ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan aliran aturan mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal aturan perusahaan dan aturan penanaman modal)
b.) ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan aliran aturan mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi insan (misal, aturan perburuhan dan aturan perumahan).
Contoh aturan ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan materi pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah sentra pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka sanggup dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari proteksi luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah undangan barang dan jasa secara umum. Demikianlah klarifikasi wacana aturan ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan sanggup megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
2.Tujuan dan Sumbr-sumber hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakatdan aturan itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber aturan ialah segala apa saja yang menjadikan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menjadikan hukuman yang tegas dan nyata.
ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber aturan material
Dalam sumber aturan material sanggup ditinjau lagi dari aneka macam sudut, contohnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang hebat ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang mengakibatkan timbulnya hukum.
2. Seorang hebat kemasyarakatan (sosiolog) akan menyampaikan bahwa yang menjadi sumber aturan ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber aturan formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang memiliki kekuasaan aturan yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan insan uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim memiliki hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menuntaskan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang sanggup dipakainya untuk menuntaskan kasus itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana aturan (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, aturan sanggup dibedakan atas :
o Tertulis (statute law, written law), yaitu aturan yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu aturan yang masih hidup dalam dogma masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati menyerupai suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ dibiarkan berkembang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan aturan tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat aturan disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma aturan ialah aturan sosial yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tertentu, contohnya pemerintah, sehingga dengan tegas sanggup melarang serta memaksa orang untuk sanggup berperilaku sesuai dengan harapan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa hukuman denda hingga eksekusi fisik (dipenjara, eksekusi mati).
Sumber :
https://legalexecutivejobs.blogspot.com//search?q=pengertian-hukum-dan-definisi-hukum
https://legalexecutivejobs.blogspot.com//search?q=pengertian-hukum-dan-definisi-hukum
https://legalexecutivejobs.blogspot.com//search?q=pengertian-hukum-dan-definisi-hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
0 Response to "Pengertian Ekonomi Dan Aturan Ekonomi"
Post a Comment