanggup dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum terperinci lantaran banyak faktor yang harus dikaji.
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi ialah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain.
Adanya korelasi antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemaran nama baik tersebut, maka sanggup dilihat dahulu pengertiannya masing-masing.

Kehormatan
Kehormatan ialah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melaksanakan perbuatan berdasarkan evaluasi secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan berdasarkan lingkungan masyarakat pada kawasan perbuatan tersebut dilakukan.
 Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu, seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belum sanggup mencicipi tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak sanggup merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.

Nama baik
Nama baik ialah evaluasi baik berdasarkan anggapan umum wacana sikap atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni susila atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan evaluasi secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di kawasan mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang intinya ialah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik mempunyai pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lain, lantaran menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang sanggup tercemar. Oleh alasannya ialah itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melaksanakan penghinaan.
Oemar Seno Adji mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of geode naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik ialah “…, pencemaran nama baik secara tertulis dan dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal,…”.

2.    Bentuk Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik terlihat dari 2 macam, yaitu pencemaran nama baik secara lisan, dan pencemaran nama baik secara tertulis. Dalam bukunya,Oemar Seno Adji menyatakan pencemaran nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi sebagai berikut :
a.    Penghinaan materiil
Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang mencakup pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara verbal maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor memilih ialah isi dari pernyataan baik yang dipakai secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk mengambarkan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
b.   Penghinaan formil
Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan ialah dengan cara-cara bergairah dan tidak objektif. Kemungkinan untuk mengambarkan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan sanggup dikatakan bahwa kemungkinan tersebut ialah ditutup.

Hukum pidana mengatur penghinaan dalam kitab undang-undang hukum pidana pada BAB XVI, Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana hingga dengan Pasal 321 KUHP, penghinaan dalam penggalan ini mencakup enam macam penghinaan yaitu:

1)   Pasal 310 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana mengenai pencemaran;
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang dimaksudnya terang semoga hal itu diketahui umum, diancam lantaran pencemaran, dengan pidana penjara paling usang Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Banyak pakar yang memakai istilah “menista”. Perkataan “menista” berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar memakai kata “celaan”. Perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata “smaad” dari Bahasa Belanda. Kata “nista” dan kata “celaan” merupakan kata sinonim.Unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP, dibagi dua yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.

Unsur-Unsur Objektif:
a)      Barangsiapa;
b)      Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
c)      Dengan menuduhkan suatu hal.
Unsur Subjektif:
a)      Dengan maksud yang nyata  (kenlijk doel) semoga tuduhan itu
diketahui umum (ruchtbaarheid te geven);
b)      Dengan sengaja (opzettelijk);

2)   Pasal 310 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana mengenai pencemaran tertulis;
Jika hal itu dilakukan dengan goresan pena atau citra yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, lantaran pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Istilah “menista secara tertulis” oleh beberapa pakar dipergunakan istilah “menista dengan tulisan”. Perbedaan tersebut disebabkan pilihan kata-kata untuk menerjemahkan yakni kata smaadschrift yang sanggup diterjemahkan dengan kata-kata yang bersamaan atau hampir bersamaan.
Berdasarkan rumusan diatas maka menista dan menista dengan goresan pena mempunyai unsur-unsur yang sama, bedanya ialah bahwa menista dengan goresan pena dilakukan dengan goresan pena atau gambar sedangkan unsur-unsur lainnya tidak berbeda. Unsur-unsur tersebut yaitu:
a)    Barangsiapa;
b)    Dengan sengaja;
c)    Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
d)    Dengan goresan pena atau gambar yang disiarkan;
e)    Dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan.

3)   Pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana mengenai memfitnah;
Jika yang melaksanakan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal diperbolehkan untuk mengambarkan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka beliau diancam lantaran melaksanakan fitnah, dengan pidana penjara paling usang empat tahun.

Kata “fitnah” sehari-hari umumnya diartikan sebagai yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni:
“perkataan yang dimaksud menjelekkan orang….”.

Dalam ilmu aturan pidana, fitnah ialah menista atau menista dengan surat/tulisan tetapi yang melaksanakan perbuatan itu, diizinkan membuktikannya dan ternyata, tidak sanggup membuktikannya.Menurut Pasal 313 KUHP, mengambarkan kebenaran ini juga tidak diperbolehkan apabila kepada si korban dituduhkan suatu tindak pidana yang hanya sanggup dituntut atas pengaduan, dan pengaduan ini in concreto tidak ada.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana sepertinya dekat terkait dengan ketentuan Pasal 310 KUHP. Sehingga sanggup ditarik unsur-unsur kejahatan yang terkandung yaitu:
a)      Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
          i.          pencemaran [Pasal 310 ayat (1)] atau
         ii.          pencemaran tertulis [Pasal 310 ayat (2)]
b)      Si pembuat dibolehkan untuk mengambarkan apa yang dituduhkannya itu benar;
c)      Tetapi si pembuat tidak sanggup membuktian kebenaran tuduhannya;
d)     Apa yang menjadi isi tuduhannya ialah bertentangan dengan yang diketahuinya.

4)   Pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana mengenai penghinaan ringan;
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik dimuka umum dengan verbal atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan verbal atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam lantaran penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling usang empat bulan dua ahad atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa Belanda yaitu kata eenvoudige belediging; sebagian pakar menerjemahkan kata eenvoudigedengan kata “biasa”, sebagian bakar lainnya menerjemahkan dengan kata “ringan”. Dalam Kamus Bahasa Belanda, kata eenvoudige: sederhana, bersahaja, ringan. Dengan demikian, tidak sempurna kalau dipergunakan kata penghinaan biasa.
Unsur-unsur Pasal 315 KUHP:
Unsur Objektif:
a.       Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran (dengan lisan) atau pencemaran tertulis;
b.      Yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan verbal atau tulisan, maupun dimuka orang itu   sendiri degan verbal atau perbuatan;
c.       Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
Unsur Subjektif: Dengan sengaja.

5)   Pasal 317 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana mengenai mengadu secara memfitnah;
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, wacana seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam lantaran melaksanakan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling usang empat tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Serta Pasal-Pasal Yang Mengatur Tindak Pidana Tersebut"

Post a Comment